Hukum Datang Haid Saat Datang Waktu Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dilarangnya seorang perempuan beribadah wajib tatlaka memasuki masa haid tentu saja ada alasan yang mendasarinya. Allah SWT menghendaki setiap hambanya untuk suci dan bersuci tatkala akan atau sedang beribadah, sehingga tentu saja seorang perempuan yang tengah dalam masa haid atau menstruasi tidak mampu untuk melaksanakan syarat suci tersebut.

Namun karena hal ini lah, Allah yang maha pengasih lantas tentu saja tidak akan menghukum hambanya atas kodrat yang sudah menjadi bagian dari perempaun dan tidak bisa dihindari. Itulah kenapa setiap perempuan diberi Hak Khusus oleh Allah dalam beribadah.

Yangmana apabila mereka dalam masa Haid atau Nifas, maka dalam hukum datang haid saat datang waktu shalat adalah segala jenis ibadah mereka boleh ditunda terlebih dahulu sampai keadaan mereka tersebut selesai atau berhenti. Hingga pada masa mereka bisa bersuci kembali.

Namun tentu saja. Meskipunmendapatkan hak khusus dari Allah, para keturunan Siti Hawa lantas belum tentu bisamerasa pasti dalam menjalankan syariat-syariat Islam dalam keadaan mereka (padamasa haid maupun nifas) Karena banyak sekali kejadian kejadian diluar keilmuanyang mengakibatkan banyak perempuan harus mencari tahu dan memahami apakah ibadahyang mereka lakukan menjadi sah atautidak apabila terbentur dengan perkara tertentu.

Disini kita akan membahas lebih lanjut perihal hukum datang haid saat datang waktu shalat. Tentu saja dalam mengkaji hal ini, kita harus menilik sebuah hadist terlebih dahulu. Rasulullah salallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

مَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ 

Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu janganlah salat.” [HR. Abu Daud dan An-Nasai].

Baca juga :

Hadist diatas menjadi dasar yang menjelaskan kenapa seorang perempuan tidak diperbolehkan salat apabila dalam kondisi Haid. Dalam Hadist lain juga disebutkan. Dari Fatimah binti Abi-Khubaisy (menyebutkan) bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ

‘Bila kau mendapatkan haid maka tinggalkan salat’ [HR. Bukhari]

Sehinggaapabila seorang perempuan sudah memasuki masa haid. Terhitung sejak darahpertama keluar, maka pada masa tersebut dia diharamkan untuk salat, sampai padamasa dimana darah yang keluar itu sudah berhenti. Karena salat dalam kondisiHaid benar-benar haram hukumnya, maka seorang perempuan tidak boleh sama sekali melaksanakan salat pada masa-masa tersebut.

Lantas bagaimanaapabila ada suatu kasus, dimana pada suatu siang yang sudah memasuki waktusalat dzuhur, namun seorang perempuan belum melaksanakan salat. Dan tiba-tibakeluar darah haid. Apakah salat tersebut harus diganti saat haid sudah selesai?

Apabila Datang Masa Haid Tatkala Waktu Salat Tiba

Dalam menjawab pertanyaan ini. Terdapat sebuah pandangan dari para ulama yang sebagian besar hampir serupa. Adalah pandangan yang mengatakan bahwa :

Apabila seorang perempuan mendapatkan haid setelah masuk waktu salat dan dalam kondisi masih suci sebenarnya perempuan tersebut masih mampu melakukan satu rakaat salat (namun belum dilaksanakan), maka perempuan tersebut wajib mengqadhanya jika telah kembali suci (haid nya sudah berhenti).

Muhammad bin Saleh Al Utsaimin pernah ditanya :

“Wanita, apabila dia tiba-tiba memasuki masa haid, sementara sebelumnya dia masih sempat mendapatkan waktu yang cukup untuk salat satu rakat, apakah wanita tersebut wajib mengqadha shalat saat haidnya sudah selesai?”

Beliau menjawab :

“Seorang wanita, jika dia tiba-tiba haid setelah masuk waktu salat, maka jika suci (selesai masa haidnya), dia wajib mengqadha salat yang belum dia laksanakan pada waktu sebelum dia terkena haid, setelah masa haidnya selesai.”

Baca juga :

Dengan kata lain semisal ada seorangperempuan yang haid nya datang pada jam setengah 1 siang (waktu dzuhur), namun padasaat itu dia belum sempat melaksanakan salat dzuhur (keburu keluar darah), makasaat darah haidnya berhenti, dia wajib mengqadhasalat dzuhur tersebut.

Muhammad bin Saleh Al Utsaimin menyebutkan bahwa, hal tersebut didasari oleh sabda Rasuulullah shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat, dia telah mendapatkan shalat.”

Apabila seorang perempuan mendapatkan waktu salat seukuran satu rakaat (baru masuk waktu salat namun tiba-tiba haid), kemudian datang haid sebelum dia melakukan salat tersebut, maka saat dia sudah kembali dalam keadaan telah suci (darahnya berhenti), dia wajib mengqadha shalat itu.

Waktu qadha ayalnya langsung segeradikerjakan setelah hilangnya uzur. Kondisi ini adalah apabila perempuan tersebuttelah suci dari haid, maka kemudian dia harus langsung mandi danmelakukan salat yang tertinggal walaupun bukan pada waktunya tanpa menundasampai waktu keesokan harinya. Pandangan ini mendapat penguatan dari HadistRasulullah salallahu ‘alaihi wasalamyang berbunyi :

من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

“Siapa yang lupa melakukan shalat hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada kaffarah baginya selain hal itu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Apabila Perempuan Mendapat Flek Saat akan Shalat

Berbeda dengan Haid, ada satu kejadian lagi yang dialami oleh perempuan, yaitu keluarnya darah awal kehamilan atau flek. Dalam kasus ini, seorang perempuan sama seperti haid yaitu mengeluarkan darah. namun darah yang ini penyebabnya berbeda.

Apakah karena sama-sama mengeluarkan darah (dalam konteks ini sama-sama terjadi tatkala memasuki masa alat wajib) maka seorang perempuan harus meninggalkan salat dan mengqadhanya saat sudah suci? Perihal masalah ini, kasusnya memang berbeda dengan Haid. Dan darah awal kehamilan atau flek hukumnya berbeda.

Kebanyakan ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwasanya batas minimal haid adalah sehari semalam. Apabila darah yang keluar kurang dari 24 jam (atau sehari semalam), maka tidak terhitung haid. Sehingga keluarnya darah awal kehamilan atau flek sekali dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Baca juga :

Dalam sebuah riwayat Mushannaf Ibn AbiSyaibah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا

“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Air cucian daging yang dimaksud adalahdarah merah pucat. Berdasarkan keterangan di atas, darah flek yang keluarkurang dari sehari semalam maka tidak bisa dikategorikan sebagai Haid. Olehkarena itu, tiada haram hukumnya dalam mengerjakan salat. Wallahu a’lam

Perlu digaris bawahi bahwasanya, pengetahuan diatas merupakan bagian sangat kecil dari fiqih yang ada, dan saya menyarankan untuk melihat rujukan dari sumber lain agar dapat menjadi kepastian dalam beribadah. Semoga Allah selalu melindungi dan menuntun kita ke jalan yang benar.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn