Islam senantiasa mengajarkan kebaikan dalam hidup manusia. Islam juga mengatur bagaimana cara hidup dengan manusia yang lain termasuk pernikahan. Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam islam dan memiliki beberapa rukun dan syarat-syarat akad nikah. Mencari jodoh dalam islam atau yang seringkali disebut dengan taaruf adalah salah satu hal yang dianjurkan untuk mencari kriteria calon suami dan kriteria calon istri yang baik. Islam juga mengajarkan bagaimana cara memilih pendamping hidup yang baik sebagai partner dalam membangun rumah tangga dan juga mengajarkan cara mendidik anak yang baik dikemudian hari. Dalam mencari pasangan kita juga dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah dan menjalani ibadah yang lain dengan tawakkal. Dengan kata lain pacaran dalam islam sebenranya tidak diperbolehkan sebab karena larangan zina dalam islam dan pacaran bisa mengarah kepada perzinahan. Islam juga mengajarkan cara menjaga keharmonisan rumah tangga sehingga terhindar dari perceraian atau talak.
Pengertian talak
Talak adalah ucapan suami yang ditujukan kepada istri yang mengakibatkan putusnya hubungan suami istri. hal ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam. Talak diucapkan oleh suami kepada istri secara disengaja baik dengan shighat langsung ataupun sindiran. Talak, hukum dan jenisnya diatur dalam islam dan undang-undang. Menurut Kompilasi Hukum islam talak diartikan sebagai ikrar suami yang dilakukan dihadapan pengadilan yang dalam hal ini adalah pengadilan agama. Hal tersebut di atur dalam pasal 129 KHI yang berbunyi :
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”
Berdasarkan pengertian diatas maka talak yang diakui hukum negara adalah talak yang diucapkan dihadapan pengadilan agama. Berbeda dengan talak dalam hukum islam dimana talak berlaku atau sah apabila dijatuhkan langsung pada saat itu juga meskipun dijatuhkan diluar pengadilam agama. Cerai atau talak yang dilakukan secara agama memang sah akan tetapi selama talak belum diucapkan di depan pengadilan maka suami isteri masih terikat secara hukum.
Pengertian Talak Satu, Dua dan Tiga
Seorang suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sesuai dengan kondisi, rukun dan hukumnya baca (hukum talak dalam pernikahan). Talak berlaku selama hukumnya tidak haram dan suami bisa menjatuhkan talak sebanyak tiga kali. Berdasarkan pendapat ulama maka talak dibagi menjadi beberapa kategori yakni :
Talak Raj’i
Talak ra’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dan setelah dijatuhkan talak suami masih memiliki hak untuk rujuk dengan isterinya selama dalam masa iddah. Talak yang pertama disebut talak satu sedangkan talak yang diucapkan kedua kalinya disebut talak dua. Talak satu dan dua dapat digolongkan dalam talak raj’i karena baik setelah talak pertama dan kedua suami masih bisa merujuk isterinya dalam masa iddah. Rujuk yang dimaksud adalah suami dapat kembali tinggal dan menggauli isterinya tanpa harus melakukan akad yang baru dan tanpa menunggu persetujuan sang isteri.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami dan isteri setelah suami menjatuhkan talak kepada isteri. Rujuk dapat dilakukan dengan mudah seperti mengucap talak. Rujuk dapat dilakukan hanya dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” dihadapan dua orang saksi laki-lai yang dianggap adil.
Berdasarkan Pasal 118 KHI disebutkan bahwa :
“Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa akibat dari talak satu dan kedua suami isteri masih dapat bersatu kembali atau rujuk dan tinggal bersama sebagai suami isteri. Meskipun talak satu atau dua sudah dijatuhkan, suami isteri dianjurkan untuk tetap tinggal bersama di dalam satu rumah. Hal ini bertujuan agar suami dan isteri memikirkan kembali dan menimbang kembali baik-buruknya jika mereka berpisah.
Talak Bain
Talak bain yang didalamnya termasuk didalmnya talak tiga dibagi menjadi dua yakni :
a. Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil)
Talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dan setelah dijatuhkannya talak tersebut suami tidak lagi memiliki peluang untuk rujuk dengan isterinya. Apabila suami ingin kembali tinggal bersama isterinya maka suami harus meminta persetujuan dari sang isteri dan harus diawali dengan akad yang baru tetapi tidak harus dinikahi oleh laki-laki lain terlebih dahulu.
Talak ini terjadi secara otomatis apabila setelah masa iddah sang isteri selesai setelah jatuhnya talak raj’i suami belum melakukan atau rujuk kembali. Hal ini juga berlaku pada suami yang mentalak isterinya yang belum pernah digauli sebelumnya. Hukum dari kedua kondisi tersebut adalah bainnunah shugra. Suami bisa kembali bersatu dengan istri setelah adanya akad baru sedangkan jika isteri belum pernah digauli maka tidak ada masa iddahnya.
Apa itu masa iddah?
Yang dimaksud dengan masa iddah adalah waktu menunggu seorang isteri yang perkawinannya putus. Masa iddah ini mementukan rentang waktu sang wanita dapat rujuk atau menikah kembali . masa iddah bertujuan untuk mengetahui hamil atau tidaknya isteri setelah talak. Masa iddah mencakup hal berikut ini :
- Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
b. Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar)
Talak ba’innunah kubra adalah talak yang dijatuhkan suami kepada isteri dan setelah itu suami tidak bisa rujuk atau menikah kembali dengan isteri sebelum bekas isterinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudia laki-laki itu menceraikannya atau meninggal dunia.
Talak bainnunah kubra juga diketahui sebagai talak 3. Hal ini dapat digambarkan seperti jika suami mentalak istrinya kemudian rujuk untuk pertam kali, kemudian suami kembali menalak istrinya untuk yang kedua kali atau talak dua setelah itu suami kembali rujuk. Apabila setelah rujuk keduua kalinya suami masih menjatuhkan talak kembali atau talak ketiga maka haram baginya untuk kembali merujuk atau menikahi istrinya. Suami hanya dapat menikahi kembali sang isteri apabila sang istri telah menikah kembali dan bercerai dengan suaminya.
Ayat yang menerangkan talak 3
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 jika seorang suami menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya kepada sang istri, maka perempuan itu tidaklah halal lagi untuknya untuk dikawini sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Berikut bunyi Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
Talak tiga ini diatur dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Apabila pada akhirnya suami ingin menikah kembali dengan isterinya dan ia membayar laki-laki lain atau meinta laki-laki lain untuk menikahi isterinya agar dapat diceraikan maka hal ini tidak dibenarkan dalam syariat agama islam.
Demikian pengertian talak, satu dua dan tiga serta perbedaannya. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan talak 1,2 dan 3 adalah akibat yang ditimbulkannya. Pada talak 1 dan 2 suami masih bisa merujuk istri tanpa harus mengucap akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri. Sementara pada talak 3 suami tidak dapat rujuk kembali dengan istri setelah jatuhnya talak dan hanya dapat menikah kembali jika sang iteri sudah menikah lagi dan kemudian bercerai dari suami yang baru, Selayaknya kita mengetahui perbedaan ketiga talak tersebut agar tidak memiliki kesalah pahaman dikemudian hari. Talak layaknya juga harus dipertimbangkan dengan matang mengingat hukumnya bisa menjadi haram dan bisa menjadi pilihan jika pernikahan hanya mendatangkan mudharat dikarenakan suami atau istri yang durhaka ( baca Ciri-ciri suami durhaka dan Ciri-ciri istri durhaka)