Mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah memang banyak sekali yang berbeda pendapat. Di bawah ini mari kita membahas mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah.
Dalam perkembangan jaman, segalanya selalu terasa berubah bahkan dalam sebuah busana. Belakangan ini muslimah harus pandai-pandai memilih pakaian mana saja yang patut dikenakan dan yang tidak patut dikenakan lantaran demi menjaga aurat dan terhindar dari fitnah.
Budaya mempengaruhi seorang wanita muslimah dalam cara berpakaian semakin bervariasi. Kebanyakan trend mode ini tidak sesuai dengan syariat dan ketentuan Islam. Seperti berpakaian pendek, ketat dan tipis. Termasuk adalah celana training.
Celana training bervariasi mulai dari yang longgar hingga training yang ketat. Biasanya celana ini digunakan ketika kita akan berolahraga di luar, entah olahraga apapun seorang muslimah jelas akan mengenakan celana training.
Karena sebagai muslimah, kebutuhan akan olahraga adalah kebutuhan wajib dan busana berpakaian menjadi trend yang tidak bisa terbantahkan di jaman sekarang.
Bahkan bukan hanya untuk olahrga saja, celana training juga biasa digunakan ketika dirumah saat bersantai. Tidak masalah jika tidak dilihat oleh banyak orang bahkan untuk muslimah. Bagaimana jika keluar berpergian menggunakan celana training? Apakah dilarang? Bagaimana Islam mengatur fenomena tersebut?
Ada beberapa ulama yang memperbolehkan muslimah memakai celana training asalkan longgar dan menutup aurat, hal tersebut bukan lah sebuah kesalahan fatal. Asalkan celananya tidak ketat dan tidak transparan, diperbolehkan saja.
Hal tersebut mengacu kepada beberapa kondisi seorang muslimah, jika hanya digunakan di rumah sebagai pakaian santai dan yang meihat hanya suadara perempuannya, tentunya tidak menjadi masalah. Berbeda ketika digunakan keluar rumah untuk aktifitas sebaiknya menggunakan celana training yang longgar.
Selama tidak mengundang syahwat pria maka dirasa diperbolehkan saja.
Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” (HR. Bukhari).
Hukum bagi kaum muslimah dalam berpakaian yakni janganlah mengikuti mode dan busana yang menyerupai jahiliyah, dan metode budaya barat yang menampakan lekuk tubuh. Selama trainingnya tidak menampakan lekuk tbuh maka hal tersebut tidak masalah.
Jika mengenakan busana namun masih tampak aurat, Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat : orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusai. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak menciu aromanya dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini.” (HR. Muslim).
Hadis di atas menjelaskan bahwasanya kita dilarang untuk berperilaku seperti orang jahiliyah baik dari sikap dan berpakaian. Kewajiban seorang muslimah adalah menjaga apa yang telah Allah SWT berikan dan sebaik-baiknya menjaga adalah dengan berpakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.
Maka neraka bagi seorang muslimah jika masih mengenakan pakaian layaknya seorang yahudi.
Allah SWT berfirman dalam surah al-Ahzab,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu sepaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).
Selain berpakaian yang longgar dan tidak ketat, seorang muslimah diwajibkan menggunakan hijab. Sebagai alat yang bisa menutup auratnya.
Syekh Al-Albani RA pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masi menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).”
Celana training dalam kasus ini boleh digunakan asal dengan kain yang tebal dan tidak tembus pandang. Hadis meriwatkan,
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta, kutuklah mereka karena sebenarnya meraka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (HR. Thabarani, Hadist Shahih).
Hadist ini menjelaskan bahwa berpakaian muslimah sebaiknya menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Barangkali Islam memang melarang, namun tujuan dari kemuliaan itu adalah untuk memuliakan wanita muslimah juga.
Karena wanita dalam pandangan Islam adalah makhluk mulia maka segala ketentuannya diatur dengan sedemikian mulia juga. Derajat wanita muslimah adalah tinggi dibanding pria. Sepatutnya kita sebagai wanita muslimah bisa membedakan mana training yang pantas untuk dikenakan dan mana yang tidak pantas untuk dikenakan.
Sebagai makhluk yang sangat dimuliakan disisi Allah SWT maka kita harus mempunya ilmu dalam beradan busana, termasuk dalam mengenakan training.
Kesimpulannya adalah boleh saja mengenakan training asalkan bahan celananya tebal dan tidak menerawang bagian tubuh, diharuskan longgar agar tidak memamerkan lekuk tubuh. Tujuan mengenakan training juga harus dengan niat baik yakni, niat tujuan berolahraga semisalkan, atau niat bersantai. Tidak didasari dengan niat menggoda lawan jenis.