Suntik KB merupakan salah satu metode kontrasepsi yang cukup populer di Indonesia, sehingga sering digunakan oleh ibu-ibu untuk menunda kehamilan. Di Indonesia, suntik KB dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu pemakaian yaitu suntik KB setiap 1 bulan dan suntik KB setiap 3 bulan. Saat ini sedang berlangsung puasa ramadhan, lalu saat puasa bolehkah suntik KB?
Hal ini tentu akan membuat kita ragu karena belum mengetahui hukum dan dalilnya secara jelas. Padahal kita ingin melakukan ibadah puasa dengan sempurna terlebih saat ramadhan seperti ini banyak orang berlomba-lomba mengejar pahala puasa ramadhan selama 30 hari. Oleh karena itu, dalamislam.com akan membahas mengenai hukum suntik KB saat puasa disertai dengan dalilnya.
Sebelumnya perlu kita ketahui dua jenis suntikan yang telah dirinci oleh para ulama sebagai berikut:
- Suntikan vaksin atau obat, dan semua suntikan yang tidak menggantikan makan serta minum, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
- Suntikan pengganti makanan dan minum, contohnya infus, maka hukumnya sama dengan hukum mencicipi makanan saat puasa dengan sengaja yaitu membatalkan puasa.
Selain itu, ada tiga jenis suntikan berdasarkan cara menyuntikkannya:
- Suntikan melalui kulit, yang juga disebut Intra cutan. Contohnya adalah suntikan insulin.
- Suntikan melalui pembuluh darah, yang juga disebut Intra vena. Contohnya suntik vitamin, infus, dan anti nyeri.
- Suntikan melalui otot, yang juga disebut Intra muscular. Contohnya suntik antihistamin dan juga beberapa vaksinasi.
Baca juga:
- hukum meninggalkan puasa dengan sengaja
- hukum bayar puasa di bulan sya’ban
- doa mendapatkan jodoh di bulan ramadhan
Sementara suntik KB adalah suntikan yang dilakukan melalui otot (intra muscular) dan tidak berkaitan dengan saluran pencernaan serta tidak mengenyangkan dan tidak menimbulkan energi. Sehingga, suntik KB saat puasa tidak membatalkan puasa karena bukan sebagai pengganti makanan dan minum. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Shalih AL-Fauzan hafidzahullah:
، أما إذا كانت الإبرة في العضل وليست في الوريد فهذه لعلها لا تفطر
“adapun suntikan pada otot, bukan pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”
Suntik KB tidak membatalkan puasa, berbeda halnya dengan suntikan infus yang dapat membatalkan puasa karena memasukkan nutrisi ke dalam tubuh yang dapat mengenyangkan dan memberi energi pada tubuh. Sebagaimana Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa di Saudi), disebutkan bahwa:
” يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد للصائم في نهار رمضان . ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه في حكم تناول الطعام والشراب ، فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان ، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى ” انتهى
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”
Baca juga:
- hukum puasa ramadhan tetapi tidak shalat
- keutamaan puasa ramadhan per hari
- hadist tentang amalan di bulan ramadhan
DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah juga menjelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa bukan hanya makanan yang masuk ke lambung melainkan juga yang dapat menguatkan dan menghasilkan tenaga, sebagaimana kutipannya berikut:
أن علة التفطير ليست وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصول ما يتقوى به الجسم ويتغذى
“Alasan membatalkan bukanlah semaat-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).”
Demikian penjelasan terkait saat puasa bolehkah suntik kb? serta hukum dan dalilnya.