Hukum Konde Dalam Islam Perlu Diperhatikan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Bismillahi rahmanir rahiiim

Kebanyakan para wanita Indonesia sejak zaman dahulu kala semasa negara kita belum merdeka, banyak sekali dari mereka yang menggunakan konde atau sanggul sebagai hiasan yang mempercantik tatanan rambut mereka. Bahkan hingga saat ini, konde atau sanggul masih sering dipakai di kala memperingati hari – hari besar nasional ataupun acara – acara sakral tertentu.

Namun bagaimana hukum memakai konde atau sanggul jika dipandang dari sudut agama Islam? Bolehkah kita sebagai wanita memakai konde? Simak penjelasan selengkapnya dibawah sini.

Baca juga tentang Kisah Cinta Fatimah Az ZahraKeutamaan Menikah di Bulan SyawalHukum Wanita Minta CeraiMuhrim Dalam IslamNikah Tanpa Wali

Hukum Konde dalam Islam

Dalam islam sendiri terdapat dalil yang berbicara tentang konde dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi;

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemduian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).

Dari hadits diatas, kita bisa tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras bagi mereka yang ingin menyambung rambut. Dengan alasan apapun, baik itu dilakukan karena sedang sakit atau untuk menutupi aib rambutnya.

Kemudian, erdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933).

Dari hadits ini, sambungan rambut yang statusnya dilaknat adalah sambungan rambut yang benar benar menyerupai rambut, baik itu diambil dari rambut manusia atau rambut sintetis (buatan). Hal ini dikarenakan mengandung kesan penipuan. Tetapi apabila sambungan rambut tidak berasal dari rambut, mungkin semacam kain atau plastik, hal ini diperbolehkan.

Baca juga tentang Taaruf Menurut Islam, Patah Hati Dalam Islam Cara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam Islam,  Talak

Ibnu Qudamah mengatakan,

أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ

“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70)

Konde yang notabene dari rambut merupakan salah satu benda yang diharamkan untuk dipaki terkhusus oleh wanita. Hal ini dikarenakan konde berasal dari rambut serta memiliki bentuk yang sama dengan rambut.

Berdasarkan wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat butuh rambut untuk bisa menutupi aib putrinya denganproses menyambung rambutnya. Terlebih adanya desakan oleh suami putrinya agar segera menangani masalah frambut putrinya. Namun walaupun begitu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,

فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟

Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431)

Jadi sekalipun kita menggunakan konde untuk acara – acara tertentu, tetap hukumnya ditetapkan haram.

Pemakaian Konde Terhadap Anak

Konde juga bisa kita lihat saat perayaan hari kartini dimana kebanyakan anak perempuan memakai konde di kepalanya. Bolehkah anak perempuan memakai konde?

Jawabannya adalah boleh, apabila anak perempuan tersebut belum baligh. Hal ini dikarenakan anak perempuan yang belum baligh, belum menanggung dosa. Berdasarkan sabda Rasululla Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Pena catatan amal diangkat untuk 3 orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai besar (baligh), dan orang gila sampai dia sadar atau berakal. (HR. nasai 3432, Abu Daud 4398, dan dishahihkan Al-Albani).

Melihat diperbolehkannya konde untuk anak perempuan belum baligh, kembali lagi kepada siapa yang memakaikannya. Hal ini dikarenakan bagi siapapun yang memasangkan konde kepada anak perempuan tersebut sudah menjadi al – washilah, yaitu sang penyambung rambut.

Dimana hukumnya adalah dosa karena telah melakukan hal yang diharamkan agama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Quran Surah Az-Zumar ayat 47 yang berbunyi:

Baca juga tentang Mendidik Anak Perempuan  Cara Rasulullah Mendidik Anak PerempuanKeutamaan Doa Seorang Ibu Hukum Menikah Saat HamilCara Mengajari Anak Sholat

Allah ingatkan hal ini dalam Al-Quran,

وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ

…kemudian nampak bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan. (QS. Az-Zumar: 47)

Ada baiknya sebelum kita berbuat hal – hal yang masih terasa ragu akan halal haramnya, kita bisa mempelajari dulu bagaimana syariat Islam terkait apa – apa yang masih bimbang di dalam hati kita untuk kita lakukan. Wallahu alam bi Shawwab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn