Menikahi Janda Cerai Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah memang bukanlah tujuan utama dalam hidup, namun menikah adalah bagian untuk melangkah dan proses mencapai tujuan hidup yang lebih utama. Islam mengarahkan ummatnya untuk menikah dan juga berkeluarga. Hal ini bertujuan agar manusia lebih memiliki ketentraman, kebahagiaan, dan juga memperkuat satu sama lain menuju jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Menikah dalam islam tentu menjadi suatu pembahasan yang penting, seperti :

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar Rum : 21)

Untuk itu jika dipahami dari ayat diatas, pernikahan adalah bagian dari kehidupan manusia yang memang Allah berikan sebagai bentuk kebahagiaan tersendiri. Untuk itu, pernikahan bukan hanya sekedar menyatunya laki-laki dan perempuan yang terikat janji, melainkan benar-benar sesuai dengan tujuan Islam dan visi keakhiratan.

Selain itu, Allah juga sampaikan dalam ayat lain, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah Swt akan mengkayakan mereka. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur : 32)

Pilihan menikah juga sangat bermacam-macam. Ada yang menikah dengan wanita perawan, laki-laki yang belum menikah sama sekali, atau mungkin wanita yang pernah menikah dan berpisah. Dalam hal ini, artikel ini akan membahas mengenai menikah dengan janda yang sudah bercerai. Bagaimanakah islam dalam memandang hal tersebut.

baca juga:

Rasulullah dalam Menikahi Janda

Dalam sebuah hadist pernah disampaikan mengenai menikah dengan janda. Diantaranya adalah sebagai berikut,

“Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu’adz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Muharib bin Ditsar dari Jabir bin Abdullah dia berkata : Saya menikah dengan seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku: Apakah engkau telah menikah? Saya menjawab; Ya. Beliau kembali bertanya: Dengan gadis ataukah janda? Saya jawab; Dengan janda. Beliau lalu bersabda: Kenapa kamu tidak memilih gadis hingga kamu dapat bercumbu dengannya? Syu’bah berkata; Kemudian saya mengemukakannya kepada ‘Amru bin DinarLantas dia berkata; Saya telah mendengarnya dari Jabir? Hanyasannya dia menyebutkan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kenapa tidak dengan anak gadis hingga kamu bisa mencuumbunya dan dia mencumbumu?” (HR Muslim)

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah mempertanyakan mengapa sahabatnya tersebut lebih memilih janda dibanding dengan gadis. Namun jika dicermati dari kisah dan sejarah Rasulullah, Rasul lebih banyak menikahi janda dibandingkan dengan gadis. Untuk itu, sebetulnya dalam hal ini menunjukkan bahwa tidak masalah menikahi janda walaupun ia janda yang sebelumnya menikah dan telah cerai.

Menikahi janda tentu bukan suatu aib atau hal yang harus dipermalukan. Asalkan saja, dinikahi setelah masa iddah, telah resmi bercerai, dan tidak ada hal-hal lain yang masih menjadi tanggungan dengan mantan suami sebelumnya.

Dalam sejarah Rasulullah menikahi satu-satunya gadis adalah Aisyah RA. Itupun bukan pernikahan yang pertama. Pernikahan pertama dengan Khadijah dan beliau adalah Janda yang memiliki anak. Artinya Rasulullah menikah dengan khadijah yang janda adalah bukan suatu persoalan. Hal ini hanya masalah waktu dan masalah kultur saja.

Untuk itu Rasulullah menikahi janda dengan kondisi :

  • Janda yang Ditinggal mati suaminya.
  • Janda yang dicerai oleh Suami.

Namun, perlu diingat bahwa janda yang dicerai oleh suami bukan selalu dan berarti mereka adalah istri yang nakal atau tidak baik. Belum tentu seperti itu karena semuanya bergantung kepada akhlak dan moralitas yang dimiliki wanita tersebut. Hal ini biasanya hanya pengaruh dari persepsi dan kultur dari masyarakat yang ada, dan belum tentu kebenarannya.

Untuk itu, tentu tidak menjadi masalah menikahi janda cerai, selagi sejalan dengan  Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama .

Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menikahi Janda Cerai

Dalam menikahi Janda, tentu Islam tidak melarang dan tidak menghalangi. Begitupun Rasulullah menikahi janda-janda ada yang sudah ditinggal suaminya dan juga diceraikan suaminya.

Hal ini juga Allah sampaikan dalam Al-Quran, “Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,(*) apabila telah terjalin kecocokan diantara mereka dengan cara yang baik. itulah yang dinasihatkan kepada orang orang diantara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS Al Baqarah : 232)

Untuk itu, syarat menikahi janda yang dicerai adalah:

  1. Niat menikah yang baik

Niat adalah awal dari segalanya. Untuk itu niat menikahi janda pun adalah harus dengan niat yang baik, bukan hanya sekedar memenuhi keinginan atau dorongan biologis namun karena memang niat yang baik. Niat menikah adalah karena ingin beribadah, membangun keluarga, menambah kekuatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Tentu semata-mata ingin mendapatkan ridho dari Allah dan mendapatkan kehidupan di dunia dan akhirat yang lebih baik.

Niat menentukan segalanya. Orang yang menikah hanya karena melihat kecantikan tentunya akan mudah hilang tujuan berumah tangganya jika kelak istrinya tidak lagi cantik. Untuk itu, Rasulullah bersabda bahwa yang utama adalah aspek agama dalam menikah.

Apapun status sebelumnya atau kondisinya, agama adalah nomer satu walaupun aspek lain tidak dilarang untuk diperhatikan. Namun itu semuanya hanyalah perhiasan sementara.

baca juga:

  1. Bagi wanita Sudah Lewat Masa iddah

Masa iddah ini berfungsi agar wanita tidak dalam kondisi hamil atau dalam kondisi yang belum jelas jika nanti hamil anak dari suami yang mana. Tentu saja hal ini penting, untuk itu masa Iddah perlu diperhatikan dan aspek yang sangat penting untuk diutamakan dan diperhatikan kelak jika menikahi janda yang pernah menikah dan bercerai dengan suaminya.

Jangan sampai hal ini membuat masalah dan konflik berkepanjangan yang tiada henti dan membuat masing-masing malah bukan membina rumah tangga yang baik. Untuk itu perlu dipahami dan dicatat kapan waktu perceraian dan kapan wanita terakhir mengalami hubungan dengan suami sebelumnya.

  1. Menjalin kecocokan yang baik

Menjalin kecocokan yang baik antar suami dan istri adalah hal yang penting. Rasa cinta memang bukan tujuan, tetapi ialah alat untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga dan menggapai ridho Allah. Dalam rumah tangga tentu saja tidak akan lurus-lurus saja melainkan banyak cobaan dan hambatan dari berbagai sudut. Untuk itu, penting kiranya memperhatikan hal ini.

Walaupun menikah dengan janda yang sudah cerai, aspek kecocokan, kecintaan, dan hal-hal yang beprorses menuju ketentraman rumah tangga haruslah diperhatikan. Menjalin rumah tangga tentu saja bukan tugas setahun dua tahun melainkan sepanjang hidup. Untuk itu, perlu diperhatikan agar hal ini menjadi aspek yang diperhatikan sebelum menikah.

baca juga:

  1. Masing-masing mau bertanggungjawab dan memikul resiko

Bukan tanpa resiko sebuah pernikahan dijalankan. Masing-masing pasti ada resiko dan hal yang akan didapatkan. Untuk itu, resiko ini harus diperthatikan dan ditanggung bersama bukan salah satu pihak saja. Menikahi janda, baik dari aspek istri ataupun suami tentu masing-masing ada kelebihan dan kekurangan. Misalnya saja janda sudah lebih berpengalaman dan sang suami mungkin masih harus belajar dan berpengalaman terlebih dahulu.

Dalam konteks masyarakat kekinian, kadang ada cibiran dan omongan orang yang bisa menyakiti hati kita. Untuk itu, harus ditanggung dan saling menguatkan bersama.

  1. Membuka Silahturahmi atau Tidak Menutup dengan Keluarga Mantan Suami

Disadari bahwa istri, sebelumnya telah memiliki keluarga juga. Hendaknya suami juga mengenal keluaga dan tidak memutus silahturahmi apalagi jika masih bisa berhubungan dengan baik dan sesama muslim. Maka apa salahnya. Apalagi jika dari istri yang janda masih memiliki anak. Tentu harus dijalin komunikasi dan silahturahmi yang baik antar keluarga.

Sebetulnya menikah dengan siapaun akan selalu ada resiko dan ujian masing-masing. Tentu semua itu bergantung dari kita sejauh mana bisa menghadapinya dan sabar akan setiap ujian yang Allah berikan. Selain itu, masing-masing dari suami istri juga bisa mempelajari hal-hal berikut, agar rumah tangga kelak berjalan lebih baik:

Semoga pernikahan dengan pilihan kita dapat membawakan pada kebahagiaan  Dunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn