Pernikahan adalah suatu hal sakral dimana seorang pria mengikat hubungan dengan seorang wanita dan disahkan oleh aturan agama yang berlaku. Islam sendiri mengatur pernikahan dengan sedemikian rupa dengan syarat, rukun dan segala ketentuan yang mengikat. Setiap muslim tentunya dianjurkan untuk menikah dan tidak tinggal melajang karena menikah adalah salah satu ibadah yang disunnahkan dan bahkan disebut sebagai separuh agama. belum lengkap iman seseorang jika ia belum menikah (baca fungsi iman kepada Allah SWT) Anjuran untuk menikah bagi setiap muslim disebutkan dalam dalil berikut ini
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An Nur : 32)
Berikut adalah penjelasan mengenai nikah gantung menurut islam :
Pengertian Nikah Gantung
Nikah gatung atau kawin gantung adalah salah satu istilah dalam pernikahan yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita dan setelah pernikahan tersebut pasangan tidak tinggal disatu rumah. Nikah gantung biasanya dilakukan ketika pasangan tersebut masih remaja atau anak-anak dan belum mengerti betul kehidupan berumah tangga (baca membangun rumah tangga dalam islam dan cara menjaga keharmonisan rumah tangga)
Istilah ini juga diberikan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum sanggup untuk menjalankan rumah tangga bersama karena belum memiliki kemampuan finansial dan materiil maupun moril yang cukup. Nikah gantung biasa terjadi dibeberapa kalangan masyarakat di Indonesia dan juga terjadi di luar negeri. Di Arab sendiri nikah gantung dikenal dengan sebutan nikah khitbah karena setelah menikah pasangan seperti melakukan pertunangan saja dan belum tinggal serumah meskipun diperbolehkan. (baca pacaran dalam islam dan tunangan dalam islam)
Hukum Nikah Gantung
Dalam islam sebenarnya tidak ada istilah nikah gantug. Namun pernikahan yang dilaksanakan dengan istilah nikah gantung tersebut sah hukumnya menurut islam jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi serta pernikahan itu sesuai dengan ketentuan syariat agama islam yang berlaku (baca syarat pernikahan dan persiapan pernikahan dalam islam).
Nikah gantung yang dilakukan untuk tujuan yang baik boleh saja dilakukan dan dilarang atau hara hukumnya jika untuk tujuan yang tidak baik sebagaimana hukum pernikahan dalam islam pada umumnya. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa nikah gantung dianjurkan dalam islam. sebaiknya jika ingin menikahkan seorang anak tunggulah hingga ia dewasa dan bisa memberikan keputusan apakah ia mau menikah atau menolaknya. (baca hukum pernikahan dalam islam dan fiqih pernikahan)
Contoh Nikah Gantung
Nikah gantung bukanlah hal yang asing bagi sebagian masyarakat. Di zaman rasulullah nikah gantung atau yang jiga dikenal dengan istilah nikah khitbah pernah dilakukan oleh Rasul SAW sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa Rasul menikah dengan Aisyah RA semasa ia masih merupakan gadis yang sangat muda lalu setelah itu Rasul menunggunya hingga ia cukup usia dan tidak tinggal bersamanya hingga 2 atau 3 tahun setelah pernikahan. Dengan demikian kita bisa mengetahui bahwa boleh seorang menikah nikah gantung bila memenuhi syarat dan rukun nikah serta diijinkan oleh orangtua atau walinya dengan tujuan yang baik pula. (baca istri-istri nabi Muhammad SAW dan kisah teladan nabi Muhammas SAW)
Sebab Nikah Gantung
Pernikahan yang dilaksanakan dengan benar dengan aturan yang sah maka dapat mendatangkan kebaikan. Beberapa tujuan mulia bisa menjadi alasan mengapa seseorang menikah dengan cara nikah gantung. Beberapa sebab yang dinilai masuk akal apabila seseorang melaksanakan nikah gantung antara lain adalah sebagai berikut
- Suami belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menafkahi istri dalam hal ini ia belum bisa menyediakan tempat tinggal, pakaian dan hal lainnya yang dibutuhkan oleh istrinya.
- Pasangan masih belajar di sekolah atau masih menuntut ilmu sehingga sebaiknya tinggal bersama orangtua masing-masing sebelum keduanya siap untuk berumah tangga dan menjalani kewajibannya sebagai suami istri.
- Belum dapat berkomitmen dalam suatu hubungan dan belum mampu menjalankan kewajibannya.
Meskipun demikian, seseorang yang belum memiliki kecukupan harta tetap disarankan untuk menikah dan masalah rezeki maka sebaiknya hal tersebut diserahkan hanya pada Allah SWT saja. Sebagaimana yang disebutkan dalam dalil berikut ini
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ . (HR. Hakim dan Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda: “Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits).
Kelebihan dan Kekurangan Nikah Gantung
Setiap perilaku manusia pasti memiliki sisi baik dan buruk demikian juga dalam pernikahan. Nikah gantung yang merupakan salah satu tradisi atau kebiasaan dalam masyarakat tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan. Diantara kelebihan dan kekurangan nikah gantung di usia dini antara lain sebagai berikut.
- Kelebihan Nikah Gantung
Orangtua yang menikahkan anaknya diusia dini atau pemuda yang menikahi seorang wanita ketika ia belum memiliki kemampuan memang boleh dan sah-sah saja. Kelebihan nikah gantung yang biasanya dilakukan diusia muda antara lain adalah dapat menghindarkan pasangan pria dan wanita dari perbuatan yang tidak baik misalnya berpacaran yang tidak ada dalam islam dan cenderung menjerumuskan kaum muda dalam perbuatan zina.
Nikah gantung bisa dianggap sesbagi suatu solusi untuk mengatasi hal tersebut mengingat jaman sekarang pergaulan sudah semakin bebas dan sulit bagi remaja untuk mengendalikan dirinya. Nikah gantung bisa mencegah terjadinya perbuatan zina, hamil diluar nikah dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama.
- Kekurangan Nikah Gantung
Nikah gantung memang bisa mendatangkan manfaat karena kelebihannya namun demikian nikah gantung juga memiliki kekurangan diantaranya jika seorang yang belum cukup usia dalam hal ini masih remaja yang belum dewasa dikhawatirkan ia belum bisa menerima dan menjalankan kehidupan rumah tangganya dengan baik dimasa depan. Tidak hanya itu, bisa jadi saat dewasa kedua pasangan tersebut tidak saling menyukai dan hal tersebut bisa menyebabkan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis dan terjadi perceraian mengingat masa remaja adalah masa yang masih labil.
Demikian penjelasan mengenai nikah gantung dalam pandangan islam. Pernikahan seharusnya dilandasi oleh kemauan dan keinginan diri sendiri dan ada baiknya tidak diatur dan dipaksakan karena bisa membuatnya menyesal dikemudian hari. Wallahu A’lam bis shawab. (baca juga cincin pernikahan menurut islam)