Pernikahan beda agama menurut Islam sudah sangat jelas diharamkan. Namanya juga beda aqidah, jika memang tetap dilaksanakan dan kedua mempelai melakukan hubungan suami istri, maka sama halnya mereka melakukan dzina seumur hidupnya. Untuk itu anda wajib memahami hukum pernikahan beda agama sebagai bekal dalam menjalani kehidupan anda selanjutnya.
Pandangan Islam tentang Nikah Beda Agama
Berhubunngan dengan perbedaan aqidah tersebut, jika dipaksakan tetap dilaksanakan, pasti pada suatu hari nanti akan sering terjadi permasalahan yang sering muncul karena adanya perbedaan aqidah tersebut. Buah cinta (anak) hasil pernikahan terlarang tersebut juga akan merasa kebingungan, mau mengikuti agama yang mana? agama ibumu atau agama bapaknya? Nah inilah yang saya maksud salah satu permasalahan yang mungkin saja bisa muncul sehingga merugikan sang anak.
Belum lagi nantinya seorang muslim yang menjalani kehidupan pernikahan dengan seorang non muslim akan dirugikan. Kenapa dirugikan? selain ia bisa dikatakan sebagai penzina, ia juga beresiko makan makanan haram yang dilarang oleh agama Islam.
Contoh kasus seperti ini, namanya juga rumah tangga pastinya perabotan yang dipunyai adalah milik bersama dan dipakai untuk bersama. Bayangkan saja jika penggorengan yang ada digunakan untuk memasak masakan daging babi atau pun makanan haram lainnya dan ternyata juga digunakan untuk memasak makanan anda, apakah itu tidak beresiko terhadap anda seorang muslim?
Penjelasan sederhananya seperti ini, jika kita terkena air liur anjing saja diwajibkan untuk membersihkan (mensucikan) sedemikian rupa. Nah sama halnya penggorengan yang digunakan untuk memasak makanan haram apakah cukup dengan mencucinya sekali saja sudah bisa menghilangkan kandungan keharamannya tersebut.
Dilihat dari segi manapun juga memang banyak kerugian dibandingkan keuntungannya, jadi bagi anda seorang muslim apakah anda masih mau melakukan larangan tersebut yang jelas – jelas akan banyak merugikan diri anda sendiri? Anda bisa mempelajari hal lainnya mengenai hukum menghadiri pernikahan di gereja sehingga bisa tau bagaimana sikap yang harus anda lakukan.
Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai pernikahan beda agama menurut islam yang mungkin bisa anda jadikan sebagai referensi, yuk kita simak penjelasannya bersama – sama sebagai berikut.
Hukum Laki – Laki Menikah Dengan Perempuan Ahli Kitab
Yang dimaksud sebagai ahli kitab dalam pembahasan ini ialah orang non muslim yang sebelumnya memang sudah mendapatkan kitab sebelum diturunkannya Al – Quran sebagai pedoman hidup umat muslim. Dengan fakta tersebut ternyata para ulama sudah membuat kesepakatan dengan adanya agama Injil dan juga Taurat, seperti halnya dengan umat nasrani dan juga umat yahudi yang mempunyai sumber sama. Anda perlu tau juga mengenai tata cara pernikahan dalam islam agar lebih memahaminya.
Dalam situasi seperti itu maka hukum dari pernikahan yang dilakukan diperbolehkan dalam agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surat Al Maidah ayat 5, penjelasannya sebagai berikut :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al Maidah : 5)
Lelaki Muslim Menikah dengan Perempuan Bukan Ahli Kitab
Yang dimaksud sebagai non muslim yang bukan berasal dari kalangan ahli kitab ialah kebalikan dari non muslim dari kalangan ahli kitab. Agama yang pedoman (kitabnya) bukan diturunkan langsung oleh Allah Swt, tetapi disusun dan dibuat oleh para manusia itu sendiri.
Nah jika kejadiannya seperti ini, bisa dikatakan sebagai tindakan yang diharamkan oleh agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 221, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al – Baqarah : 221)
Perempuan Muslim Menikah dengan Lelaki Beda Agama
Pernikahan yang dilangsungkan antara seorang muslim perempuan dengan seorang lelaki yang tidak seiman sudah ditetapkan dan menjadi hal mutlak dengan hukum haram di dalam agam islam. Namun jika seorang perempuan muslim tersebut tetap saja memaksakan kehendaknya sendiri untuk menikahi lelaki yang statusnya tidak seiman dengannya, maka sebagaiamana yang sudah dijelaskan dalam firman Allah Swt, apapun yang mereka perbuat selama menjalani hidup bersama – sama sebagai suami istri sama halnya dianggap sebagai suatu perbuatan zina.
Anda tau sendiri siksa neraka bagi pezina sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan hukumannya mengerikan. Apakah anda masih ingin melakukannya jika melihat hukuman berat yang nantinya akan diberikan oleh Allah kepada anda karena tidak mematuhi perintahnya?
Jika dilihat dari penjelasan di atas, bisa diambil pelajaran dan inti sari bahwasannya seorang laki – laki muslim boleh melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan dari kalangan non muslim selama seorang perempuan tersebut masih tergolong ahli kitab. Anda bisa mempelajari ayat pernikahan dalam islam untuk mengetahui lebih lanjut dan bisa digunakan sebagai landasan atau dasar.
Jika seorang lelaki muslim melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan non muslim yang bukan termasuk kalangan ahli kitab, maka hukumnya sudah jelas diharamkan. Sedangkan bagi seorang perempuan muslim akan dianggap haram jika melaksanakan pernikahan dengan leleki yang tidak seagama dengannya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al – Mumtahanah ayat 10 dan surat Al Maidah ayat 5 dengan penjelasan sebagai berikut :
“apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah.” (QS. Al – Mumtahanah ayat 10)
dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah ayat 5)
Berikut hadits – hadits yang berhubungan dengan permasalahan pernikahan beda agama antara perempuan muslim dengan lelaki yang tidak seagama, penjelasannya sebagai berikut :
“kami (kaum muslimin) boleh menikahi perempuan ahli kitab, sementara mereka (ahli kitab) tidak boleh menikahi perempuan-perempuan kami (muslimah).” (lihat Tafsir al-Thabari, vol. II, hal. 378).
Hukum asal dalam masalah farj (kemaluan) dalam perkawinan adalah haram.” (lihat Imam al-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, hal. 84)
Tidak ada celah ijtihad sedikitpun dalam perkara yang sudah dinashkan tegas oleh syara’.” (kaidah usuliyyah)
Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang mempunyai pemahaman salah kaprah mengenai pernikahan beda agama ini. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang melakukan pernikahan beda agama di luar negeri agar diperbolehkan. Karena memang kenyataannya di negara kita pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.
Jika seorang muslim laki – laki dan seorang muslim perempuan tetap memaksa melaksanakan pernikahan dengan seorang non muslim, maka resiko ditanggung masing – masing penumpang. Tidak ada toleransi lagi karena sudah jelas bahwasannya di dalam Al – Qur’an terdapat larangan – larangan tersebut. Dan sama halnya dengan larangan minuman keras dalam islam karena hukumnya haram.
Sudah selayaknya sebagai seorang muslim yang taat dan beriman kepada – Nya untuk menjalankan semua perintah – Nya dan menjauhi semua larangan – Nya. Hal ini ditetapkan oleh Allah di dalam kitab – Nya sebagai pedoman bagi kita semua dan yang terpenting demi kebaikan seluruh umat muslim.
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai pernikahan beda agama menurut islam di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai pernikahan beda agama menurut islam. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.