Pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifer, loud speaker dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik. Dalam lampiran instruksi tersebut di atur syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain yaitu:
Selain itu dijelaskan pula bahwa mereka yang menggunakan pengeras suara hendaklah yang memiliki suara merdu, fasih, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar.
Dan sebaliknya malah menjengkelkan. Penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangun kaum muslimin yang masih tidur.
Guna untuk persiapan akan shalat, membersihkan diri dan lain-lain. Kegiatan pembacaan ayat Suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar.
Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid. Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
Shalat subuh kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara bila diperlukan untuk kepentingan jamaah dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan jumat di isi dengan bacaan al-qur’an yang di tujukan keluar. Demikian juga suara adzan bila mana telah tiba waktunya.
Baca shalat doa pengumuman, khutbah, dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
Lima menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qur’an.
Saat datang waktu shalat fardhu, dilakukan adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam.
Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar. Manfaat takbir ini sendiri boleh dikatakan sebagai pertanda menangnya umat muslim dari perang hawa nafsunya selama 1 bulan berpuasa. Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam.
Tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Pada bulan Ramadhan di siang hari dan malam hari.
Sebagaimana pada hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan al-qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang di tujukan ke dalam dan tidak keluar. Kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa penggunaan pengeras suara masjid telah diatur terperinci. Intruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, akan tetapi tidak membuat sanksi di dalamnya.
Oleh karena itu, menurut pengamatan kami, pentingnya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan. Baik secara langsung maupun melalui pengurus lingkungan setempat sambil mengacu pada pedoman ini.
Jika upayakan secara baik-baik telah dilakukan namum belum ada perubahan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dapat dipertimbangan kami untuk dicoba.
Selain soal ketentuan waktu penggunaan diatas, hal-hal lain yang perlu dihindari dalam penggunaan pengeras suara yaitu:
Berikut sejumlah syarat penggunaan pengeras suara, yaitu:
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…