Wanita

Hak Seorang Janda dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Setiap individu menginginkan kebahagiaan sebagaimana ayat al-quran tentang membahagiakan orang lain, salah satu kebahagiaan yang dapat dicapai adalah dengan cara menikah, akan tetapi membina keluarga yang harmonis tidaklah mudah, karena akan muncul berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Dan apabila masalah tersebut tidak dapat terselesaikan, maka perceraian menjadi satu satunya jalan keluar yang terakhir. Dengan terjadinya perceraian, akan ada masa tunggu bagi istri yang disebut masa iddah, di mana dalam masa iddah ini, istri wajib mendapatkan haknya seperti hak seorang janda dalam islam.

Fiqh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa istri yang diceraikan dalam bentuk talak raj’i, berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal selama masa iddah sesuai dengan syarat perceraian dalam islam. Berdasarkan pernyataan di atas, maka kajian terhadap hak seorang janda dalam islam janda yang tidak menikah lagi menjadi menarik dan sangat penting, hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara hukum Islam. Dalam hal ini akan dibahas secara lengkap menurut pandangan islam, Hak Seorang Janda dalam Islam.

Hak seorang janda dalam islam atau keutamaan menyantuni janda adalah memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, jelasnya hak seorang janda dalam islam merupakan pemberian dari suami yang wajib kepada istri, karena ikatan perkawinan yang sah. Besarnya hak seorang janda dalam islam berdasarkan keadaan ekonomi suami dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kehendak istri.

Menurut fiqh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa hak seorang janda dalam islam lebih ditekankan kepada makanan (pangan), pakaian (sandang), tempat tinggal (papan) agar tercapai tips hidup bahagia dalam islam. Namun dalam perundang undangan di Indonesia esensi dari hak seorang janda dalam islam terkait erat dengan masalah uang, status sosial, cara hidup serta perubahan situasi dan kondisi. Sehingga hak seorang janda dalam islam bisa berkembang pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hidup yang rasional

Hak seorang janda dalam islam dan kewajiban istri dalam masa iddah menjadi suatu hal yang bersifat elastis dan fleksibel tergantung kondisi yang melingkupinya berupa kenyataan sosial dan perkembangan kebutuhan hidup individu serta kondisi riil dari kehidupan pasangan suami istri dalam perkawinan. Jadi hak seorang janda dalam islam bisa juga berupa biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan pengobatan bagi istri.

Hak seorang janda dalam islam selama masa Iddah

 Hak seorang janda dalam islam iddah adalah pemberian suami kepada istri, berupa belanja untuk keperluan hidupnya, selama menjalani masa iddah akibat talak yang dijatuhkan kepadanya. Menurut madzhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), hak seorang janda dalam islam iddah ialah pemberian suami berupa hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal yang diterima istri ketika menjalani masa iddah. Jadi dapat dipahami bahwa istri berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal, dari suaminya selama masa iddah berlangsung khususnya talak raj’i.

 Hak seorang janda dalam islam iddah ini berupa hak seorang janda dalam islam dan maskan (tempat tinggal), Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat hak seorang janda dalam islam yang diberikan suami kepada istri tidak memiliki batasan, menurut hukum syara’, tetapi lebih diukur menurut keadaan suami istri.

Sedangkan Syafi’i menentukan hak seorang janda dalam islam perharinya 1 mud untuk orang miskin, satu setengah mud untuk orang yang sedang dan untuk orang kaya 2 mud, tentunya hak seorang janda dalam islam iddah ini sama dengan hak seorang janda dalam islam istri sebelum perceraian, dengan dalih, istri yang ditalak dan dapat dirujuk oleh suaminya masih menempati posisi sebagai istri, dimana suami berkewajiban memberi hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal.

Pendapat Madzhab Fiqh Mengenai hak seorang janda dalam islam

Pendapat madzhab fiqh mengenai hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal pada masa iddah, dalam bentuk talak raj’i atau talak bain, mempunyai persaamaan dan perbedaan di antaranya yaitu :

  • Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi menyatakan, kewajiban hak seorang janda dalam islam kepada istri yang dicerai dengan talak raj’i maupun ba’in, ia tetap berhak atas hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal dari suaminya selama istri tersebut, tidak meninggalkan tempat tinggal yang disediakan oleh suaminya dan akibat tertahannya dia pada masa iddah demi hak suami ini berlaku untuk istri yang hamil atau tidak.

  • Madzhab Maliki

Madzhab Maliki menyatakan bahwa istri yang diceraikan dengan bentuk talak raj’i berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal. Lebih lanjut Imam Malik menyebutkan bahwa hak tempat tinggal berlaku untuk bentuk perceraian dengan talak raj’i ataupun ba’in selama masa iddah, berdasarkan firman Allah dalam surat At Talak ayat 6 yaitu “tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal”. Tetapi untuk hal hak seorang janda dalam islam istri tidak mendapatkannya sama sekali.

  • Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i membahas tentang hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal bagi istri yang menjalani masa iddah, bahwa hak tempat tinggal berlaku untuk umum, yaitu semua bentuk perceraian. Adapun hak seorang janda dalam islam menurut Imam Syafi’i hanya berlaku pada istri yang diceraikan dengan bentuk perceraian yang dimungkinkan adanya ruju’ antara pasangan suami istri yaitu talak raj’i,

sedang dalam hal hak seorang janda dalam islam untuk istri yang tidak hamil dan tertalak ba’in, tidak berhak mendapatkan makanan dan pakaian dari suami, ini berdasarkan firman Allah SWT,”jika mereka (istri istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak seorang janda dalam islamnya hingga mereka bersalin”. Pemahaman ayat ini menunjukan bagi ketidak wajiban pemberian hak seorang janda dalam islam bagi istri yang tidak hamil.

  • Imam Ahmad

Imam Ahmad menyatakan bahwa hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal khusus bagi istri yang diceraikan dengan talak raj’i. Sehingga istri yang diceraikan dengan talak ba’in sama sekali tidak mendapatkan hak seorang janda dalam islam ataupun tempat tinggal.

Kategori Hak yang Didapatkan

Semua ulama mazhab sepakat bahwa istri yang diceraikan dalam bentuk talak raj’i, berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal dari suaminya selama masa iddah. Sedangkan talak ba’in ulama berbeda pendapat yang dapat dikategorikan menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Tidak berhak atas hak seorang janda dalam islam, tetapi mendapatkan hak tempat tinggal adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i.
  • Berhak atas hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal adalah pendapat Madzhab Hanafi.
  • Tidak diwajibkan memberi hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal adalah pendapat madzhab Hambali.

Hak seorang janda dalam islam Iddah Menurut Hukum islam

Kompilasi hukum Islam juga mengatur tentang pemberian hak seorang janda dalam islam mantan suami, kepada mantan istrinya tersebut karena talak, yaitu pada pasal 149 ayat (a) dan (b) :

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  • Memberikan harta yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  • Memberi hak seorang janda dalam islam, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Pemberian hak seorang janda dalam islam iddah juga tercantum pada pasal 152 yang berbunyi, bekas istri berhak mendapat hak seorang janda dalam islam iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz. Selain mendapatkan hak seorang janda dalam islam iddah, istri yang tertalak juga mendapatkan harta, harta adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Hal ini didasarkan pada KHI 158 :

Harta wajib diberikan oleh pihak suami dengan syarat:

  • Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul;
  • Perceraian itu atas kehendak suami.

Kompilasi Hukum Islam juga mengatur besarnya harta yang di atur pada pasal 160 yang berbunyi : “Besarnya harta disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”. Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah sudah bahwa istri berhak mendapatlan hak seorang janda dalam islam ketika menjalani masa iddah dan juga harta atau pemberian, dari pihak suami yang menceraikannya. Memang wanita tetap harus mendapatkan perlindungan dan kebaikan apapun statusnya.

Demikian yang dapat disampaikan penulis, Itulah hak seorang janda dalam islam sesuai dengan sumber syariat islam, semoga bermanfaat sebagai wawasan islami dan dapat menjadi panduan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago