Tepuk tangan dalam islam sering dilakukan oleh banyak orang ketika melihat sesuatu yang menakjubkan atau sebagai rasa apresiasi kepada orang lain.
Hukum bertepuk tangan dalam suatu forum atau acara, misalnya saja tabligh akbar, adalah hukumnya mubah. Sebab, bertepuk tangan termasuk perbuatan jibiliyah af’al jibiliyyah yang hukum asalnya dalam islam yaitu mubah, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkan (Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/85). Baca juga Hukum Menggalang Dana Dalam Islam
Perbuatan jibiliyah ini adalah perbuatan yang secara biasa atau fitrah dilakukan oleh manusia sejak penciptaannya dan menjadi yang tak terpisahkan dari sifat kemanusiaannya.
Termasuk menggerakkan anggota tubuh (tasharruf al-a’dha`) Hal ini bisa seperti bertepuk tangan, menggerakan kaki dengan cara berjalan, menggerakan kepala seperti menggelengkan kepala, atau hal yang sebenarnya hal tersebut sering dilakukan oleh banyak orang.
Perbuatan jibiliyyah itu pada dasarnya hukumnya mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan hal tersebut. Baca juga Hukum Bergerak Dalam Shalat
Jika ada dalil tertentu yang mengharamkan suatu perbuatan jibiliyah, barulah hukumnya haram. Melihat, hukum asalnya mubah.
Tapi melihat aurat, hukumnya haram, berdasarkan dalil yang mengharamkannya adalah, misalnya ada di firman Allah SWT. (yang artinya) “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS an-Nuur [24] : 31)
Jadi, dalam hal ini bertepuk tangan hukumnya mubah. Karena merupakan perbuatan jibiliyah dan tidak terdapat dalil yang mengharamkannya hal tersebut. Dan semua hal tersebut bisa menjadi haram apabila ada hal yang membuatnya menjadi dilarang dalam islam. Ini sesuai kaidah fiqih :
“Al-wasilah ila al-haram haram” (Segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram).
Misalnya, bertepuk tangan dalam pertunjukan dangdut yang mengumbar aurat atau menyajikan nyayian yang hukumnya haram.
Hal ini sangat menyemangati, menguatkan, atau mendukung sesuatu yang telah jelas diharamkan dalam islam.
Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Baca juga Hukum Mensyukuri Nikmat Allah SWT
Ada pihak yang tidak membolehkan bertepuk tangan, berdalil firman Allah Swt. : “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah ini, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS al-Anfaal [8] : 35)
Namun pada ayat tersebut telah jelas tidak dilarang tepuk tangan, melainkan tepuk tangan merupakan suatu bentuk ibadah.
Ini dapat diketahui dari sababun nuzul ayat tersebut, yang berkaitan dengan kaum kafir Quraisy yang bertawaf mengelilingi Ka’bah seraya bersiul dan bertepuk tangan (Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, hlm. 133).
Jadi dapat disimpulkan bahwa bukanlah tepuk tangan, tapi tepuk tangan yang dimaksudkan atau diniatkan untuk ibadah.
Ada juga tepuk tangan yang tidak diniatkan sebagai cara beribadah kepada Allah yang dimaksud adalah untuk mendukung, setuju akan hal sesuatu, nah untuk itu hukumnya mubah dan tidak mengapa jika dilakukan. Baca juga Hukum Menjadi Model Hijab Dalam Islam
Kaidah fiqihnya : “ Al-umuur bi maqaashidiha.” (Segala perkara itu bergantung pada maksud-maksudnya) (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hlm. 22). Wallahu a’lam.[]
Tidak perlu saling mencela terhadap umat islam yang berpandangan beda mengenai status boleh tidaknya tepuk tangan di agama Islam karena memang mungkin ada perbedaan pendapat. Apalagi sampai mencela ulama yang berbeda pendapat dengan kita secara berlebihan dalam menanggapi ini.
Semoga informasi ini dapat menjadi pelurus dalam pendapat-pendapat yang sudah ada. Semoga bermanfaat.