Hukum Foto Pakai Mukenah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selfi kini sudah menjadi gaya hidup. Tak lengkap rasanya jika melakukan aktivitas atau pergi ketempat baru tanpa berselfi.

Foto baik dilakukan Muslim maupun muslimah dalam Islam pada dasarnya adalah perkara muamalah yang hukumnya boleh. Dalam kaidah fikih asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalik yang mengharamkannya.

Bagi seorang muslimah mukenah adalah bagian dari hukum yang dipakai saat shalat. Apakah pantas atau tidak pantasnya memposting memekai mukenah itu terserah yang menggunakan.

Kalau untuk pamer itu terserah dia dan itu urusan dia. Kalau menurut arti hakikatnya akan terpencar dari figur bukan dari pakaiannya. “Ucap Hj. Fatimah.

Sebagian pandangan memang berpendapat jika foto yang didalamnya terdapat makhluk hidup bernyawa, maka hukumnya haram. Foto tersebut dianggap sama dengan gambar atau lukisan.

Rasulullah SAW dalam HR Bukhari Muslim pernah bersabda:

“Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari kiamat adalah pada tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah).”

Banyak sekali di media sosial perempuan yang sengaja berfoto saat sedang memakai mukenah lali diunggah dimedia sosial. Fenomena ini marak terjadi dan bahkan mungkin kita juga pernah melakukannya.

Ketika kita melihat seseorang memposting fotonya yang sedang shalat atau bersedekah, kita tidak bisa menghakimi atau menuduh pamer. Bisa saja alasannya mengajak kebaikan, jelas Hj. fatimah.

Masalah apakah niat seseorang memposting foto shalat dan sedekah unutuk pamer/ tidak itu sugar diketahui secara pasti. “Sekarang memang susah dibedakan, padahal kita nggak niat itu sama sekali. Zaman sekarang nggak bisa dihindari, apa yang bisa kita lakukan adalah hati-hati jangan asal mengomentari,” tambah Fatimah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn