Kewajiban Menikah – Menurut Al-Quran dan Ulama

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dalam islam, masalah pernikahan terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Pada dasarnya banyak ulama yang mengatakan bahwa menikah adalah sunnah nabi yang sangat dianjurkan atau sunnah muakad. Menikah ini tentu saja dalam islam bukan hanya sekedar bagaimana laki-laki dan perempuan dapat memenuhi kebutuhannya secara biologis. Jauh dari itu, menikah adalah proses ibadah karena di dalamnya terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga atau anak-anak, dan juga menjaga keharmonisannya.

Untuk itu, menikah adalah salah satu bentuk ibadah jika dijalankan dengan sungguh-sungguh dan keikhlasan. Walaupun ada khilafiyah atau perbedaan pendapat mengenai hukum menikah adalah wajib atau sunnah, pelaksanaan menikah dapat menjadi lumbung pahala jika dijalankan sesuai aturan islam. Berikut adalah mengenai hukum menikah dalam islam.

Perintah Menikah dalam Al-Quran

Di dalam Al-Quran terdapat perintah menikah. Menikah di dalam Al-Quran tidak dikatakan sebagai hal yang wajib, namun beberapa kali disebutkan kepada mereka yang hendak menjaga kesucian diri dan bila belum memiliki pasangan.

Bagi mereka yang tidak dapat mengendalikan diri atau menjaga syahwat-nya tentu saja menikah adalah hal yang wajib untuk dilakukan. Berzinah tentu adalah hal yang sangat diharamkan oleh Allah. Untuk itu, Allah memberikan aturan dan memberikan aturan berupa pernikahan agar manusia tidak terjebak kepada perzinahan. Selain itu, sebagaimana juga Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, menikah dapat juga memberikan ketentraman bagi pasangan suami istri.

Berikut adalah ayat-ayat yang berkenaan dengan menikah dalam Al-Quran,

  1. Perintah Menjaga Kesucian Diri

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)

Allah memerintahkan manusia menikah salah satunya adalah menjaga kesucian diri dan menjauhkan diri dari zinnah. Tentu saja hal ini adalah aturan yang sangat seimbang, Allah memberikan aturan menikah dan semuanya dilakukan agar manusia terhindar dari kesesatan dan kemaksiatan.

  1. Perintah Menikahkan Laki-Laki dan Perempuan Yang Sendirian

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).

Allah juga memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang sendirian yang sudah layak untuk menikah agar mereka bisa berkeluarga. Dan Allah menjanjikan rezeki dan kemapanan karena nikmat Allah sangat luas.

Menikah Menurut Ulama

Menurut pendapat beberapa ulama, menikah adalah suatu yang sangat dianjurkan, walau beberapa ula ada yang menganggapnya sebagai kewajiban. Berikut adalah pendapat beberapa ulama mengenai kewajiban menikah.

  1. Pendapat Al-Qurtubi

“Seorang yang mampu dan khawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya”.

Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ketika ada seorang lelaki yang khawatir untuk tidak dapat menahan dirinya, maka harus menikah dan sifatnya seperti wajib.

  1. Dalam Kitab Al Inshaaf

“Barang siapa yang khawatir akan terjerumus pada perzinaan, maka pernikahan baginya adalah wajib. Dalam hal ini satu pendapat tidak ada perbedaan. “Al ‘anat” adalah zina, atau kehancuran dengan zina. Kedua: Maksud dari perkataannya: “…kecuali jika ia takut pada dirinya akan terjerumus kepada yang diharamkan”, jika ia mengetahui atau mengira akan terjadinya hal tersebut. Ia berkata dalam “Al Furu’”: “…Maka diwajibkan (menikah) jika ia mengetahui bahwa dirinya akan terjerumus saja”.

  1. Dalam Hadist, Ibnu Mas’ud

Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu maka menikahlah, karena akan lebih menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat”.

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa pemuda yang sudah siap menikah maka lebih baik jika menikah karena lebih aman dan mampu menjaga dirinya. Sedangkan apabila tidak maka tidak masalah, asalkan mampu menahan syahwatnya.

  1. Dalam Fiqh Sunnah

Masalah menikah terdapat dalam Fiqh Sunnah, Bab 2-15-18, bahwa menikah adalah menuyelesaikan masalah terbesar yaitu perzinahan. Namun, bagi yang tidak merasa akan masuk ke dalam hal yang diaharamkan maka akan berbeda hukumnya. Hal ini disebutkan:

“Kewajiban menikah juga termasuk kepada pelaku maksiat, meskipun hanya melihat, mencium. Dan jika tidak menikah baik laki-laki maupun perempuan yang mengetahui atau berpotensi besar kalau tidak menikah akan terjerumus pada perzinaan atau yang hukumnya setara dengannya atau mendekati hukum perzinaan, seperti onani, maka ia wajib menikah, dan tidak gugur kewajiban nikah tersebut bagi seseorang yang mengetahui bahwa dirinya tidak akan terjerumus kepada yang diharamkan, karena dengan menikah akan mengurangi kemaksiatan dan disibukkan dari yang diharamkan, hal ini berbeda jika ia tetap membujang maka ia cenderung bebas melakukan kemaksiatan pada setiap keadaan”.

  1. Pendapat Imam Mahdzab

Imam syafi’I memiliki pendapat bahwa hukum dari menikah adalah mubah. Untuk itu, orang yang tidak menikah tentu saja tidak berdosa. Imam syafii juga berpedapat bahwa pernikahan adalah sarana penyaluran syahwat juga meraih kehalalan dalam masalah tersebut. Hal ini sebagaimana mubahnya makan dan minum, tentu perlu disalurkan dalam konteks tertentu.

Hukum Menikah Tidak Selalu Wajib

Jika dilihat dari penjelasan Al-Quran dan pendapat ulama serta hadist diatas, menikah adalah hal yang bergantung kepada konteksnya. Menikah tidak bisa dipaksakan, namun sangat dianjurkan. Dalam hal ini tidak berdosa jika seseorang tidak menikah asalkan tidak berbuat kerusakan dan hal-hal yang haram. Untuk itu, yang dilarang adalah jika tidak menikah dan melaksanakan kemaksiatan.

Kewajiban menikah adalah bagi mereka yang tidak bisa menahan syahwatnya dan sudah membutuhkan untuk menyalurkannya secara halal. Bagi yang bisa menahan dan mengelola dirinya, tentu saja tidak berodosa hanya gara-gara tidak menikah.

Untuk itu, menikah ada hikmah dan manfaatnya tersendiri. Menikah adalah salah satu jalan dan sarana untuk dapat melaksanakan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam . Namun tidak berarti orang yang menikah sudah pasti terjaga dirinya terus menerus, karena syetan selalu menggoda manusia walaupun sudah menikah. Sebagai contohnya selalu ada hal-hal seperti perselingkuhan, perzinahan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, selain melangsunkan pernikahan, umat islam juga wajib menjaga dirinya dari hawa nafsu, godaan syetan, dan melaksanakan kehidupan sesuai rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn