Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sudah banyak yang tahu bahwa sejatinya suka dengan keindahan dan ingin menampilkan keindahan. Oleh karena itu, banyak sekali wanita yang menyukai aktivitas dandan dengan tujuan untuk mempercantik penampilan.

Kemudian wanita akan memilih kosmetik mana yang sesuai dengan wajah dan tampilannya. Baca juga tentang Tips Cantik Luar Dalam Menurut IslamHukum Shalat Menggunakan Make UpSulam Bibir Menurut Islam, dan Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Salah satu kosmetik yang seringkali digunakan oleh wanita yaitu eyeliner. Eyeliner sendiri adalah salah satu kosmetik mata yang membuat mata terkesan lebih indah dan berwarna. Ada berbagai jenis dari eyeliner, ada yang padat dan juga cair, tergantung pilihan pribadi dari wanita.

Dalam Islam sendiri, Kosmetik mata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Di zaman Rasulullah, Eyeliner disebut dengan Celak Mata. Celak mata, kala itu digunakan oleh pria dan juga wanita. Banyak manfaat dari celak tersebut, salah satunya untuk kesehatan mata.

Kegunaan celak yaitu untuk menegaskan bentuk mata, membersihkan mata, serta membuat mata berfungsi dengan maksimal. Baca juga tentang Hukum Membaca Al-Quran Digital Bagi Wanita HaidHukum Memakai Parfum Untuk Wanita, dan  Cara Menjadi Wanita Dewasa Dalam Islam

Kemudian, di zaman Rasulullah SAW, banyak dari umat muslim menggunakan celak mata Itsmid, sejenis batu hitam yang disarankan Rasulullah SAW sebagai bahan dasar celak terbaik.

Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut.” (HR. At Tirmidzi)

Kemudian, diketahui pula, Rasulullah SAW juga suka memakai celak sebanyak 3 kali, diantaranya di waktu sebelum tidur.

Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

Bahwasanya Nabi Muhammad SWA memiliki celak. Dia bercelak setiap malam 3 kali pada mata kanan dan dua kali pada mata sebelahnya.” (HR. At Tirmidzi).

Hukum Memakai Eyeliner dalam Islam

Kilas balik dari sejarah islam mengenai penggunaan celak itsmid, banyak ulama melontarkan pendapat bahwa penggunaan eyeliner di perbolehkan, apa bila bertujuan untuk menyehatkan mata dan tidak bermaksud untuk tabarujj.

Dan lagi, pemakaian eyeliner akan sangat dilarang apabila bertujuan untuk menarik lelaki atau suami yang bukan muhrim/mahram. Baca juga tentang Hukum Wanita Menuntut Ilmu dalam IslamFirman Allah tentang WanitaHukum Wanita Bepergian Dengan Lawan Jenis, dan Hukum Wanita Tidak Menikah Dalam Islam

Dan tentang tabarujj sendiri sudah dijelaskan oleh Allah SWT mengenai hukum tabarujj, yaitu:

قَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Dengan ayat diatas, Syaikh ‘Abdur Rahman as – Sa’idi menafsirkan dengan:

Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

Kemudian apa hubungannya dengan pemakaian eyeliner? Bagi muslimah yang ingin memakai eyeliner, pastikan niatnya bukan untuk menggoda lawan jenis, atau menarik perhatian mereka. Pastikan niatmu untuk terlihat segar dan membuatmu percaya diri menghadapi hari. Baca juga tentang Kasih Sayang Allah Kepada WanitaHukum Tindik Telinga Bagi WanitaHukum Wanita Bercadar Dalam Islam, dan Hukum Berenang Bagi Wanita

Selain itu, pastikan pula eyeliner yang digunakan tidak waterproof, karena eyeliner dengan sifat waterproof menghalangi air wudhu masuk ketika kita ingin shalat. Dan apabila itu terjadi, wudhu kita menjadi tidak sah. Wallahu’alam.

Dengan penjelasan diatas, sudah jelas bahwa penggunaan eyeliner diperbolehkan, tergantung bagaimana pemakaian dan niat kita saat memakainya. Oleh karena itu kita bisa berhias tanpa mengurangi nilai ibadah kita bila kita mengikuti syariatNya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn