Pengertian Lash lift
Selain lash extension, dunia kecantikan kedatangan metode memanjangkan bulu mata yang baru, yakni lash lift. Lash lift merupakan metode mempercantik mata yang bertujuan untuk membuat bulu mata terangkat, bervolume, dan tampak tebal. Perawatan kecantikan ini diklaim menggunakan bahan alami.
Metode ini adalah salah satu cara wanita agar terlihat makin cantik. Metode ini berbeda dengan eyelas extension yang mana melalui proses penyambungan bulu mata.
Tapi dibalik itu ada perdebatan mengenai halal tidaknya penggunaan lash lift pada kaum muslim. Untuk mengetahui kepastian halal tidaknya metode penyambungan bulu mata ini.
Hukum lash lift dalam islam
Berikut beberapa fakta dari metode penyambungan bulu mata, yang akan buat kamu jadi tahu haram atau halalkah metode ini?
1. Menggunakan Bulu Mata Alami dan Asli
Perlu kamu ketahui metode lash lift ini dibuat dengan memaksimalkan bulu mata yang sudah ada. Tentu berbeda dengan eyelash extension yang menggunakan bulu mata buatan. Jadi lash lift itu bukan bulu mata palsu.
2. Proses Pengerjaan
Dalam proses pengerjaannya tidak ada sambung menyambung bulu mata, tapi dengan cara pertama bulu mata disisir, dibersihkan dan dirapikan. Selanjutnya diletakan pada bantalan silikon yang tersedia, kemudian bulu mata akan dilapisi cairan keratin dan didiamkan sampai kering, cain keratin inilah yang menjadikan bulu mata kamu jadi terangkat.
Dibutuhkan waktu 1 hingga 2 jam tergantung dari adaptasi mata kamu dengan metode ini. Hasilnya nanti bulu mata kamu akan tampak lentik dan lebih panjang.
Jadi tidak ada proses sambung menyambung bukan? Karena dalam proses pengerjaannya tidak ada menambahkan atau mengurangi bagian tubuh ciptaan Allah yang melanggar syariah. Intinya metode ini hanyalah upaya untuk menjadikan bulu mata tampak panjang dan lentik lewat penggunaan keratin.
Sama halnya seperti kamu bila menggunakan bedak untuk membuat wajah kamu tampak putih, bersih dan tidak berminyak. Atau pemakaian lispstik agar bibir tampak merah dan segar.
3. Aman dan Halal
Berdasarkan proses pengerjaannya tentu saja lash lift halal karena tidak memakai bulu mata lain, tapi asli bulu mata sendiri. Selain halal, metode ini juga aman lho, tanpa adanya resiko alergi, rontok atau iritasi, yang ditimbulkan dari lem bulu mata buatan.
4. Kuat
Metode ini cukup awet dan kuat dibanding dengan metode eyelash exension. Bulu mata yang telah menggunakan cara ini bisa bertahan hingga 12 minggu, tergantung dari cara perawatan serta kesehatan dari bulu mata kamu.
5. Yang Perlu dihindari
Sesusah melakukan treatment lash lift ini, area mata kamu tidak boleh terkena air selama 2 hari. Setelah 2 hari kamu baru boleh membasuhnya.
Hal ini agar keratin dapat meresap sempurna dalam bulu mata kamu. Bila kamu hendak membasuh area mata maka gunakan cotton bud yang telah dibasahi lalu diusapkan perlahan pada area mata yang ingin kamu bersihkan.
Walaupun dikatakan cukup aman namun tetap saja metode ini menggunakan bahan keratin artificial yang mengandung kimia. Jadi, tetap saja beresiko tidak cocok dengan kandungankeratinnya. Karena itu, sebelum melakukan metode ini kamu disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu untuk menghindari alergi dan menjalani treatment yang cocok dengan kulitmu.
Risiko lash lift
Seperti perawatan lain yang digemari wanita, lash lift bukanlah sesuatu yang tak berisiko. Terdapat banyak efek samping serius yang perlu dipertimbangkan, apalagi jika tidak dilakukan oleh seorang ahli kecantikan yang berpengalaman.
Berikut beberapa efek samping yang dapat dirasakan setelah melakukan prosedur lash lift:
1. Iritasi kulit
Ini merupakan risiko terbesar dari prosedur lash lift. Walaupun terdapat bantalan protektif yang diletakkan disepanjang garis bulu mata Anda untuk mencegah lem keratin terkena kulit, metode ini tidaklah akan berhasil 100 persen.
Anda juga mungkin lebih cenderung mengalami iritasi terhadap bahan kimia yang didapat di dalam cairannya jika memiliki riwayat mata kering, alergi, maupun kondisi hipersensitif pada mata maupun kulit. Efek samping dari lem keratin antara lain luka lepuh, ruam, kemerahan, mata kering, mata berair, peradangan, serta bulu mata yang menjadi lebih rapuh.
2. Iritasi mata hingga luka lecet pada kornea mata
Jika lem masuk ke dalam mata dalam jumlah yang tak sedikit, kemungkinan akan terjadi iritasi, hingga luka yang terasa seperti terbakar, atau bahkan meninggalkan luka. Anda juga dapat mengalami risiko lecet pada kornea mata jika mengucek mata atau secara tidak sengaja tergores.
3. Kerusakan bulu mata
Selain larutan lem yang dapat menyebabkan iritasi, rusaknya bulu mata dapat terjadi jika lash lift tidak dilakukan oleh seorang ahli kecantikan. Bulu mata dapat rusak akibat bahan kimia atau tarikan yang diberikan pada helai bulu mata.
Hal ini dapat mengakibatkan rontoknya bulu mata yang bersifat sementara. Lash lift dapat menjadi alternatif bagi wanita yang tidak ingin menggunakan maskara atau bulu mata palsu terus-menerus.
Jika Anda memiliki kulit yang sensitif, alergi, atau keluhan di area sekitar mata Anda, beritahu praktisi sebelum lash lift dilakukan. Dengan berkonsultasi terlebih dahulu, Anda dapat meminimalisasi efek samping yang mungkin terjadi. Selain itu, yang terpenting, selalu lakukan prosedur lash lift di klinik dan ahli kecantikan tepercaya.
Kesimpulan dan pembahasan
Jadi lash lift dalam islam hukumnya boleh selama tidak ada bulu mata palsu/ sambung bulu mata. Karena sangat diharamkan dalam islam merubah bentuk ciptaan Allah SWT.