Hukum Memakai Celana Kulot Menurut Pandangan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam dunia berpakaian yang banyak mengisi model dan variasi busana berasal dari wanita. Selalu ada perubahan model tiap bulannya bahkan minggunya. Trend berpakaian menjadi banyak digandrungi oleh masyarakat.

Bagaimana hukum mengenai pemakaian kulot atau celana lebar panjang bagi wanita muslimah. Simak penjelasan di bawah ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa berpakaian semakin bervariasi dari jaman ke jaman. Rasanya tidak ingin ketinggalan trend fashion masa kini. Apalagi sebagai seorang wanita selalu ada macam terobosan baru yang bermunculan. Antara lain adalah celana kulot.

Kulot adalah celana panjang yang lebar dan longgar biasanya bahannya bervariasi. Kulot termasuk ke dalam celana yang banyak dipakai oleh muslimah karena panjang dan longgar dibagian bawah.

Sudah tidak asing bagi kaum muslimah memakai kulot, kadang kala jika ukurannya terlalu besar kulot bisa menyerupai rok. Sebagai muslimah yang tidak ingin ketinggalan trend fashion, maka kita selalu membeli barang yang banyak dibeli oleh wanita lainnya.

Kulot sempat masuk ke dalam trend pakaian yang banyak dipakai dalam kehidupan sehari-hari karena bahannya yang nyaman digunakan.

Hukum Memakai Kulot

Sebelum membahas mengenai hukum memakai kulot, sebaiknya sebagai seorang muslimah kita diharuskan tahu adab dan tata cara berpakaian yang dianjurkan dalam Islam. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik saat beribadah mau pun di luar beribadah.

Pakai bagi seorang muslimah adab berpakaian adalah harus sopan, bersih, menutup aurat, tidak menunjukan lekuk tubuh, dan tidak untuk menggoda pria.

Karena wanita adalah biangnya fitrah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang membuat wanita menampakkan lekuk tubuhnya diharamhkan untuk ditampakan pada pria atau pada wanita dan sebagainya kecuali pada suaminya.

Namun bagaimana hukumnya mengenakan kulot? Celana panjang yang longgar?

Hukum memakai kulot boleh-boleh saja karena bahan kulot sendiri termasuk ke dalam jenis celana longgar dan menutupi hingga lutut, meskipun hal ini menyerupai pria. Karena, yang memakai celana panjang adalah pria.

Ada kaidah larangan mengenai pemakaian celana kulot karena merupakan celana panjang yakni ciri khas seperti cara berpakaian pria. Rasulullah SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria dalam hadist riwayat Al-Bukhari. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surah Ali Imran,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Artinya : “Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran : 36).

Mengacu pada celana panjang, kulot sendiri adalah jenis celana panjang yang hampir menyerupai rok hanya saja dalam bentu celana ekstra longgar. Memakai kulot diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah memakai celana ketat dan celana yang menyerupai pria seperti celana denim pria.

Memakai kulot diperbolehkan asal tidak menampakan bentuk lekuk tubuhnya dihadapan pria yang bukan mahramnya atau para wanita atau para mahram dan yang selain mereka. Tapi alangkah baiknya digunakan sebagai dalaman pakaian dan ditambahkan lagi luaran.

Para ulama juga mengatakan bahwa bila celana tersebut dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau kebaya maka unsur menyerupai penampilan pria menjadi hilang, sehingga tidak dilarang lagi penggunaannya.

Menurut Syekh Muhammad bin Sulaiman Aljazuly menjelaskan bagaimana pun wanita jika mengenakan celana panjang meskipun lebar tidak boleh keluar rumah, jika masih dalam sekumpulan wanita maka hal itu tidak masalah dengan syarat celana panjang tersebut memang khusus wanita.

Di khawatirkan jika keluar rumah akan memperlihatkan bentuk lekuk tubuh antara bagian kaki wanita sebelah kanan dan sebelah kiri, namun jika ditutupi dengan hijab panjang pun itu tidak menjadi masalah. Seperti pada pemaparan di atas.

Di bawah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang wanita jika ingin mengenakan celana panjang, seperti kulot, di antaranya :

  • Tidak menyerupai seperti celana laki-laki
  • Memakai celana dengan model dan khusus wanita
  • Dibalut dengan rok dan jilbab panjang agar tidak menampakan lekukan tubuh
  • Tidak menerawang dan menampakan aurat
  • Tidak bolong-bolong dan tidak menampakkan warna kulit

Sepatutnya dihindari segala bentuk pakaian yang dapat mengundang dan memicu pria menggoda wanita, karena sebaik-baiknya wanita adalah ia yang pandai menjaga diri. Wanita dalam Islam sangat dimuliakan maka dari itu banyak sekali larangan dan batasan bagi wanita, bukan semata untuk mengekang wanita.

Justru hal tersebut menyelamatkan wanita dari muslihat dan tipu daya dunia. Wanita sebagai ciptaan Allah yang dimuliakan selalu menyeru agar mensucikan dirinya dari yang bukan muhrim.

Sebagai seorang muslim, khususnya wanita maka dianjurkan untuk mengikuti ketatapan dan syariat Islam karena itu adalah sebaik-baiknya seruan Allah SWT. Setelah mengetahui bahwa hukum memakai celana bagi wanita terdapat syarat-syarat tertentu maka dianjurkan untuk melakukannya.

Seorang wanita pandai ialah wanita yang telah mengetahui kebenaran dan melaksanakannya sesuai dengan ajaran. Sebarkanlah ilmu ini walau hanya sebatas satu ayat, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no.1893).

Wallahualam bisoab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn