Bulan ramadhan telah tiba, umat muslim pun diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain itu, umat muslim pun berlomba-lomba melakukan ibadah dengan khusyuk untuk mendapatkan pahala puasa ramadhan selama 30 hari. Agar ibadah puasa berjalan lancar, ada hal-hal yang perlu dilakukan dan adapula hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Salah satunya yang akan dalamislam.com bahas adalah membersihkan telinga. Saat puasa bolehkah membersihkan telinga? Apakah sama halnya dengan hukum meninggalkan puasa dengan sengaja? Berikut ini adalah pembahasan secara lengkapnya mengenai hukum dan dalil membersihkan telinga saat puasa:
Membersihkan telinga dengan menggunakan jari kelingking tidaklah membatalkan puasa, berbeda halnya membersihkan telinga dengan korek kuping. Hal ini dikarenakan korek kuping mampu menjangkau rongga dalam telinga sedangkan jari kelingking tidak mampu menjangkaunya. Sebagaimana yang dibahas oleh beberapa ulama yaitu Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in:
(و) يفطر (بدخول عين) وإن قلت إلى ما يسمى (جوفا): أي جوف من مر
Artinya: “Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam”
Baca juga:
Sementara itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahasnya di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar (Hlm. 286, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut):
واعلم أنه لا بد للصائم من الإمساك عن المفطرات وهو أنواع : منها الأكل والشرب وإن قل عند العمد وكذا ما في معنى الأكل والضابط أنه يفطر بكل عين وصلت من الظاهر إلى
الباطن في منفذ مفتوح عن قصد مع ذكر الصوم وشرط الباطن أن يكون جوفا وإن كان لا يحيل وهذا هو الصحيح
Artinya: “Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan” ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih.”
Dengan demikian, membersihkan telinga dengan sengaja menggunakan korek kuping hukumnya sama halnya
hukum mencicipi makanan saat puasadengan sengaja yaitu membatalkan puasa. Namun, apabila membersihkan telinga tanpa korek kuping atau tidak sengaja menggunakan jari kita maka tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk hingga rongga dalam. Allah SWT pun berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187)
Baca juga:
Sehingga, kita sebagai umat muslim perlu menjaga ibadah puasa kita dari hal-hal yang dapat menjadi pembatal puasa. Namun, sebagai manusia biasa tentu memiliki kekurangan sehingga di setiap ibadah puasa kita belum tentu bisa sempuran 100% tanpa kita sadari.
Bisa saja, kita melakukan hal-hal yang sebenarnya membatalkan puasa namun dengan ketidak sengajaan. Oleh karena itu, setelah kita mengetahui bagaimana hukum-hukumnya hendaklah kita berusaha untuk melaksanaannya sesuai dengan hukum islam yang berlaku. Semoga ibadah puasa yang kita jalankan, tidak hanya di bulan ramadhan selalu mendapat ridho dan pahala dariNya.