4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya bukan hanya untuk membantu umat muslim dalam mencari informasi dan panduan, namun sumber hukum wajib tervalidasi dan disetujui atau disepakati oleh tokoh agama dan ulama, bahkan ahli agama sehingga menjadi satu pendapat dan satu suara.

Dalam agama islam sendiri, terdapat hadits sumber hukum islam yang telah disepakati ada 4. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Al-Quran

Pertama jelas kitab suci yang ditunjuk sebagai pedoman bagi umat muslim diseluruh dunia. Al-Quran merupakan kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai panduan dan juga sumber hukum yang mutlak.

Sehingga sebagai manusia, kita wajib membaca dan menggunakan Al-Quran sebagai salah satu pegangan hidup. Alasan ini juga yang menyebabkan Al-Quran digunakan oleh seluruh umat, dan menggunakan bahasa yang sama.

Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:


قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”

2. Hadits

Selanjutnya, sumber hukum islam yang jelas yaitu Hadits. Sebagai seorang manusia kita membutuhkan panduan dan arahan untuk bisa menemukan jalan yang tepat. Istiqomah dalam beribadah dengan benar untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.

Dengan panduan seperti Al-Quran maka ibadah dan cara kita bertindak sesuai kitab dalam kehidupan sehari-hari akan sesuai syariah. Hadits tentang kejujuran menjadi ketetapan yang disepakati selanjutnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢

Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

Hadits juga berfungsi juga untuk memperkuat kondisi informasi yang masih kurang penjelasannya. Ada kalanya umat manusia merasa ragu dan rasa khawatir salah tafsir atau salah memaknai penjelasan sehingga penggunaan Hadits yang mendukung penggunaan Al-Quran bisa menjadi cara yang tepat.

3. Ijma

Ijma memiliki arti kesepekatan ataupun ketetapan hati untuk melakukan sebuah Tindakan. Ijma juga menajdi Keputusan yang dilakukan para ulama dengan menggunakan cara itjihad, kemudian dirundingkan dan hasilnya akan disepakati. Hasil dari ijma ini sering dikenal oleh masyarakat sebagai FATWA.

Berbicara soal ijma, dijelaskan bahwa terjadi sebuah peristiwa dan kondisi ini terjadi setelah Rasulullah wafat. Karena Al-Quran dan Hadist tidak membahas mengenai hal ini, akhirnya pemecahan disebutkan dari hasil musyawarah dan disebut ijma.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)

Dan juga sabdanya lainnya

فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة

“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani.

4. Qiyas

Qiyas dalam hukum islam merupakan analogi untuk sebuah masalah yang tentu belum ada ketetapan hukumnya. Selain itu karena adanya persamaan ‘illat sendiri. Ada beberapa jenis Qiyas dan harus memenuhi hukum diantara keduanya.

Dalam qiyas sendiri ada 2 jenis yang harus diketahui:

  • Qiyas Illat

Jenis ini merupakan jenis qiyas yang memiliki kejelasan dari dua persoalan yang sudah diukur serta dibandingkan. Qiyas illat terbagi menjadi qiyas jail, dan qiyas khafi. Contohnya, pengharaman minuman yang memabukan apapun itu.

  • Qiyas Dalalah

Selanjutnya qiyas dalalah merupakan hukum yang sesuai dengan dalil illat. Jika merujuk maka diterapkan dengan menghubungkan pokok dan cabang hukum. Contohnya, dalam illat minuman yang berbau memabukan dan membuat mabuk haram, maka dalam dalalah apapun baunya jika memabukan akan haram.

3. Qiyas Shabah

Qiyas shabah menjelaskan mengenai pertemuan antara cabang qiyas dengan permasalahan yang berfungsi untuk penyerupaan dan persamaan.

Firman Allah SWT yang dijadikan landasan dibolehkannya qiyas menjadi cara penetapan hukum adalah dari Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59, yang berbunyi:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

fbWhatsappTwitterLinkedIn