Keputihan merupakan suatu fenomena yang dialami perempuan. Dimana dari vagina keluar semacam lendir yang sejatinya diproduksi oleh kelenjar yang ada di dalam vagina itu sendiri. Fenomena ini sejatinya merupakan hal yang sehat, pasalnya lendir yang keluar dalam keputihan akan keluar sembari membawa sel sel mati dan bakteri sehingga menjaga vagina tetap bersih.
Ciri-cirinya, yaitu lendir yang keluar biasanya berwarna bening, tidak mengakibatkan gatal dan tidak berbau. Tapi, apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam? Namun tentu saja. Dalam kondisi beribadah dan diharuskan suci. Kita harus mengkaji cairan ini menurut hukum islam.
Apakah sifat dari cairan ini mendapatkan teloeransi dalam beribadah atau malah hukumnya najis dan apabila beribadah dalam kondisi keputihan, maka ibadahnya tidak suci. Dalam menghadapi persoalan tersebut, kita harus memahami keputihan itu termasuk dalam jenis cairan apa terlebih dahulu.
Dalam islam, dikenal ada tiga jenis cairan yang keluar melalui qubul atau jalan depan. Tiga carian tersebut antara lain,
1. Mani/Sperma
Cairan ini ketika basah normalnya beraroma seperti adonan tepung, dan ketika mengering baunya seperti telur. Mani keluarnya dengan memuncrat (merasakan kenikmatan) dan memiliki efek melemahkan buah zakar. Apabila keluar maka membatalkan puasa dan diwajibkan mandi junub.
2. Madzi (Cairan putih, bening dan lengket)
Cairan ini biasanya keluar ketika bersyahwat atau berhubungan antara lelaki maupun perempuan. Perbedaan cairan ini dibanding mani adalah bahwa madzi tidak muncrat dan tidak melemahkan zakar. Apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan tidak diwajibkan mandi junub.
Baca juga :
- Hukum Donor Darah Saat Puasa
- Cara Menyembuhkan Darah Istihadhah
- Pernikahan Sedarah
- Hukum Jualan Saat Ramadhan
- Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil
3. Wadi
Cairan ini bersifat bening, agak kental, biasanya keluar ketikakencing atau keadaan tertentu yang disebabkan karena perubahan siklus tubuh.Dari ketiga cairan yang disebutkan, yang paling mudah dibedakan adalah wadi,pasalnya cairan ini hanya keluar saat kencing, baik bersamaan dengan keluarnyaair kencing atau setelahnya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142 :
فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.
Dari tiga jenis cairan yang disebutkan, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah cairan yang hukumnya Najis. Sedangkan Mani berhukum suci (meskipun harus mandi wajib setelah keluar) sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yg tidak diketahui atau sesuatu yang diketahui yang keluar dari penis atau kemaluan bagian depan maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
Lantas dari penjelasan diatas, dapat dikategorikan kemanakah cairan keputihan (ifrazat) itu dan bagaimana sebenarnya apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam ini? Sebenarnya, ada yang berpendapat bahwa ccairan keputihan itu termasuk ke dalam jenis ke 3 atau wadzi. Dilihat dari sifatnya yang bukan merupakan termasuk jenis Mani maupun Madzi.
Namun juga, terdapat dua pendapat yang berseberangan dari para ulama dalam melihat masalah ini.
- Pendapat Pertama yaitu keputihan statusnya najis.
Ini merupakan pendapatdari Imam Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhabSyafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab Hambali, dan beberapa ulama yanglain.
- Pendapat Kedua yaitu keputihan termasuk cairan yangstatusnya suci.
Ini pendapat dari Hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab Hambali.
Baca juga :
- Alasan Bulan Ramadhan Bulan Mulia
- Hukum Niat Puasa Saat Adzan Subuh
- Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa Ramadhan
- Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil
- Anjuran Puasa Tujuh Hari di Awal Bulan Rajab
Melihat kedua pendapat diatas tentu saja membuat kita sedikit bimbang. Terlebihlagi kedua pendapat yang ada merupakan dua arah yang berbeda yang memang tidaksaling menduking satu sama lain. Lantas bagaimana kita memandangnya?
Untuk memecahkan masalahnya dan mengetahui apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam, mari kita pahami jenis-jenis cairan keputihan terlebih dahulu. Tentu saja karena keputihan tersebut adalah cairan yang keluar karena bakteri dan sel-sel mati yang ada di dalam vagina, maka bentuk cairan yang keluar pun tidak konstan (bentuknya sama terus menerus). Ada beberapa faktor yang mengakibatkan bentuk dari cairan yang keluar berbeda-beda.
1. Bening
Ini adalah bentuk yang paling normal. Tidak ada sensasi gatal saat keluar, dan tidak pula berbau apapun.
2. Berwarna putih susu
Jenis cairan yang ini juga bisa dikategorikan masih normal. Dari tengah sampai akhir siklus bulanan, warna cairan menjadi seputih krim dikarenakan pelepasan progesteron. Biasanya disebabkan karena meminum pil kehamilan.
3. Berwana putih/Abu-Abu dan Amis
Disebabkan karena jumlah bakteri yang berubah dan tidak seimbang. Masih normal dan tidak berbahaya apabila tidak disetari dengan gatal dan iritasi.
4. Seputih krim tapi sedikit menggumpal.
Cairan yang berbentuk gumpalan bisa mengindikasi ada infeksi jamur yang ada di vagina. Karena sifat jamur yang suka dengan lingkungan hangat dan lembab. Biasanya disebablan karena terlalu sering mengenakan pakaian ketat dan memicu vagina berkeringat. Penggunnaan antibiotik juga bisa menjadi pemicu karena membunuh bakteri baik yang ada di dalam vagina.
5. Berwarna coklat (terkadang mengandung darah)
Hal ini biasanya disebabkan karena siklus haid yang tidak teratur. Meskipun sering, namun harus diwaspadai, karena berpotensi menjadi indikasi kanker surviks atau rahim.
Baca juga :
- Hukum Membicarakan Makanan Saat Puasa
- Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
- Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah
- Tips Agar Puasa Lancar Saat Menyusui
- Tips Agar Puasa Tidak Ngantuk dan Tetap Semangat
6. Berwarna Hijau, Kuning dan Berbuih,
Keputihan ini biasanya terjadi kepada perempuan yang sudah menikah dan disebabkan oleh hubungan intim yang aktif. Penyebabnya adalah parasit Trichomonalis Vaginalis, atau termasuk dalam penyakit seksual menular. Biasanya lendir yang keluar banyak, berbau amis dan merasakan nyeri atau perih tatkala buang air kecil. Terkadang juga dirasakan bengkak dan gatal di area vagina.
7. Keputihan dibarengi dengan luka melepuh di sekitar vagina
Keputihanyang ini adalah herpes, biasanya menyebabkan lepuhan yang terasa perih dikemaluan
Berdasarkan kepadatujuh jenis diatas, dapat disimpulkan bahwasanya keputihan jenisnya tidak hanyasatu dan ada diantara mereka yang memang disebabkan karena penyakit di luarsiklus normal.
Saya sendiri, apabila ditanya perihal apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam itu najis atau tidak, maka saya belum bisa menentukan. Namun, apabila diminta untuk berpendapat, maka semisal kita ingin beribadah dan bertepatan dengan keputihan, maka saya akan mengatakan lebih baik bersuci dengan membersihkan cairan keputihan tersebut terlebih dahulu. Baik itu siklus normal maupun tidak. Alasannya adalah untuk berjaga-jaga dan membersihkan diri juga.
Tentu saja pendapatyang saya utarakan diatas tidak berdasar dari fiqih, oleh karena itu apabila inginmelihat kepastian hukumnya maka perlu melihat sumber lain yang lebih shahih apabila ada. Namun selebihnya,bersuci itu boleh dilakukan baik dalam kondisi harus maupun ingin. Jaditerus menjaga diri dalam keadaan suci maka tidak masalah. Wallahu a’lam bishowab.
Semoga kajian diatasdapat menjadi pencerah supaya kita menjadi orang yang lebih baik. InsyaAllah.
Hamsa,