Pernikahan merupakan suatu hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan, karena masalah pernikahan tidak hanya menyinggung tabiat maupun hajat hidup manusia yang asasi, tetapi juga menyangkut suatu kesatuan yang luhur bernama rumah tangga. Pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena didalam pernikahan terdapat Fiqih Pernikahan yaitu Syarat – Syarat Dalam Akad Nikah atau yang disebut dengan aqad.
yang merupakan Syarat Pernikahan dalam Islam perjanjian Kehidupan Setelah Menikah yang kokoh dan suci bagi setiap pasangan.(Baca : Ayat Pernikahan Dalam Islam)
Menurut pandangan Islam, pernikahan atau Menikah di Bulan Ramadhan merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri, karena Hukum Pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah SWT. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun bathin.(Baca : Nikah Gantung Menurut Islam)
Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain itu, pernikahan juga dapat mengangkat cita-cita luhur yaitu untuk menghasilkan keturunan yang nantinya berperan dalam kemakmuran di bumi dan menjadikannya lebih semarak.(Baca : Pernikahan Sedarah)
Tujuan dari Pernikahan di Mata Agama
Dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 30, Allah telah berfirman yang artinya:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Jadi Kewajiban Menikah merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan dalam islam, dan islam sangat tidak menyukai perilaku membujang. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”
Adapun tujuan dari suatu pernikahan menurut syariat islam adalah:
- Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.(Baca : Hukum Pernikahan)
- Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia
Dalam sebuah hadist shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya:
“Wahai para pemuda ! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan dalam islam, dimana dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi martabat seseorang(Baca : Indahnya Menikah Tanpa Pacaran)
Syarat Pernikahan Dalam Islam adalah suatu jalan untuk membentuk sebuah keluarga yang merupakan cara paling efektif dalam upaya mencegah kerusakan pribadi para pemuda dan pemudi, serta menghindari kekacauan dalam masyarakat.
- Menegakkan Rumah Tangga Islami
Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya.
Baca artikel pernikahan lainnya:
- Rukun Nikah Dalam Islam
- Pernikahan Sedarah
- Hukum Menikahi Sepupu
- Mahar Pernikahan Dalam Islam
- Menikah Tanpa Cinta
- Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah semata.(Baca : Puasa Sebelum Menikah)
- Memperoleh Keturunan
Dalam Q.S. An-Nahl ayat 72, Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”
Dari penjabaran Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran islam tujuan dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas. Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam suatu rumah tangga, maka diperlukan pasangan-pasangan yang ideal.(Baca : Cara Mendidik Anak Dalam Islam)
Dalam ajaran islam telah memberikan beberapa kriteria ideal dalam mencari pasangan, diantaranya adalah:
- Kafa’ah
Kafa’ah merupakan kesamaan maupun kesepadanan derajat suami dan istri dalam suatu pernikahan guna membina rumah tangga yang islami. Ukuran kafa’ah menurut ajaran islam adalah dilihat dari kualitas iman dan taqwa serta akhlak yang dimiliki seseorang.(Baca :Hukum Menikah Muda)
Namun saat ini kesepadanan antara pasangan suami istri kebanyakan dinilai dari segi materi, status sosial, serta keturunan. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa pasangan yang cocok bagi anak-anaknya adalah mereka yang memiliki status soaial, kedudukan, maupun keturunan yang sebanding dengan keluarganya.
Dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13, Allah telah berfirman yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya:
“Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
- Sholeh atau Sholehah
Untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah maka sudah seharusnyalah jika seorang pria mencari wanita yang sholehah untuk dijaikan pendamping hidupnya. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita harus mencari pria yang sholeh.
Artikel Lainnya :