Tanam Gigi Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Gigi menjadi satu dari sekian banyak anggota tubuh yang sangat penting bagi manusia. Apabila terjadi kerusakan pada gigi, tentunya akan mengganggu aktivitas seseorang terutama dalam urusan mengunyah makanan dan juga dari segi penampilan. Untuk mendapatkan tampilan gigi yang sempurna, banyak orang yang mengatasi kerusakan dan masalah gigi salah satunya dengan melakukan implan atau tanam gigi. Lalu, bagaimana tanam gigi tersebut menurut pandangan Islam?.

Sejarah Tanam Gigi

Gigi implan sendiri mulai digunakan di Indonesia pada tahun 2000 dan kemudian mulai banyak dikenal masyarakat dengan bantuan dunia internet khususnya karena proses penanaman gigi juga terbilang cukup cepat. Apabila ditelusuri pada dunia fiqih, pertanyaan yang muncul adalah apakah dasar hukum Islam mengenai tanam gigi yang nantinya akan menjadi gigi permanen tersebut diperbolehkan atau tidak.

Memang masih sangat sedikit orang yang mempertanyakan mengenai detail masalah tanam gigi ini. Dalam fatwa tarjih tahun 2005 sudah memberi pernyataan jika hukum gigi palsu adalah mubah sebab ini tergolong dalam pekerjaan muamalah yang tidak terdapat nash sarih yang membahas tentang masalah ini. Inilah yang menyebabkan kaedah ushul al ashlu fii asy’yaa’a al ibaaha digunakan dalam urusan tanam gigi.

Selain itu, upaya penanaman gigi ini juga merupakan pencapaian mashlahat yang sudah terlalu usang atau tua atau karena ada beberapa fungsinya yang mengalami kerusakan seperti mengunyah dan juga dari segi estetika dan bahkan bisa sampai berpengaruh terhadap artikulasi seseorang.

Gangguan yang terjadi pada gigi bisa saja semakin menyebar ke area persendian rahang sehingga akhirnya terjadi rasa nyeri, sakit kepala dan juga sendi mulut yang terkunci dan tidak dapat terbuka.

Hukum dan Fatwa Terkait

Dalam proses penanaman gigi bisa dilihat dalam kasus afrajah bin sa’ad yang diriwayatkan dalam al Tarmidzi [1770], Abu Daud [4332] dan juga al Nasai’ [5161] dimana bagian hidungnya terpotong saat sedang melakukan perang bani kiilab dan kemudian ia berkonsultasi dengan Nabi untuk mengganti hidungnya yang terpotong tersebut dan Nabi mengijinkannya.

Akan tetapi, timbul pertannyaan baru apakah tanam gigi tersebut masuk atau tidak dalam merubah ciptaan Allah SWT?. Seperti yang kita ketahui jika merubah ciptaan Allah SWT memang sudah sangat tegas tidak diperbolehkan seperti contohnya hukum menyambung rambut, hukum mencukur alis dalam Islam dan juga hukum semir rambut warna hitam.

Akan tetapi, menyamakan hukum menanan gigi tersebut rasanya kurang tepat, sebab arti dari merubah ciptaan Allah SWT juga masih terbilang samar dan juga banyak pandangan ulama yang membahas perihal ini. Salah satunya adalah pendapat Syekh al Utsaimin yang berpendapat jika perkara perkara tersebut yang didiamkan atau tidak diperintahkan dan juga tidak dilarang oleh syariat ini memiliki beberapa kemungkinan.

Akan tetapi, pada dasarnya, merubah ciptaan Allah SWT adalah haram hukumnya sebab sudah masuk dalam perintah setan sehingga sangat wajib untuk tidak melakukannya. Namun, diamnya syariat memperlihatkan jika hal tersebut tidak mengapa sebab apabila hal tersebut termasuk hal yang dilarang, maka Rasulullah SAW tentu juga akan memberi peringatan dan mengarang dengan lafal yang umum.

Jika hal tersebut termasuk hal yang diperintahkan, maka tentu sudah ditetapkan oleh syariat sehingga hal ini masuk kedalam hal yang dimaafkan. Larangan Nabi yang ada dalam semua hadits digunakan untuk larangan merubah ciptaan Allah SWT yang dilakukan untuk berhias, menghilangkan tanda penuaan, mengandung unsur penipuan dan juga memperlihatkan perbedaan dengan kaun kafir yang sesuai dengan hadits riwayat Bukhari, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” [Riwayat Bukhari].

Sedangkan untuk urusan tanam gigi yang dilakukan tidak karena kepentingan berhias semata namun untuk kepentingan dan kebutuhan lain, maka kaedah ushul fiqih yang dipergunakan adalah jalbul masaalih muqoddamun ala dar’il mafsadah.

Ini membuktikan jika tanam gigi menurut Islam adalah diperbolehkan selama bukan terbuat dari emas untuk penanaman gigi pada laki laki sebab hukum pria memakai emas  tidak diperbolehkan berhias dengan menggunakan emas. Sebaiknya, bahan yang digunakan untuk implan gigi adalah bahan lain selain emas. Emas sendiri hanya boleh dipergunakan dalam kondisi yang darurat seperti Rasulullah SAW yang memperbolehkan hal ini pada saat gigi taringnya patah.

Tanam gigi dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak berlebihan dan tidak untuk gaya saja. Apabila tanam gigi dilakukan untuk berhias, maka hukumnya menjadi haram. Begitu pun dengan gigi sehat yang sengaja dicabut untuk menanam gigi. Semua umat muslim harus lebih banyak bersyukur dengan Allah SWT atas segala tujuan penciptaan manusia dan juga nikmat gigi dengan menjaganya tanpa harus mencabut untuk keperluan berhias sehingga minimal hukumnya adalah makruh.

Apabila ada gigi yang patah dan ingin dilakukan penanaman atau penambahan gigi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah asalkan bahan gigi tersebut terbuat dari bahan tambang yang diperboolehkan namun tidak dengan emas yang memang harus dihindari laki laki kecuali jika keadaan memang darurat.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukumnya melakukan tanam gigi menurut Islam berdasarkan dalil Al-Quran dan Al-Hadits. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn