Urutan Wali Nikah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki banyak kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan akan rasa cinta dan kasih sayang. Untuk memenuhi kebutuhan ini maka Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dan tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun rumah tangga atas dasar rasa cinta dan kasing sayang yang berlandaskan pengetahuan agama. Pernikahan dapat didahului dengan bertunangan (baca tunangan dalam islam) Islam menganjurkan umat nya untuk menikah sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut ini

“Hai pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak nikah (kawin), hendaklah ia itu kawin (nikah), karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat”.

“Dan barang siapa yang tidak kawin hendaklah dia puasa karenadengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”.

Adapun tujuan pernikahan dalam islam menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 3 adalah “Perkawinan  bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah” Sedangkan tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk :

  • Menunjukkan bakti atau taqwa kepada Allah SWT
  • Memenuhi kebutuhan atau kodrat manusia dimana pria dan wanita saling membutuhkan satu sama lain termasuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya kewajiban istri terhadap suami
  • Melanjutkan keturunan
  • Meningkatkan ketentraman hidup pria dan wanita baik jasmani maupun rohani
  • Menimbulkan rasa saling pengertian antar manusia

Pengertian Wali Nikah

Pernikahan tentunya memiliki syarat-syarat akad nikah dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dan jika tidak dipenuhi maka pernikahannya tidaklah sah serta wanita yang dinikahi bukanlah wanita yang haram  dinikahi. Salah satunya rukun pernikahan baik nikah resmi maupun nikah siri adalah adanya wali nikah. Wali nikah adalah orang yang akan menikahkan pihak wanita atau menjadi wali mempelai wanita. Wanita yang akan menikah harus dengan persetujuan walinya sedangkan pria tidak membutuhkan wali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi

“Barangsiapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.” (HR Aisyah RA)

“Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri”(HR Ibnu Majah)

Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa wali nikah adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi selain, calon mempelai pria, calon mempelai wanita dan saksi. Tanpa adanya wali nikah dari pihak wanita maka pernikahannya tidak dapat dilangsungkan atau dengan kata lain pernikahannya batal.  Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum wali nikah. Mahzab syafi’i menyatakan bahwa wali nikah hukumnya wajib sementara mahzab hanafi berpendapat bahwa wali nikah hukumnya sunnah. Di Indonesia sendiri, masyarakatnya cenderung sependapat dengan mahzab Syafi’i dan mewajibkan adanya wali dalam pernikahan.

Penggolongan dan Urutan Wali Nikah

Falam agama islam hanya pihka wanita saja yang memerlukan wali dalam pernikahan dan wali dari wanita tersebut haruslah pria. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3  yakni wali nasab, wali hakim dan ali mahakkam yang dijelaskan berikut ini

  1. Wali nasab

Nasab dalam bahasa arab artinya keturunan menurut ajaran patrinial, dan diartikan juga sebagai hubungan darah yang dirurunkan secara patrinial. Wali nasab adalah orang yang merupakan anggota keluarga pihak mempelai wanita yang memiliki hubungan darah patrinial dan bisa menikahkan wanita tersebut dengan seorang pria. Berdasarkan mahzab Syafi’i maka urutan wali nasab adalah sebai berikut

  • Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas
  • Saudara laki-laki kandung sebapak seibu
  • Saudara laki-laki sebapak lain ibu
  • Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
  • Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya
  • Paman, yaitu saudara dari bapak sekandung
  • Paman sebapak, yaitu saudara dari bapak sebapak lain ibu
  • Anak-anak paman kandung (saudara sepupu)
  • Anak laki-laki paman sebapak

Berdasarkan urutan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ayah adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anak perempuannya dan apabila sang ayah tidak ada maka dapat digantikan sesuai urutan pada penjelasan diatas. Namun jika pihak yang paling berhak menjadi wali masih ada, pihak anggota keluarga lain tidak memiliki hak untuk menjadi wali pada pernikahan sang wanita. Dalam mahzab syafi’i juga dijelaskan bahwa apabila ayah atau orang yang paling berhak menajdi wali tidak memenuhi syarat menjadi wali misalnya kehilangan akal, belum baligh dan lainnya maka wali selanjutnya dalam urutan tersebut atau wali hakim bisa menjadi wali dalam pernikahan tersebut.

2. Wali Hakim

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa yang menjadi wali nikah yang utama adalah orang yang dalam urutan-urutan tersebut namun apabila wali nasab tersebut tidak ada atau belum memenuhi syarat maka kuasa untuk menjadi wali nikah diberikan kepada kepala negara dalam hal ini yang diwakili oleh menteri agama dan selanjutnya diserahkan pada petugas pencatat nikah atau yang dikenal dengan sebutan wali hakim . Biasanya petugas tersebut berasal dari kantor KUA (baca menikah di KUA dengan WNA)  Berikut ini adalah syarat wali hakim dapat menjadi wali dalam pernikahan apabila ditemui kondisi berikut ini :

  • Wali nasab memang tidak adatidak ada atau sudah meninggal
  • Wali nasab sedang berpergian jauh atau tidak berada di tempat dimana pernikahan akan berlangsung dan ia tidak memberi kuasa kepada wali nasab yang lainnya
  • Wali nasab kehilangan hak atas perwaliannya.
  • Wali nasab sedang pergi menunaikan ibadah haji atau umrah.
  • Wali nasab menolak bertindak sebagai wali.
  • Wali nasab tersebut menjadi mempelai laki-laki dari wanita yang ada di bawah perwaliannya seperti halnya jika seorang wanita menikah dengan anak dari saudara ayahnya atau sepupunya yang tidak termasuk pernikahan sedarah. 

3. Wali Muhakkam

Golongan wali terakhir disebut sebagai wali muhakkam. Wali ini menjadi pilihan terakhir apabila wali nasab maupun wali hakim menolak bertindak sebagai wali nikah dan tidak dapat menjalankan kewajiban maupun haknya sebagai wali. Misalnya dalam kasus seorang laki-laki islam menikah dengan seorang wanita beragama nasrani atau mualaf yang tidak memiliki wali. Jika pernikahan itu tetap ingin berlangsung meski terjadi konflik dalam keluarga maka mereka dapat mengangkat seseorang untuk menjadi walinya karena tanpa adanya wali pernikahan tidaklah sah. Dengan kata lain wali muhakkam adalah wali yang terjadi karena wali tersebut diangkat oleh pihak mempelai.

Demikianlah pengertian dan urutan wali dalam pernikahan. Urutan tersebut perlu diperhatikan mengingat pentingnya kedudukan wali dala pernikahan dan hal tersebut menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Sebelum menikah sebaiknya perhatikan terlebih dahulu bagaimana kriteria calon suami dan kriteria calon isteri yang baik agar pernikahan dapat berlangsung dengan baik dan recipta rumah tangga yang harmonis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn