Hukum Istihadhah saat Puasa Bagi Wanita dan Cara Mensucikannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita mengetahui, bahwasanya perempuan sudah kodratnya diberi hak khusus oleh Allah untuk tidak beribadah apabila dalam masa Haid. Ibadah yang dimaksud tidak hanya Salat namun juga termasuk Puasa, tawaf dan tadarus Al-Qur’an.

Namun disamping keluarnya darah Haid, ada juga masa dimana perempuan mengeluarkan darah Istihadhah. Karena antara Haid dan Istihadhah bentuknya sama-sama darah namun sifatnya berbeda, apakah hak khusus untuk tidak beribadah itu juga berlaku untuk masa Istihadhah? Dan apakah hukum istihadhah saat puasa bagi wanita?

Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita pahami dulu arti dari istihadhah.

Apa Itu Istihadhah?

Istihadhah merupakan darah yang keluar diluar masa haid. Asalnya bukan berasal dari rahim layaknya Haid atau Nifas. Kebanyakan berasal dari urat yang putus dan sifatnya seperti darah yang keluar tatkala luka. Karena darah Istihadhah sejatinya adalah darah penyakit.

Lantas apa hukum beribadah bagi seorang perempuan yang sedang dalam masa istihadhah?

Permasalahan sepertiini, sudah ada sejak zaman Rasulullah Shallallaahu‘alaihi wa Sallam. Bahkan sudah driwayatkan dalam Hadist. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu ketika didatangi oleh Fatimah binti AbuHubaisy.

Dari Aisyah Radiyallahu’anha :

جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟

Fathimah binti Abu Hubaisy datang menjumpai Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian dia bertanya perihal suatu perkara:

“Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (Istihadah) dan tidak pernah suci. Apakah aku boleh meninggalkan salat? ”

Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjawab :

لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّ

“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah. ” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca juga :

Dari Hadist diatas dapat disimpulkan bahwa hukum istihadhah saat puasa bagi wanita selama yang keluar bukan merupakan darah Haid, maka setiap perkara wajib tetap harus senantiasa dilaksanakan. Dan hukumnya Haram apabila ditinggalkan.

Lantas apabila ada seseorang (perempuan) yang tidak bisa membedakan antara darah Haid dan Istihadhah bagaimana?

Maka dari itu lah kita harus paham ciri khususnya terlebih dahulu. Darah Haid dan darah Istihadhah sejatinya memiliki perbedaan yang sangat ketara. Perbedaan darah Haid dan darah Istihadhah :

  • Perbedaan dari segi warna. Darahhaid umumnya berwarna hitam sedangkan darah Istihadlah umumnya bewarna merah segar (seperti darah luka yang keluar dari kulit pada umumnya)
  • Perbedaan dari Kelunakan dan kerasnya. Darah Hhaid sifatnya keras sedangkan Istihadlah sifatnya lunak menjurus ke cair (seperti darah pada umumnya)
  • Perbedaan dari Kekentalannya. Darah haid memiliki kekentalan yang lebih tinggi sedangkan darah istihadhah sebaliknya.
  • Perbedaan dari Aromanya. Darah Haid memiliki aroma yang busuk atau tidak sedap.

Cara Bersuci dalam Masa Istihadhah

Setelah memahami, tentu saja kita sudah paham perbedaannya. Lalu bagaimanakah cara kita bersuci apabila kita ingin beribadah saat dalam masa istihadhah tersebut. Berikut adalah penjelasannya :

1. Berwudhu dengan mencuci darah dari kemaluannya.

Tentu saja setiap kita akan beribadah, maka darah yang keluarharus dibersihkan terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar tidak menetes tatkalakita beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Hamnah  radhiyallaahu’anha

“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas karena itu mampu digunakan untuk menyerap darah’. Hamnah radhiyallaahu’anha berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,’Gunakan kain’. Hamnah berkata,’darahnya lebih banyak dari itu’. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Gunakan penahan (disumbat)’

Baca juga :

2. Mandi tatkala ingin beribadah

Untuk poin ini, mohon dibaca secara perlahan (agar lebih paham maksudnya). Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Ummu Habibah mengalami masa istihadlah selama tujuh tahun lamanya. Kemudian Aisyah radhiallahu ‘anha menanyakan perkaranya tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Maka beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)  memerintahkan kepada Ummu Habibah untuk mandi, dan beliau kemudian mengatakan : 

“Darah itu dari urat. Adalah Ummu Habibah mandi setiap akan shalat.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya nomor 317 dan Muslim halaman 23)

Hadist diatas menurut sebagian besar ulama sebenarnya merujuk kepada Ummu Habibah yang mandi dengan keinginan sendiri. Dan atas dasar itu, para ulama berpendapat bahwa (harus) mandi setiap sebelum melaksanakan salat wajib hukumnya sunnah atau tidak diwajibkan. Tidak dilakukan pun sebenarnya tidak apa-apa, namun kalau ingin berniat mensucikan diri (dan agar lebih mantap dalam beribadah) maka mandilah.

Untuk perkara salat diatas, Rasululullahjuga meriwayatkan Hadist yang lain yang bersangkutan, apabila darah tetapkeluar (keluar secara tiba-tiba) pada saat kita tengah dalam posisi salat.  Beliau bersabda kepada Fathimah Binti Abi Hubaisy,

“Kemudian shalatlah walaupun darah tetap keluar dan menetes di atas sajadah (alas salat).“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Berdasarkan pada konteks diatas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk berpuasa (dalam perkara ini Ramadan) tetap harus dilaksanakan bagi setiap perempuan yang sedang mengalami masa Istihadhah.

Hukum istihadhah saat puasa bagi wanita adalah wajib berpuasa dan tidak boleh ditinggalkan. Apabila ingin menjalani puasa yang lain (bersifat sunnah) diluar bulan Ramadhan pun juga tidak apa-apa dilaksanakan apabila hanya dalam masa istihadhah.

Baca juga :

Demikianlah kajian perihal hukum istihadhah saat puasa bagi wanita. Adapun saat perempuan dalam masa Istihadhah, tidak pantas apabila hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak beribadah. Karena dasar yang menerangkan sudah jelas, maka setiap perkara wajib harus dilaksanakan.

Semoga dengan hal ini, kita selalu diberikan kemudahan dalam beribadah dan selalu dibimbing ke jalan yang lurus. InsyaAllah.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn