Nikah Siri pada Pandangan Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah merupakan salah satu sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, menikah juga termasuk bentuk ibadah dan cara kita untuk mendekatkan diri pada Allah. Bahkan, menikah disebut setengah dari agama. Artinya, jika kita telah melakukan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya, semua itu masih bernilai setengah jika kita belum menikah.

Oleh karena itu, tidak heran jika kita melihat di sekeliling kita begitu banyak orang yang bersemangat untuk menikah. Hal ini sangat berbeda jika kita bandingkan dengan orang-orang di negara barat, maupun sebagian negara di Asia. Banyak orang-orang di luar negeri, terutama negara-negara maju, yang tidak bersemangat untuk menikah. Banyak dari mereka beranggapan bahkan menikah hanya akan menambah beban dan membatasi hidup mereka. Apalagi jika telah dikaruniai anak, mereka akan merasa lebih repot jika dibandingkan dengan kehidupan mereka selama membujang.

Baca juga:

Hal ini sangat berbeda dengan pandangan masyarakat kita di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Di Indonesia, kita justru merasa terpacu untuk menikah, bahkan malu jika telah mencapai usia tertentu namun belum menikah. Pandangan masyarakat untuk orang yang tidak kunjung menikah cenderung negatif. Hal ini pun memiliki sisi buruk, karena membuat orang-orang justru terburu-buru untuk menikah hanya sekedar untuk memenuhi ekspektasi masyarakat.

Lalu, bagaimana menikah yang seharusnya? Pandangan seperti apakah yang paling ideal jika kita membicarakan pernikahan? Islam, sebagai agama yang sempurna, memiliki pandangan yang baik tentang menikah.

Menikah dalam Pandangan Islam

Telah kita bahas sebelumnya bahwa menikah dalam Islam merupakan separuh dari agama. Artinya, begitu tinggi kedudukan pernikahan dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menikah, maka dia akan mendapat pahala yang sangat tinggi, jika diniatkan pernikahannya adalah untuk beribadah kepada Allah.

Baca juga:

Meski menikah dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang bernilai tinggi, menikah termasuk dalam ranah hukum fikih muamalah. Artinya, menikah lebih masuk ke dalam hukum kemasyarakatan atau hubungan kita dengan manusia lain. Maka, menikah dalam pandangan Islam tidak semata-mata memenuhi syarat dan rukun sahnya saja, melainkan juga harus mengikuti standar etika dan norma yang berlaku di lingkungan tersebut.

Baca juga:

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan sempurna untuk umat Islam, sangat menekankan akhlak atau etika dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu kunci keberhasilan dakwah Islam yang beliau lakukan. Kemuliaan akhlak beliau mampu membuat umat di zaman itu tergerak untuk mengenal Islam lebih jauh hingga masuk ke dalam agama Islam.

Baca juga:

Keutamaan akhlak yang baik dalam bermasyarakat ini bahkan memiliki bobot yang lebih berat daripada ibadah ritual. Maksudnya adalah ibadah ritual seperti sholat, puasa, zakat dan lainnya pun haruslah mampu menjadikan kita berakhlak yang baik. Misalnya, dengan berpuasa kita bisa terlatih untuk selalu bersabar dan menjaga diri dari hawa nafsu, atau dengan zakat kita menjadi semakin peduli dengan orang lain. Begitu pula dengan ibadah lain yang kita lakukan, hendaknya juga memberi dampak yang baik untuk kehidupan bersosial kita.

Dalam al Quran surat al Mu’minuun ayat 1 hingga 11 dijelaskan sifat-sifat orang mukmin yang akan masuk surga, yaitu melaksanakan sholat dengan khusyu’, menjauhi perbuatan yang sia-sia, menunaikan zakat, menjaga kemaluan, memelihara amanah, memelihara janji-janji dan memelihara sholat. Dari salah satu sifat mukmin itu, ada salah satunya yaitu menjaga kemaluan yang diartikan bahwa orang mukmin menjaga dirinya dari hubungan yang haram. Seseorang yang mukmin hanya akan menyalurkan syahwatnya kepada pasangan yang halal melalui pernikahan. (Baca juga: Cara Menghapus Dosa Zina Sebelum Menikah)

Maka, dalam pandangan Islam menikah memiliki kedudukan yang sangat penting. Islam memahami bahwa setiap manusia diciptakan memiliki nafsu dan kesulitan untuk menahan nafsunya setiap waktu. Seperti dalam al Quran surat an Nisa ayat 28, “Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam kondisi lemah”. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi untuk kesulitan kita menjaga hawa nafsu dan ketertarikan dengan lawan jenis melalui pernikahan.

Baca juga:

Seperti dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al Albani, “Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah”. Tidak hanya itu, dalam surat an nur ayat 32, “Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang yang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”.

Pandangan Islam tentang Nikah Siri

Sebenarnya, syarat dan rukun nikah dalam Islam sangat sederhana. Rukun nikah dalam Islam ada 5, yaitu, pengantin laki-laki, pengantin wanita, wali nikah, dua orang saksi l.aki-laki dan akad nikah. Setiap komponen dalam rukun nikah tersebut juga memiliki syarat sah. Jika dalam sebuah pernikahan rukun dan syarat sah nikah telah terpenuhi, maka sah pulalah pernikahan tersebut secara agama Islam. Hal inilah yang biasanya dipenuhi ketika sepasang laki-laki dan wanita melakukan nikah siri.

Baca juga:

Namun, seperti yang telah dibahas sekilas di awal, pernikahan dalam Islam bukanlah sekedar memenuhi rukun dan syarat nikah saja. dalam al Quran, menikah memiliki istilah mitsaqan ghalidza, yang berarti ikatan yang sangat kuat. Menikah tidak hanya menyatukan dua orang suami istri, melainkan juga menyatukan kedua keluarga mereka. Menikah juga merupakan sebuah amalan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.

Dalam surat at Tahrim ayat 6, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. Maka, kita tidak boleh bermain-main dengan menikah. Menikah harus dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Hal inilah yang sering menjadi masalah ketika seseorang melakukan nikah siri.

Baca juga:

Dilihat dari segi bahasa, ‘siri’ memiliki arti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Hal ini tidak sesuai dengan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut beberapa hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan, bahkan mengundang orang-orang untuk makan bersama. Hal ini dikenal dengan istilah walimatun nikah. (Baca juga: Hukum Datang ke Walimah Tanpa di Undang)

Salah satu hadis yang berbicara tentang ajaran walimatun nikah adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut, suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bekas kuning pada (leher) Abdurrahman bin ‘Auf. Ketika ditanyakan, ia menjawab, ‘Ya Rasulullah SAW, saya baru menikahi seorang perempuan dengan maskawin setimbang satu biji dari emas”. Maka Beliau bersabda, “Semoga Allah berkahi kamu, buatlah walimah (jamuan) walaupun dengan seekor kambing”.

Tentu di balik ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi sallam ini akan ada hikmah tersendiri, diantaranya adalah untuk menghindari fitnah. Selain itu, hikmah lainnya dari perintah untuk mengumumkan pernikahan adalah untuk lebih mendukung secara moral untuk pengantin tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Secara sosial, pengantin akan merasa lebih bertanggung jawab akan pernikahannnya jika lebih banyak orang yang mengetahui status pernikahan mereka. (Baca juga: Hukum Resepsi Dalam Islam)

Hal ini sungguh berbeda dengan nikah siri yang cenderung tidak diketahui oleh banyak orang. Rumah tangga yang dibangun akan menjadi lebih lemah karena di mata masyarakat rumah tangga tersebut tidak diketahui ‘keberadaannya’. Masing-masing pihak dalam rumah tangga tidak memiliki ‘daya tawar’ yang seharusnya di kacamata sosial, bahkan hukum.

Seringkali pihak wanita dirugikan karena pihak suami bisa dengan mudah meninggalkannya tanpa perlu bertanggung jawab atas apapun. Anak pun akan kesulitan dalam pengurusan akta lahir, yang akan mempersulit dirinya pula saat akan masuk sekolah dan seterusnya. Dari sini saja kita bisa melihat bahwa lebih banyak kemudharatan yang dibawa oleh nikah siri.

Baca juga:

Dalam al Quran surat an Nisaa’ ayat 9, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (Baca juga: Sifat Orang yang Bertakwa)

Semoga kita termasuk ke dalam orang-orang yang mampu menjaga ibadah menikah kita sesuai perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bishawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn