Wanita

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ketika masih TK atau SD, guru pasti memeriksa kuku murid-muridnya sebelum masuk ke kelas atau sesaat sebelum pelajaran dimulai. Jika guru mendapati muridnya berkuku panjang apalagi berwarna hitam, segera saja guru mengingatkan murid yang bersangkutan untuk segera memotong kukunya. Di rumah pun, situasi tidak jauh berbeda. Intinya, sejak kecil kita sudah diajarkan untuk hidup sehat dan bersih salah satunya dengan rajin memotong kuku. Nah, berikut penjelasan mengenai hukum memanjangkan kuku bagi wanita.

Mengapa kuku harus dipotong?

Kuku panjang dalam Islam dan tidak bersih dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan dapat membuat wudhu menjadi tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Al Majmu)

Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah : khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku ?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku atau hukum memelihara kuku panjang dalam Islam adalah makruh baik bagi wanita maupun laki-laki. Beberapa riwayat menyatakan bahwa kuku tidak boleh. Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, panjang lebih dari 40 hari. Tidak hanya kuku, melainkan kumis, rambut di ketiak, maupun rambut di kemaluan. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu  ia berkata,

“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim)

Jika sudah 40 hari maka kuku, kumis, rambut ketiak, dan rambut kemaluan harus dipotong atau dicukur.  Sebagian ulama bahkan melarang keras atau mengharamkan kuku dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. Pendapat yang mengharamkan dipanjangkannya kuku lebih dari 40 hari dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan ada kondisi yang juga harus diperhatikan mengenai batasan waktu memotong kuku, atau sunnah fitrah lainnya, mengingat setiap orang memiliki kondisi berbeda satu sama lain.  Beliau berkata,

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Maj’mu)  

Apakah harus mengkhususkan hari ketika memotong kuku?

Menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak disunnahkan dilakukan pada hari Jum’at. (Al Majmu)

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memanjangkan kuku bagi wanita adalah makruh.

Demikian ulasan singkat tentang hukum memanjangkan kuku bagi wanita. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot, dan mencukur bulu kemaluan menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago