Hukum Berhijab Tapi Tidak Menutupi Dada, Begini Hukumnya Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seorang Wanita diwajibkan untuk menutupi tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Namun bagaimana dengan status wanita yang berhijab namun tidak menutupi dada? Simak penjelasan di bawah ini.

Telah diketahui bahwa seorang muslimah diwajibkan menutup auratnya dengan cara berhijab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).”(HR. Abu Daud).

Belakangan ini banyak sekali trend kekinian yang dampaknya tidak dari style pria, pun wanita muslimah. Trend tersebut mendominasi sebagian kaum wanita dalam berpakaian. Contohnya seperti dalam mode hijab sendiri.

Jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Sebagian ulama berpendapat bahwa jilbab sendiri adalah baju kurung dan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada.

Menurut Ibnu Abbas sendiri jilbab adalah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.

Jadi dapat disimpulkan mengenai pengertian hijab sendiri bahwa jilbab adalah kerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab pun bisa diartikan semacam baju kerudung yang dapat menutup seluruh tubuh yang biasa dipakai kaum wanita.

Di Indonesia sendiri, arti kata kerudung memiliki makna sebuah kain untuk menutup kepala dan rambut. Dan dapat disimpulkan bahwa wanita muslimah kerap lupa mengenai fungsi jilbab sebagai penutup anggota badan agar terhindarnya ketidaknyamanan yang ditimbulkan atau bisa menyebabkan fitnah.

Perintah hijab ini terdapat dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hukumnya tidak boleh karena cara memakai kerudung seperti itu tidak dianjurkan atau tidak dibenarkan, sebab menyimpang dari ketentuan Al-Quran.

Jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukannya ke dalam baju, hal tersebut bisa menimbulkan dosa. Meskipun dadanya ditutup oleh kain baju.

Seperti firman Allah yang berbunyi di bawah ini,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya : “Dan hendaklah mereka (perempuan beriman) menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nuur 24 : 31).

Seperti dalam surah An-Nuur di atas bahwa, Allah menyuruh kaum muslimah untuk memakai kerudung dengan cara menutup hingga ke dada. Dan dianjurkan seperti itu.

Jadi, untuk para kaum muslimah sebaiknya tidak mengikuti trend dan mode busana yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Sudah menjadi kewajiban untuk muslimah, untuk memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna (utuh), bukan demi mengikuti trend dan mode yang marak seperti saat ini karena sungguh hal tersebut adalah keliruan.

Cara mengenakan kerudung yang sesuai syariat adalah kain tersebut dibuat secara luas hingga menutupi tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model perempuan jahiliyah.

Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menjelaskan, khimar dimaknai dulunya dimana wanita Arab waktu jika menutupi kepala mereka dengan kain kerudung, maka mereka menguraikan kain kerudung itu ke sebalik punggung sebagaimana lazimnya wanita awam pada saat itu.

Bagian leher serta kedua telinganya terbuka, kemudian lewat surah An-Nuur ayat 31, Allah memerintahkan untuk melilitkan hijab pada jayub (bagian dada dan leher). Saat turunnya ayat tersebut, kaum Muhajirin dan kaum Anshar langsung merespon dengan cepat.

Kaum Muhajirin dan kaum Anshar bahkan tidak sekedar menutup dada, namun mempertebal jilbabnya. Apabila seorang tidak mengenakan kerudung berwarna hitam maka berarti kerudungnya berfungsi sebagai perhiasan.

Dalam surah An-Nuur ayat 31 di atas telah menjadi syariat kepada kaum muslimah untuk memanjangkan kain penutup ke bagian dada yang diambil dari kata juyuub (saku-saku baju). Sehingga jika wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke dada maka dia belum melaksanakan perintah Allah SWT.

Selain itu, menghilangkan fungsi dari jilbab itu sendiri sebagai benda yang menutupi aurat. Karena seorang wanita dalam Islam sangat mulia sehingga ketetapan yang Allah SWT berikan digunakan untuk memuliakan wanita itu sendiri.

Namun, jika seorang muslimah menggunakan busana pakaia panjang dan lebar sehingga tubuh dan dadanya tidak terbentuk, maka hal tersebut diperbolehkan sehingga fungsi dari jilbabnya menjadi hilang. Tapi bagaimana pun tetap sebagai muslimah yang penuh kecintaan terhadap Allah SWT, sebaiknya kita mengikuti segala hal yang sesuai dengan Al-Quran sebagai pedoman kita.

Pada akhirnya, kewajiban menutup aurat memang sudah seharusnya dilakukan yang mana berguna bagi wanita itu sendiri

Sesungguhnya Allah mencintai hamba-hambanya yang berada di jalannya dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan menjauhi segala larangannya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn