Menikah di KUA Dengan WNA – Persyaratan – Peraturan dan Biaya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kebebasan untuk menikah dengan siapapun selama itu memang disetujui oleh pihak keluarganya dan juga sah di mata hukum, termasuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) sekalipun. Namun tentunya yang perlu diingat di sini apabila bermaksud menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia ialah melengkapi dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh hukum Indonesia sendiri serta memenuhi syarat syarat dalam akad nikah .

Peraturan akan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, di mana pernikahan yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) disebut sebagai perkawinan campuran. Adapun berbagai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi untuk melaksanakan perkawinan campuran tersebut di KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam, diantaranya menikah di KUA dengan WNA

Persyaratan Menikah di KUA dengan WNA

Dokumen dan Persyaratan Bagi Calon Pengantin (Catin) yang Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) di atas materai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang diketahui oleh pihak RT, RW, dan Lurah tempat tinggalnya.
  2. Surat pengantar dari RT-RW tempat tinggalnya.
  3. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan atau Desa tempat tinggalnya.
  4. Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
  5. Surat Rekomendasi atau Pindah Nikah. Surat ini juga dikenal sebagai Surat Numpang Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut. Dengan kata lain, bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain), maka harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggalnya.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Keterangan Domisili, Akta Kelahiran, dan Ijazah, di mana masing-masing sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin (catin) wanita.
  8. Akta Cerai Asli bagi yang sudah berstatus janda/duda yang sebelumnya memang bercerai hidup, beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama.
  9. Surat Keterangan atau Akta Kematian suami/istri (N6) dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia (pasangan yang sebelumnya telah meninggal dunia) dari Lurah tempat tinggalnya.
  10. Pas foto 2×3 dan 3×4 dengan latar belakang (background) berwarna biru, yang mana masing-masing sebanyak 4 lembar. Khusus anggota TNI/Polri, foto harus mengenakan seragam kesatuan.
  11. Ijin dari Komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI/Polri.
  12. Ijin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi: Calon pengantin (catin) laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, Calon pengantin (catin) perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun, Laki-laki yang mau melakukan poligami.
  13. Ijin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin (catin) yang belum berusia 21 tahun.
  14. Taukil wali secara tertulis dari pihak KUA tempat tinggalnya bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri prosesi ijab qobul atau akad nikah.
  15. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Dokumen dan Persyaratan Bagi Calon Pengantin (Catin) yang Merupakan Warga Negara Asing (WNA):

  1. Ijin dari kedutaan atau konsulat perwakilan yang berada di Indonesia.
  2. Fotokopi paspor (passport) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi VISA atau KITAS yang masih berlaku.
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, serta Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Akta Cerai bagi janda/duda yang bercerai memang sebelumnya.
  8. Pas foto terpisah 2×3 dan 3×4 dengan latar belakang (background) berwarna biru, yang mana masing-masing sebanyak 4 lembar.
  9. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
  10. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri prosesi ijab qobul atau akad nikah.

Jika wali nikah tidak setuju, maka calon pengantin (catin) bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka nantinya akan menggunakan wali hakim adhol. Dalam hal ini walinya adalah pihak KUA (biasanya Kepala KUA), tetapi sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan wali. Apabila benar-benar tidak bisa atau tidak mau, barulah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat.

Adapun semua dokumen dan persyaratan di atas harus dalam bahasa Indonesia. Sehingga apabila ada dokumen dan persyaratan yang masih menggunakan bahasa asing, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Yang mana, proses penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah.

Peraturan Hukum Mengenai Menikah di KUA dengan WNA

Terkait dengan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) atau Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bagi Warga Negara Asing (WNA) dari pihak kepolisian, sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Hal ini dikarenakan tidak diberlakukannya lagi STMD sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SPRIN/2471/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2014. Namun dikarenakan belum semua pihak KUA tahu akan hal ini, maka sebaiknya Anda membawa cetakan tentang penghapusan STMD/SKLD ini ketika mendaftar ke KUA. Di samping itu, janganlah pernah memberikan dokumen asli kepada KUA karena Anda cukup memberikan fotokopiannya saja. Adapun dokumen asli hanya dibawa untuk diperlihatkan sejenak kepada pihak KUA sebagai bukti yang benar-benar sah.

Setiap Negara memang memiliki aturannya masing-masing dalam hal syarat dan ketentuan terkait administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Sedemikian sehingga bagi calon pengantin (catin) yang berkewarganegaraan asing diharapkan dapat mencari informasi dan melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal terakhir yang harus diperhatikan ialah kedua calon pengantin (catin) harus mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya prosesi pernikahan (akad nikah) selambat-lambatnya 10 hari kerja dari waktu melangsungkannya pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat tempat berlangsung pernikahan tersebut.

Itulah berbagai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila memang akan menikah di KUA dengan pasangan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan dan persyaratan dapat saja berubah sewaktu-waktu. Semua bergantung dengan peraturan yang berlaku di KUA dan Undang-Undang Indonesia yang memang mengatur masalah pernikahan campuran. Karena yang namanya peraturan maupun Undang-Undang bisa saja diperbarui oleh badan yang berwenang (pemerintah).

Biaya Pernikahan di KUA

Sesuai dengan peraturan yang tertulis di PP No. 48 Tahun 2014 yang berlaku sejak 7 Juli 2014 adalah Rp. 0,- (nol rupiah) alias gratis untuk pernikahan pada jam kerja di dalam kantor KUA sendiri. Namun apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA ataupun di luar jam kerja KUA, maka pernikahan dikenai biaya sebesar Rp. 600.000,00- (enam ratus ribu rupiah). Biaya ini akan masuk ke dalam kas Negara Indonesia tentunya. Sedangkan pihak KUA sudah tidak boleh menerima pembayaran langsung dari calon pengantin. Pembayaran biaya tersebut pun bisa dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa bank yang sudah ditunjuk, diantaranya bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Adapun bukti pembayaran atau transfer biaya nikah yang telah dilakukan diserahkan ke pihak KUA dan jangan lupa untuk membuat fotokopiannya. Setelah menikah dan mendapatkan buku nikah dari KUA, Anda tidak perlu lagi melapor ke pihak catatan sipil. Hal ini dikarenakan menikah di KUA sudah secara otomatis tercatat oleh Negara. Sedangkan catatan sipil hanya untuk melaporkan pernikahan non-Muslim (non-Islam) ataupun pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri. Sebagai tambahan, supaya pernikahan juga tercatat dan diakui oleh Negara pasangan Anda, maka segeralah melaporkan pernikahan tersebut kepada kedutaan Negara pasangan Anda yang berada di Indonesia.

Meski berbeda dengan KUA, diingatkan kembali bahwa jangan pernah menyerahkan dokumen asli, termasuk kepada pihak Kedutaan. Hal ini dikarenakan pihak Kedutaan biasanya tidak akan mengembalikan dokumen yang telah masuk. Biasanya juga akan ada sedikit wawancara atau interview yang dilakukan oleh pihak Kedutaan kepada Anda, baik ketika hendak melapor sebelum prosesi pernikahan maupun ketika prosesi pernikahan sudah selesai. Meskipun tidak semua Kedutaan melakukan wawancara atau interview tersebut.

Baca juga artikel lainnya yang berhubungan dengan islam

fbWhatsappTwitterLinkedIn