Inilah 7 Syarat Berkurban Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan Dzulhijjah telah tiba. Sebentar lagi kita akan melaksanakan salah satu ibadah yang sangat disukai oleh Allah SWT, yakni berkurban. Allah berfirman dalam Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

Rasul juga menyarankan untuk melakukan kurban. Rasulullah SAW bersabda:

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Baca juga:

Dalam berkurban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut menjadi sah dan diterima Allah SWT. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah beberapa syarat dalam berkurban yang harus dipenuhi:

1. Muslim

Tidak diterima hewan kurban jika yang berkurban adalah orang kafir. Hal ini dikarenakan kurban adalah bentuk pendekatan diri pada Allah sedangkan orang kafir justru mengingkari Allah SWT.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) }

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)

2. Baligh dan berakal

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah orang yang berkurban harus sudah baligh dan berakal. Anak-anak dan orang gila tidak diperintahkan untuk berkurban.

Baca juga:

3. Mukim

Kurban diambil dari harta yang didapatkan secara berlanjutan, bukan bawaan saat melakukan perjalanan yang merupakan bekal si musafir. Maka dari itu, syarat yang selanjutnya adalah mukim. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi seorang musafir untuk melakukan kurban selama ia berniat dan sanggup. Hal ini ditunjukkan oleh Rasul pada masa dahulu.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.

4. Hewan ternak

Hewan yang dikurbankan harus dari golongan hewan ternak dan tidak boleh dari hewan lainnya. Adapun hewan ternak yang dimaksud adalah kambing, domba, sapi, kerbau, unta, biri-biri, dan hewan sejenis lainnya. Allah berfirman dalam surat Al Hajj 67,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ ۖ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ ۚ وَادْعُ إِلَىٰ رَبِّكَ ۖ إِنَّكَ لَعَلَىٰ هُدًى مُسْتَقِيمٍ

Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.

Baca juga:

5. Cukup umur

Hewan yang disembelih untuk kurban juga harus telah cukup umur. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul.

Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)

Musinnah (yang sudah tumbuh gigi serinya) adalah dua dari segala sesuatu, berupa unta, sapi dan kambing atau lebih.

Musinnah pada sapi adalah yang telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Musinnnah pada unta adalah yang telah berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sehingga tidak diterima sebagai qurban apabila kurang dari ketentuan tersebut. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah oleh Syaikh Kamaal bin Abdul Malik Sayyid Saalim hafidzahullah hal. 370-371/II terbitan Maktabah Tauqifiyah Mesir)

6. Terbebas dari cacat

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:

” أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى “. رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب

“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.

Sedangkan dalam riwayat yang lain dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri di antara kami dan bersabda:

” أربع لا تجوز في الأضاحي ” وذكر نحوه . صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148(

“Empat hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)

Baca juga:

7. Disembelih pada waktunya

Hewan kurban tidak boleh disembelih di luar waktu yang ditentukan atau statusnya tidak lagi jadi kurban melainkan sembelihan biasa. Hari penyembelihan adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:

” من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء “.

 “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.

Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى “.

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.

Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل ” رواه مسلم.

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)

fbWhatsappTwitterLinkedIn