4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah. Tujuannya untuk membantu dan memperjelas tindakan, akidah dan poin benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya adalah sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati.

Sumber hukum yang tidak disepakati, merupakan hukum dalam agama islam yang bukan hukum mutlak atau aturan dan panduan yang digunakan umat muslim, sehingga umumnya aturan ini dapat dikaji dan dimusyawarahkan. Dalam hukum yang tidak disepakati terdapat secara umum 7 hukum yang harus dipahami. Sedangkan untuk sumber hukum yang disepakati terdiri dari 4 yaitu :

1. Istihsan

Istihsan merupakan istilah dalam bahasa Arab yang memiliki arti mencari kebaikan ataupun mencari ketenangan yang lebih baik. Dalam sisi hukum islam, istihsan akan mengacu pada sumber hukum islam yang disepakati nomor 3 yaitu itjihad.

Sehingga ahli hukum islam dapat menggunakan pertimbangan pribadi dan juga akal, untuk memberikan keputusan hukum yang tak berdasar pada bukti yang jelas dalam Al-Quran dan Hadist. Ada beberapa fungsi, mulai dari menjaga keadilan, melihat fleksibilitas.

Contoh dari Istihsan misalnya aturan kamar mandi umum yang disewakan. Maka dijelaskan agar tidak merugikan kedua belah pihak, ketetapan berapa lama penggunaan, berapa bayaran yang diberikan, berapa banyak air yang digunakan.

Mengutip dari buku Ilmu Ushul Fiqih 1 & 2 oleh Drs. H. A. Basiq Djalil, istihsan menurut istilah Ahli Ushul Fiqih adalah:

‏ دليل يظهر في عقل المختهد يقتضي تجي قياس في على قياس جلئ أو استشاء جی من لحكم

Artinya: “Satu dalil yang keluar dari pemikiran seorang Mujtahid yang menetapkan kerajihan qiyas yang tidak terang (khafy) daripada qiyas yang terang (jaly), atau (merajihkan) ketentuan hukum yang khusus (juz’iy) dari ketentuan yang umum (kully).”

2. Istishab

Istishab yang merupakan metode ijtihad islam yang akan memberlakukan hukum lama, selama tidak ada hukum dan dalil baru yang merubahnya. Sehingga istishab dapat dikatakan hukum yang mempertahankan dan melestarikan hukum yang telah ada. Karena alasan ini, istishab terbagi menjadi 3 waktu. Lampau, saat ini dan yang akan datang.

Contoh dari istishab umumnya ada dalam pernikahan dalam islam. Misalnya di Indonesia tidak ada istilah nikah sirih karena pernikahan diwajibkan secara agama dan sah, serta secara negara dan sah. Karena beberapa syarat pernikahan negara juga mengikuti beberapa aturan pernikahan agama.

Sehingga dalam istishab masih tidak ada peraturan pernikahan siri. Begitupun peraturan tersebut akan berjalan, selama tidak ada perubahan atau dalil baru yang muncul.

3. Urf

Urf merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh Masyarakat disebuah wilayah yang memasuki lingkup agama islam. Jika dilihat, Urf sendiri menjadi hukum yang tidak disepakati yang paling sering dilihat atau umum dilakukan di Indonesia.

Contoh dari Urf dalam agama islam misalnya saja jasa jual beli/perantara jual beli kredit. Apabila seseorang memiliki profesi sebagai perantara dan diikhlaskan oleh penjual maupun pembeli, maka hal ini bisa dikendalikan dan transaksi diizinkan selama dalam proses menguntungkan dan saling terbuka.

4. Maslahah al mursalah

Maslahah al mursalah merupakan istilah yang digunakan untuk sebuah hukum islam yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak adanya kerusakan. Namun penerapan Maslahah al mursalah ini yang paling kompleks, karena terdapat beberapa syarat dan dalil hukum tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Misalnya saja menunda gaji karyawan, maslahat bukan hanya dugaan semata. Selain itu, pembentukan hukum juga dapat memberi kemaslahatan ataupun menolak kerusakan. Disisi lain, maslahat terkadang sifatnya perorangan, serta tidak boleh bertentangan baik dengan dalil syara yang sudah ada, Al- Quran dan sunnah, ijma dan juga qiyas.

Selain keempat hukum diatas, ada juga syar’u man qablana, saddudz dzari’ah , dan qaul shahabi. Masing-masing dari hukum tersebut membahas mengenai hal berbeda. Misalnya saja syar’u man qablana merupakan hukum yang disyariatkan pada umat sebelum umat muslim.

Sedangkan untuk hukum saddudz dzari’ah berupa hukum yang mengantisipasi adanya kerusakan, atau sampai terjadinya kerusakan. Terakhir ada hukum qaul shahabi yang ditujukan pada mukmin yang hidup pada zaman nabi dan bergaul dengan nabi dan Rasulullah, namun tidak diatur dalam nash, baik Al-Quran dan sunnah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn