Bulan ramadhan telah tiba, umat muslim pun diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain itu, umat muslim pun berlomba-lomba melakukan ibadah dengan khusyuk untuk mendapatkan pahala puasa ramadhan selama 30 hari. Agar ibadah puasa berjalan lancar, ada hal-hal yang perlu dilakukan dan adapula hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Salah satunya yang akan dalamislam.com bahas adalah membersihkan telinga. Saat puasa bolehkah membersihkan telinga? Apakah sama halnya dengan hukum meninggalkan puasa dengan sengaja? Berikut ini adalah pembahasan secara lengkapnya mengenai hukum dan dalil membersihkan telinga saat puasa:
Membersihkan telinga dengan menggunakan jari kelingking tidaklah membatalkan puasa, berbeda halnya membersihkan telinga dengan korek kuping. Hal ini dikarenakan korek kuping mampu menjangkau rongga dalam telinga sedangkan jari kelingking tidak mampu menjangkaunya. Sebagaimana yang dibahas oleh beberapa ulama yaitu Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in:
- hukuman orang tidak berpuasa di bulan ramadhan
- cara mengganti puasa ramadhan bagi laki-laki
- hukum puasa ramadhan tetapi tidak shalat