13 Tips Melamar Dalam Islam yang Sesuai Syariat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Takdir jodoh dalam islam merupakan salah satu hal yang sering dipertanyakan. Maksud dari jodoh sendiri tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menikah. Sebelum memasuki jenjang pernikahan, ada suatu proses yang disebut dengan lamaran. Dalam Islam, lamaran disebut juga dengan khitbah. Lamaran adalah langkah pertama yang dilalui untuk melangkah ke jenjang pernikahan dan dilakukan oleh seorang pria kepada orang tua atau wali wanita untuk meminta wanita menjadi istrinya.

Khitbah dalam Islam bisa dikatakan sebagai bentuk tunangan dalam Islam. Rasulullah SAW juga telah menyerukan umatnya untuk menikah. Rasulullah SAW. bersabda “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadith Riwayat Thabrani dan Hakim).

Berikut adalah beberapa tips untuk melamar atau cara melamar wanita menurut Islam:

  1. Pilihlah wanita yang sholehah

Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkarakarena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanyaPilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin” (HR Bukhari-Muslim).

Mengenai urusan mencari jodoh dalam Islam, diperbolehkan untuk memilih wanita yang cantik dan kaya tapi agama atau keimanan kepada Allah SWT haruslah tetap menjadi prioritas utama dalam mencari pasangan hidup. Bisa mendapatkan seorang wanita yang sholehah merupakan suatu keberuntungan di dunia. Sebagaimana sabda Rasul: “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Baca juga:

  1. Calon pasangan haruslah seorang yang tidak terikat

Tidak terikat disini maksudnya adalah bukan wanita yang telah menikah atau telah dilamar oleh orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. An-Nur:32)

Tidak diperbolehkan juga untuk melamar wanita yang masih dalam masa iddah atau dalam keadaan hamil. Wanita tersebut baru boleh dilamar atau dinikahi setelah habis masa iddah atau setelah melahirkan.

  1. Minta izin dari calon wanita dan walinya

Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah engkau menikahkan janda sampai engkau meminta pendapatnya dan janganlah engkau menikahkan perawan sampai engkau meminta izinnya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana kita tahu dia mengizinkan?” Beliau pun bersabda, “Dia diam saja.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Seorang pria akan jauh lebih beretika dan terpandang jika ia meminta izin terlebih dahulu pada calon wanita dan walinya. Hal ini juga mencegah keluarga calon istri menjadi malu karena kurang mempersiapkan diri dalam menyambut keluarga yang akan datang melamar.

  1. Melihat wanita yang dilamar

Ibarat pepatah ‘jangan membeli kucing dalam karung’, sebaiknya lihat terlebih dahulu calon yang akan dilamar. Karena dalam pernikahan, salah satu kesenangan bagi suami adalah istri yang mampu menyenangkan mata suami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya; siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab: “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, taat jika diperintah suaminya dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An Nasa’i, shahih)

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.” Setelah itu, ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (H.R. Ibnu Majah: disahihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa hadis sejenis juga ada, misalnya diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)

Diperbolehkannya melihat calon bukan berarti dibolehkan untuk melihat seluruh bagian tubuh, hanya wajah dan telapak tangan yang boleh dilihat. Jika ingin melihat bagianlain seperti kaki atau lengan, maka sebaiknya dilakukan oleh ibu atau saudara wanita dari keluarga pria.

  1. Mencari informasi lebih

Pernikahan bukanlah perkara gampang tentang penyatuan dua manusia, tapi tentang perjalanan hidup yang panjang hingga beranak cucu. Maka dari itu, pastikan Anda mengetahui betul tabiat dan kebiasaan dari calon pasangan Anda sehingga tidak ada rasa kaget atau bahkan mungkin menyesal. Namun perlu diingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna, jadi hendaklah menerima sifat pasangan yang kurang disukai dengan ikhlas selama sifat tersebut tidak terlalu mengganggu dan ia masih memiliki kriteria calon istri menurut islam.

  1. Merahasiakan peminangan

Sebagaimanan sabda Rasul dari Amir bin Abdillah bin Az-Zubair dai ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersadbda: “Kumandangkanlah pernikahan  dan rahasiakanlah peminangan.” Merahasiakan dalam hal ini maksudnya adalah hanya dibicarakan dalam batas keluarga saja, tanpa ada upacara atau acara khusus. Merahasiakan peminangan bertujuan untuk mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik, dan perasaan hati wanita yang dikhawatirkan terjadi suatu hal yang mengakibatkan pembatalan pernikahan.

Jika pernikahan batal dan suatu hari ada pria lain yang akan melamar, maka tidak akan terjadi kecemasan atau kekhawatiran oleh orang banyak akan alasan di balik pembatalan pernikahan sebelumnya karena hanya pihak keluarga saja yang waktu itu mengetahui perihal lamaran sebelumnya.

  1. Datang dengan baik dan sopan

Datanglah ke rumah calon wanita dengan pakaian yang baik dan sopan. Sebaiknya gunakan juga wangi-wangian. Ingat, jangan sampai Anda datang telat karena akan membuat keluarga wanita menjadi bosan menunggu.

  1. Menyampaikan maksud

Setelah dipersilahkan masuk, kedua keluarga akan duduk saling berhadapan. Keluarga pria akan menyampaikan maksud kedatangan yakni melamar sang wanita, dan keluarga wanita akan menyampaikan jawaban diterima atau tidaknya lamaran dari keluarga pria.

  1. Memberikan hantaran

Keluarga pria akan memberikan hantaran atau seserahan sebagai simbol melamar sang wanita. Sebaiknya sebelum lamaran, sang pria menanyakan terlebih dahulu seserahan apa yang diinginkan sang wanita untuk lebih menyenangkan hati wanita.

  1. Membicarakan tanggal pernikahan

Kedua keluarga akan memutuskan kapan pernikahan sebaiknya dilaksanakan. Sebaiknya pilihlah tanggal dan bulan  baik untuk menikah menurut Islam yang tidak terlalu jauh dari hari lamaran.

  1. Menikmati hidangan yang disediakan

Nikmatilah hidangan yang telah disediakan oleh pihak keluarga wanita. Meskipun Anda kurang menyukai makanannya, tapi setidaknya hargai dengan tidak menunjukkan rasa tidak suka pada keluarga wanita.

  1. Pulang dengan sopan

Setelah acara lamaran selesai, pulanglah dengan baik dan sopan. Jangan pula pulang terlalu lama karena dikhawatirkan akan menyusahkan pihak keluarga wanita jika mereka mempunyai urusan lain yang ingin dikerjakan.

  1. Berdoa

Selalu berdoa dan shalat istikharah pada Allah SWT sejak awal mengenal calon yang akan dilamar agar setiap langkah menuju pernikahan diberikan kelancaran dan kemudahan serta dapat menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah (baca juga: keluarga sakinah dalam Islam.)

Demikianlah artikel mengenai 13 tips melamar dalam Islam ini. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami makna prosesi lamaran sesuai syariat Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn