Keputihan merupakan suatu fenomena yang dialami perempuan. Dimana dari vagina keluar semacam lendir yang sejatinya diproduksi oleh kelenjar yang ada di dalam vagina itu sendiri. Fenomena ini sejatinya merupakan hal yang sehat, pasalnya lendir yang keluar dalam keputihan akan keluar sembari membawa sel sel mati dan bakteri sehingga menjaga vagina tetap bersih.
Ciri-cirinya, yaitu lendir yang keluar biasanya berwarna bening, tidak mengakibatkan gatal dan tidak berbau. Tapi, apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam? Namun tentu saja. Dalam kondisi beribadah dan diharuskan suci. Kita harus mengkaji cairan ini menurut hukum islam.
Apakah sifat dari cairan ini mendapatkan teloeransi dalam beribadah atau malah hukumnya najis dan apabila beribadah dalam kondisi keputihan, maka ibadahnya tidak suci. Dalam menghadapi persoalan tersebut, kita harus memahami keputihan itu termasuk dalam jenis cairan apa terlebih dahulu.
Dalam islam, dikenal ada tiga jenis cairan yang keluar melalui qubul atau jalan depan. Tiga carian tersebut antara lain,
1. Mani/Sperma
Cairan ini ketika basah normalnya beraroma seperti adonan tepung, dan ketika mengering baunya seperti telur. Mani keluarnya dengan memuncrat (merasakan kenikmatan) dan memiliki efek melemahkan buah zakar. Apabila keluar maka membatalkan puasa dan diwajibkan mandi junub.
2. Madzi (Cairan putih, bening dan lengket)
Cairan ini biasanya keluar ketika bersyahwat atau berhubungan antara lelaki maupun perempuan. Perbedaan cairan ini dibanding mani adalah bahwa madzi tidak muncrat dan tidak melemahkan zakar. Apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan tidak diwajibkan mandi junub.
Baca juga :
3. Wadi
Cairan ini bersifat bening, agak kental, biasanya keluar ketika kencing atau keadaan tertentu yang disebabkan karena perubahan siklus tubuh. Dari ketiga cairan yang disebutkan, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, pasalnya cairan ini hanya keluar saat kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142 :
فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.
Dari tiga jenis cairan yang disebutkan, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah cairan yang hukumnya Najis. Sedangkan Mani berhukum suci (meskipun harus mandi wajib setelah keluar) sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yg tidak diketahui atau sesuatu yang diketahui yang keluar dari penis atau kemaluan bagian depan maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
Lantas dari penjelasan diatas, dapat dikategorikan kemanakah cairan keputihan (ifrazat) itu dan bagaimana sebenarnya apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam ini? Sebenarnya, ada yang berpendapat bahwa ccairan keputihan itu termasuk ke dalam jenis ke 3 atau wadzi. Dilihat dari sifatnya yang bukan merupakan termasuk jenis Mani maupun Madzi.
Namun juga, terdapat dua pendapat yang berseberangan dari para ulama dalam melihat masalah ini.
Ini merupakan pendapat dari Imam Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab Hambali, dan beberapa ulama yang lain.
Ini pendapat dari Hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab Hambali.
Baca juga :
Melihat kedua pendapat diatas tentu saja membuat kita sedikit bimbang. Terlebih lagi kedua pendapat yang ada merupakan dua arah yang berbeda yang memang tidak saling menduking satu sama lain. Lantas bagaimana kita memandangnya?
Untuk memecahkan masalahnya dan mengetahui apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam, mari kita pahami jenis-jenis cairan keputihan terlebih dahulu. Tentu saja karena keputihan tersebut adalah cairan yang keluar karena bakteri dan sel-sel mati yang ada di dalam vagina, maka bentuk cairan yang keluar pun tidak konstan (bentuknya sama terus menerus). Ada beberapa faktor yang mengakibatkan bentuk dari cairan yang keluar berbeda-beda.
1. Bening
Ini adalah bentuk yang paling normal. Tidak ada sensasi gatal saat keluar, dan tidak pula berbau apapun.
2. Berwarna putih susu
Jenis cairan yang ini juga bisa dikategorikan masih normal. Dari tengah sampai akhir siklus bulanan, warna cairan menjadi seputih krim dikarenakan pelepasan progesteron. Biasanya disebabkan karena meminum pil kehamilan.
3. Berwana putih/Abu-Abu dan Amis
Disebabkan karena jumlah bakteri yang berubah dan tidak seimbang. Masih normal dan tidak berbahaya apabila tidak disetari dengan gatal dan iritasi.
4. Seputih krim tapi sedikit menggumpal.
Cairan yang berbentuk gumpalan bisa mengindikasi ada infeksi jamur yang ada di vagina. Karena sifat jamur yang suka dengan lingkungan hangat dan lembab. Biasanya disebablan karena terlalu sering mengenakan pakaian ketat dan memicu vagina berkeringat. Penggunnaan antibiotik juga bisa menjadi pemicu karena membunuh bakteri baik yang ada di dalam vagina.
5. Berwarna coklat (terkadang mengandung darah)
Hal ini biasanya disebabkan karena siklus haid yang tidak teratur. Meskipun sering, namun harus diwaspadai, karena berpotensi menjadi indikasi kanker surviks atau rahim.
Baca juga :
6. Berwarna Hijau, Kuning dan Berbuih,
Keputihan ini biasanya terjadi kepada perempuan yang sudah menikah dan disebabkan oleh hubungan intim yang aktif. Penyebabnya adalah parasit Trichomonalis Vaginalis, atau termasuk dalam penyakit seksual menular. Biasanya lendir yang keluar banyak, berbau amis dan merasakan nyeri atau perih tatkala buang air kecil. Terkadang juga dirasakan bengkak dan gatal di area vagina.
7. Keputihan dibarengi dengan luka melepuh di sekitar vagina
Keputihan yang ini adalah herpes, biasanya menyebabkan lepuhan yang terasa perih di kemaluan
Berdasarkan kepada tujuh jenis diatas, dapat disimpulkan bahwasanya keputihan jenisnya tidak hanya satu dan ada diantara mereka yang memang disebabkan karena penyakit di luar siklus normal.
Saya sendiri, apabila ditanya perihal apakah hukum keputihan pada perempuan dalam islam itu najis atau tidak, maka saya belum bisa menentukan. Namun, apabila diminta untuk berpendapat, maka semisal kita ingin beribadah dan bertepatan dengan keputihan, maka saya akan mengatakan lebih baik bersuci dengan membersihkan cairan keputihan tersebut terlebih dahulu. Baik itu siklus normal maupun tidak. Alasannya adalah untuk berjaga-jaga dan membersihkan diri juga.
Tentu saja pendapat yang saya utarakan diatas tidak berdasar dari fiqih, oleh karena itu apabila ingin melihat kepastian hukumnya maka perlu melihat sumber lain yang lebih shahih apabila ada. Namun selebihnya, bersuci itu boleh dilakukan baik dalam kondisi harus maupun ingin. Jadi terus menjaga diri dalam keadaan suci maka tidak masalah. Wallahu a’lam bishowab.
Semoga kajian diatas dapat menjadi pencerah supaya kita menjadi orang yang lebih baik. InsyaAllah.
Hamsa,
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…