Banyak orang yang melakukan tato tanpa memahami bahwa dalam Islam, melakukan tato merupakan hal yang dilarang dan diharamkan. Dosa besar yang dilakukan oleh umat muslim dengan tato, menambah rambut di tubuh, mengubah bentuk tubuh seperti menghilangkan tahi lalat dan hal lain menjadi tanda bahwa tidak bersyukur dan tidak menghargai ciptaan Allah SWT.
Tato merupakan seni mengukir gambar pada tubuh. Walaupun dikatakan seni, namun dalam Islam hal ini adalah dosa besar dan dilarang. Namun ada tato yang diperbolehkan dalam Islam, seperti apa tato yang dimaksud?
Lantas apakah ada tato yang diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya ada. Tato merupakan seni mengukir atau menggambar yang dilakukan pada tubuh.
Belum Memahami dan Tidak Tahu Keharamannya
Menurut Ustadz Abdullah Roy, Lc tato diperbolehkan apabila seseorang yang melakukan hal tersebut tidak memahami atau tidak tahu keharamannya. Sehingga mereka melakukan dimasa lampau dan belum hijrah memahami agama Islam dan mengenal apa yang diperbolehkan oleh Allah SWT.
Hal ini didukung dengan fatwa Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43. Yang menjelaskan, bahwa tato diperbolehkan bagi mereka yang sudah melakukan tato dan tidak tahu keharamannya. Selain itu Hukum Bertato Dalam Islam tidak perlu dihilangkan jika berbahaya dan menimbulkan kerusakan pada tubuhnya.
Seseorang yang Melakukan Tato Bukan Pada Fisiknya
Tato yang diperbolehkan dalam Islam apabila seseorang yang melakukan tato bukan pada fisiknya. Hal yang dimaksudkan adalah mereka yang mengingat nama Allah SWT dan juga selalu menyerukan Rasullullah dalam hatinya.
Tidak Berniat Untuk Menyakiti Diri
Mereka yang men-tato Allah dan Rasul nya dalam pikiran dan hati mereka. Tanpa menyakiti atau membahayakan, mereka yang melakukan hal seperti ini mendapat ketenangan dalam jiwanya serta selalu dalam lindungan Allah SWT.
Selain itu Hukum Tato seperti ini tidak mengharuskan seseorang menghapus atau melalui proses yang menyakitkan dan merusak diri. Dengan mengukir dan menyebut nama Allah SWT dalam hati dan pikiran, manusia akan berproses menjadi lebih baik. Penjelasan ini juga pernah diberikan oleh Habib Jafar pada video penjelasannya.
Dalilnya
Tato sendiri sudah menjadi tindakan dosa besar dan sudah jelas haram, baik di tempat yang terlihat maupun tidak terlihat. Baik yang digambarkan dengan ukuran kecil maupun besar, seperti firman pada berikut:
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِينًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (an-Nisa: 119)
Adanya firman diatas menjelaskan bahwa menyakiti diri dan mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah diluar dari kondisi medis yang membahayakan dan merugikan maka merupakan dosa besar.
Alasan inilah yang menyebabkan tato menjadi At-Tahrim (Mengharamkan) hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Mereka yang melakukan dengan sadar serta tahu bahwa tato dilarang, akan diganjar oleh dosa besar.
Tato adalah Dosa Besar
Walaupun sempat menimbulkan perdebatan, dan beberapa menganggap bahwa Hukum Orang Bertato Menjadi Imam bukanlah hal yang besar dan masuk kedalam dosa. Namun banyak ulama dan lembaga Islam di Indonesia tetap mengharamkannya. Hal ini mengacu pada ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah”.
Selain itu terdapat juga kutipan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).