Hukum Memakai Gelang Tangan Bagi Wanita, Bolehkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perhiasan bagi sebagian orang saat ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Perhiasan baik yang berupa emas, perak maupun bebatuan menjadi bagian dari tren dan mode berpakaian wanita masa kini.

Pada umumnya wanita sangat menyukai perhiasan. Allaj swt menyebut perhiasan hilyah merupakan bagian dari sifat-sifat wanita.

Dalam surah az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat mem beri alasan yang terang dalam pertengkaran.”

Seorang Muslimah di halalkan untuk memakai perhiasan baik yang sifatnya melingkar maupun tidak. Perhiasan emas hanya halal bagi muslimah.

Sementara bagi muslim hal ini haram hukumnya. Ketentuan ini sesuai dengan yang di riwayatkan oleh ibnu majah dimana suatu waktu Nabi Muhammad saw mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

“Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka.”

Berdasarkan Hadist yang di riwayatkan olej ahmad an nasa I dan at tarmidzi di shahihkan olehnya. Dan di keluarkan juga olehn abu daus dan hakim dan di shahihkan olehnya.

Di keluarkan oleh ath thabrani dan di shahihkan oleh ibnu hazm dari abu musa al asyari radiallahuanhu. Bahwa Nabi bersabda:

أُحِلَّ الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya”.

Di halalkannya perhiasan bagu wanita adalah hal yang mutlak. Meski demikian ada beberapa hal yang perlu di pahami dari penggunaan perhiasan ini.

Salah satunya perihal pembayaran zakat. Dalam hadist yang di riwayatkan abu dawud dan an nassai terdapat kisah dimana seorang wanita mendatangi nabi saw bersama putrinya.

Di tangan putrinya ada dua gelang emas yang tebal. Kemudian rasulullah berkata pada wanita itu “sudahkan kau memberikan zakat untuk gelang ini? ” wanita tersebut menjawab “tidak”.

Beliau pun bersabda “apakah kau senang jika allah memakaikan dua gelangmu pada hari kiamat dengan kedua gelang api neraka?”. Kemudian wanita tersebut melepaskan kedua gelang ditangannya.

Wanita itu menyerahkan kepada nabi dan berkata ” Dua gelang itu untuk allah dan rasululnya”. Selanjutnya nabi menjelaskan kepada wanita itu.

Wajibnya mengeluarkan zakat untuk dua gelang yang dipakai oleh putrinya. Beliau pun tidak mengingkari wanita tersebut karena memakaikan kedua gelang itu pada putrinya.

Dalam HR Nasa’i, Rasulullah SAW berfirman:

“Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya.”

Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur’an juz IV hal. 391, dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata’ala,

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ

“Artinya : Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (anak perempuan) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ……[Az Zuhruf/43 : 18]

Dalam ayat ini terdapat dalik bolehnya perhiasan bagi wanita dan ijma kesepakatan terbangun kuat atas bolehnya serta kabar-kabar hadist tentang hal ini tidak terhitung.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara’,

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعِ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas (Al Hadits). Beliau rahimallah berkata pada Juz X hal. 317, “Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.”

Meski menggunakan perhiasan seperti emas dan perak adalah hal yang wajar bagi muslimah. Ternyata beberapa jenis perhiasan juga ada yang di larang oleh islam.

Salah satunya adalah mengikir gigi atau menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Biasanya yang melakukan ini memiliki tujuan agar tampak lebih muda dan gigi yang terlihat rapi serta bagus.

Mengikir termasuk di larang karena mengubah ciptaan allah swt. Mengikir juga dikatakan sebagai penipuan.

Namun mengikir gigi ini di perbolehkan jika untuk tujuan kesehatan atau pengobatan. Maka hukumnya mengikir gigi di perbolehkan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah. “

Menyambung rambut pun di larang dalam islam. Dalam hr Bukhari dari Muslim nabi bersabda:

“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.”

Jenis-jenis perhiasan lain yang di larang yaitu perhiasan kuku. Pada zaman modern ini ada banyak cara untuk mempercantik kuku.

Mempercantik kuku sangat banyak di minati oleh kaum muslimah. Sementara aslinga menghiasi kuku adalah hal yang di larang oleh allah SWT.

Memakaikan pewarna kuku atau kuteks disebut sebagai kebiasaan wanita non Muslim. Larangan menggunakan kuteks karena di anggap bisa menghalangi air wudhu ke kuku dan cenderung menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Namun kini sudah ada kuteks yang halal dan aman di gunakan muslimah. Menyambung kuku asli dengan kuku palsu juga dianggap sebagai salah satu kebaisaan orang kafir.

fbWhatsappTwitterLinkedIn