Nikah Misyar – Pengertian – Hukum – Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan adalah jalinan cinta dan ikatan yang suci dari lelaki dan perempuan untuk menempuh hidup bersama. Pernikahan menjadi sesuatu yang suci dan sakral karena janji ini diikat langsung oleh aturan Islam, dihadapan saksi, keluarga, dan tentunya atas nama Allah SWT. Untuk itu, pernikahan bukan sesuatu yang main-main, melainkan memiliki konsekwensi serta tanggung jawab dari masing-masing pasangan yang ada.

Adanya pernikahan juga memiliki tujuan tertentu sebagai bagian dari mencapai tujuan hidup manusia di muka bumi yaitu menjadi khalifah fil ard. Untuk itu, ada fungsi untuk melahirkan keturunan, memperkuat kehidupan bersama, menunjang sumber daya, memperkuat satu sama lain, dalam ikatan keimanan dan hingga kepada apa yang diridhoi Allah SWT.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran, Dalam ayat dijelaskan bahwa pernikahan agar mereka saling tentram satu sama lainnya.

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar Rum : 21)

Selain itu juga diperintahkan dalam QS An-Nur ayat 32, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah Swt akan mengkayakan mereka. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”

Karena pernikahan bagian dari agama, maka tentu saja ini bukan hal main-main. Sedangkan, dalam kenyataannya ada yang disebut dengan misyar atau Nikah Misyar. Nikah misyar ini adalah pasangan yang menikah hidup terpisah satu sama lain namun tetap ada pemenuhan syahwat atau kebutuhan biologis. Bagaimanakah islam memandang hal ini?

Pengertian Nikah Misyar

Nikah misyar sudah ada sejak di masa lalu, bukan hanya saat ini saja. Bentuk pernikahan ini adalah suami mensyaratkan bahwa istrinya tidak akan diperlakukan sama seperti istri-istri yang lainnya. Tentu saja hal ini terjadi jika sebelumnya atau suami telah memiliki istri yang lebih dari satu.

Untuk itu, biasanya sang suami akan meminta istrinya atau memenuhi hak istrinya di siang hari saja atau malam hari saja atau waktu tertentu saja. Masing-masing mau untuk membagi hak-nya, baik si suami atau si istri. Misalnya suami hanya datang bersama dia di hari tertentu saja dan waktu tertentu saja, walaupun di hari-hari lainnya suami akan memenuhi hak istri yang lain.

Nikah misyar seperti ini biasa terjadi pada pasangan yang selingkuh atau menyembunyikan informasi pernikahannya dari keluarga suami, dari istri pertama, dan lain sebagainya. Tentu saja menjadi haram jika tanpa ada status pernikahan dan berbeda jika telah ada akad yang sah.

Aturan dan Hukum Pernikahan dalam Islam

Para ulama menyampaikan bahwa nikah misyar tetap akan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikahnya. Namun beberapa ulama mensyaratkan nikah seperti ini diketahui atau diizinkan oleh salah satu pasangannya. Tetapi ada juga yang menyampaikan bahwa nikah seperti ini sah asal sesuai syarat dan rukun nikah yang sesuai dengan syariat islam.

Syarat-syarat nikah tersebut dalam islam adalah :

  • Adanya Calon Pengantin Laki-Laki yang siap menikah
  • Adanya Calon Pengantin Perempuan yang siap untuk dinikahi
  • Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan harus ada yaitu ayahnya atau jika ayah tidak ada, diwakilkan oleh Keluarga Ayah
  • Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
  • Pernyataan Ijab dan Qobul
  • Adanya mahar, bersifat semampunya dan sesuai yang dimiliki (tidak memberatkan)

Hal ini berbeda hal jika wanita melakukannya tanpa wali, maka tentu statusnya tidak sah, dan bisa jadi terjadi perselingkuhan yang berakibat zina. Hal sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadist,

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad

Selain itu juga disampaikan dalam sebuah hadist lain, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud ,Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Terlihat syarat sah dari pernikahan di atas, bahwa syarat nikah hanyalah aspek tersebut. Jika dilihat lebih lanjut, maka sebetulnya nikah misyar bukanlah menjadi masalah atau tidak ada yang salah. Namun yang perlu diukur dan ditindak lanjuti adalah dari aspek etis dan dampak setelahnya. Tentu tidak ada yang salah jika hanya melihat dari aspek syarat. Namun bagaimanakah dampak dan lanjutannya dari pernikahan tersebut, harus diperhitungkan dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Mengenai pernikahan secara umum dalam islam, juga dapat dipahami mengenai :

Hal-hal diatas perlu dipahami agar kita tidak salah melangkah dalam melaksanakan pernikahan dan sesuai dengan tujuan pernikahan yang diharapkan oleh Allah SWT.

Mempertimbangkan Nikah Misyar dalam Islam

Walaupun secara hukum islam dan syarat sah dari Nikah Misyar adalah sah, namun perlu kita pertimbangkan juga secara personal dan adakah dampak yang terjadi setelah itu. Walaupun sah, namun ketika menjalankannya salah dan pelaksanaannya setelah itu membawakan mudharat, tentu Allah juga menilai hal yang berbeda. Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam aspek pernikahan misyar.

  1. Niat Untuk Menikah

Sebelum melaksanakan nikah misyar, tentunya yang perlu dipertimbangkan pertama kali adalah aspek niat. Apakah niat yang dimiliki untuk menikah. Tentunya menikah bukan hanya sekedar memenuhi aspek hawa nafsu atau kebutuhan biologis. Lebih dari jauh itu, banyak tanggung jawab dan amalan yang harus dipenuhi.

Menikah semata-mata bukan karena rasa cinta dan keinginan saja, tapi disana ada fungsi untuk membangun keluarga, anak-anak, memberikan manfaat untuk masyarakat, dan juga memberikan dampak sosial yang lebih jauh dibanding hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis. Untuk itu, perlu dipertimbangkan niatnya.

Jika niat menikah hanya untuk memenuhi hasrat yang pendek dan sementara saja, tentu tidak akan mendapatkan berkah dan dampak yang besar bagi ibadah kita di muka bumi. Tentu kebahagiaan dunia juga hanya sesaat saja.

  1. Kemampuan Untuk Melaksanakan Tanggung Jawab

Sebelum melaksanakan nikah misyar hendaknya kita juga mempertimbangkan untuk mampukan terus melaksanakan tanggung jawab. Tentu memiliki tanggung jawab seperti dalam sebuah pernikahan tidaklah mudah. Harus dipertimbangkan adakah nanti kita bisa bersikap adil, sesuai dengan janji, dan juga sesuai dengan tanggung jawab istri atau suami dalam islam. Hal ini misalnya mengenai:

Untuk itu, pertimbangkan baik-baik masalah ini. Tentunya masalah tanggung jawab pernikahan bukan hanya mengarah kepada manusia saja, melainkan juga kepada Allah SWT. Dan itulah yang paling berat karena pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

  1. Adakah Pihak yang Tersakiti

Meminta izin istri yang lain atau pihak yang lain memang bukan kewajiban atau syarat sah dari suatu pernikahan. Jika sesuai dengan rukun dan syarat sah menikah, tentu saja ini bukanlah hal yang membatalkan suatu pernikahan.

Namun, tentu secara etis haruslah dipertimbangkan apakah nantinya ada pihak yang tersakiti. Tentu saja kita tidak ingin jika kita menikah dengan istri yang lain, ternyata membawa dampak kebencian, perpecahan, tersakitinya salah satu pihak. Untuk itu, hal ini harus diperhatikan benar-benar, walaupun tidak masuk dalam syarat sah nikah. Tentu Allah menyukai hamba-hamba Nya yang menjaga hati atau sikap pada orang yang lain.

  1. Kemungkinan Untuk Terpecahnya Keluarga Besar

Saat mempertimbangkan menikah misyar, tentu kita juga harus mempertimbangkan apakah ada kemungkinan terpecahnya keluarga besar dengan istri yang sebelumnya? Hal ini dikarenakan walaupun istri atau suami sepakat, tetapi jika keluarga besar nantinya saling salah menyalahkan, tidak sepakat, dan berpotensi untuk terpecah maka harus dipertimbangkan baik-baik. Tentunya kekeluargaan itu mahal harganya daripada harga sebuah kita menjalin cinta dengan yang lain. Hal ini karena keluarga besar menyangkut banyak pihak dan orang.

  1. Bagaimana Jika Nanti Memiliki Anak

Hal ini yang sangat penting sekali untuk dipertimbangkan. Jika nanti dari istri yang dinikahi misyar memiliki anak tentunya harus dipertimbangkan apakah bisa benar-benar sesuai dengan tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Walaupun istri dan suami bersepakat, akan tetapi hak anak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak adalah sesuatu yang harus benar-benar dipikirkan matang-matang.

Untuk itu, dalam hal ini tentu harus menjadi aspek utama yang dipertimbangkan dari suami istri yang menikah secara misyar. Bagaimanapun anak adalah titipan Allah yang tanggung jawabnya akan kembali pada orang tuanya yang mendidik dan membesarkan.

  1. Memahami Fitrah Wanita

Suami yang menikahi istri dengan nikah misyar, tentunya juga harus memahami fitrah wanita. Walaupun istri mau untuk dinikahi misyar, dibagi waktu, dan dibagi hidupnya tetapi wanita memiliki sifat universal. Sifat universal ini adalah ingin diperhatikan, rasa memiliki yang tinggi, dan juga sikap untuk menjadi yang spesial dalam rumah tangga.

Mengenai wanita, bisa juga memahami tentang :

Demikian penjelasan terkait hukum melaksanakan nikah misyar dalam Islam dipdipandang dan berdasarkan dengan dalil-dalil Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya Rabbal A’lamin

fbWhatsappTwitterLinkedIn