Saat ini makin banyak tren kecantikan yang berkembang, terlebih di era media sosial yang banyak menampilkan tren kecantikan terbaru yang tengah naik daun. Salah satunya adalah tren eyelash extansion atau menyambung bulu mata. Lalu bagaimana hukum dari eyelash extansion ini dalam islam? Simak pembahasan hukum eyelash extansion menurut ulama fikih dan dalilnya.
Apa itu eyelash extansion ?
Sebelum membahas bagaimana Hukum Melentikkan Bulu Mata Dalam Islam ini, ketahui pengertian eyelash extansion yaitu prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang lentik. Eyelash extantion ini dilakukan agar bulu mata nampak lebih panjang, lentik, tebal, dan cantik.
Tren tanam bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension saat ini banyak tempat yang menyediakan layanan tanam bulu mata. Tak sedikit, wanita menghabiskan uang dan waktunya agar memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.
Metode yang digunakan adalah dengan extension atau menyambungkan antar bulu mata. Penggunaannya adalah memasang bulu mata satu per satu dengan menggunakan lem yang khusus untuk bulu mata.
Berikut Hukum Eyelash Extansion Menurut Ulama :
Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, Hukum memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam atau eyelash extansion ini bermacam-macam hukumnya. Namun, banyak kabar yang sudah meluas ke masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata palsu hukumnya adalah haram. Barang siapa yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.
Haram apabila menggunakan bulu mata asli manusia
Menurut para ulama membagi hukum menggunakan bulu mata palsu dikatakan haram apabila bulu mata palsu tersebut merupakan bulu mata manusia, meskipun bulu mata tersebut adalah miliknya, terlebih apabila bulu mata itu berasal dari orang lain, maka hukumnya sudah jelas haram.
Di samping itu, para ulama juga mengatakan bahwa hukum eyelash extansion adalah haram, jika bulu mata berasal dari binatang yang haram. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hukum menggunakan bulu mata palsu ini haram apabila seorang istri memakainya tanpa seizin dari suami.
Untuk itu, Adab Istri Ketika Suami Pergi sebaiknya bagi seorang muslimah untuk tidak menggunakan bulu mata palsu. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal, berikut ini :
(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.
Adapun dalil dari para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang melarang wanita untuk menyambung rambut nya. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim berikut ini :
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”
Tidak haram jika bulu mata bukan benda najis
Adapun pendapat lainnya, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Diperbolehkan menyambung bulu mata, jika bulu mata itu bukan dari benda yang najis. Yaitu bulu mata yang masih merupakan bulu mata manusia dan mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat itu telah terpenuhi, maka menggunakan eyelash extansion hukumnya di bolehkan.
Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi :
Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.
Pendapat serupa disampaikan oleh Zawiyah Hasan dan Rohayati Bakri dalam buku 501 Persoalan Fikih Wanita. Menurutnya, bulu mata palsu yang digunakan dapat menghalangi air wudhu sampai ke bagian kulit tertentu di daerah mata. Tentu hal ini tidak diperkenankan dalam Islam, ketahui Tata Cara Wudhu agar membuat wudhu seseorang menjadi sah.
Ditinjau dalam islam maupun medis, dapat dikatakan bahwa memasang bulu mata palsu lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh seseorang. Ditinjau dari segi medis, penggunaan bulu mata tidak disarankan, sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan.
Atas dasar keterangan diatas juga dapat disimpulkan bahwa memasang bulu mata adalah termasuk mengubah ciptaan Allah SWT untuk maksud kecantikan yang dimana apabila seseorang tersebut telah memiliki suami, hukumnya haram memperlihatkan kecantikannya kepada orang lain.