Wanita

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ketika masih TK atau SD, guru pasti memeriksa kuku murid-muridnya sebelum masuk ke kelas atau sesaat sebelum pelajaran dimulai. Jika guru mendapati muridnya berkuku panjang apalagi berwarna hitam, segera saja guru mengingatkan murid yang bersangkutan untuk segera memotong kukunya. Di rumah pun, situasi tidak jauh berbeda. Intinya, sejak kecil kita sudah diajarkan untuk hidup sehat dan bersih salah satunya dengan rajin memotong kuku. Nah, berikut penjelasan mengenai hukum memanjangkan kuku bagi wanita.

Mengapa kuku harus dipotong?

Kuku panjang dalam Islam dan tidak bersih dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan dapat membuat wudhu menjadi tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Al Majmu)

Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah : khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku ?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku atau hukum memelihara kuku panjang dalam Islam adalah makruh baik bagi wanita maupun laki-laki. Beberapa riwayat menyatakan bahwa kuku tidak boleh. Karena itu, Islam mengajarkan agar kita memotong kuku ketika kuku telah panjang. Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah sekaligus salah satu cara hidup sehat menurut Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, panjang lebih dari 40 hari. Tidak hanya kuku, melainkan kumis, rambut di ketiak, maupun rambut di kemaluan. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu  ia berkata,

“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim)

Jika sudah 40 hari maka kuku, kumis, rambut ketiak, dan rambut kemaluan harus dipotong atau dicukur.  Sebagian ulama bahkan melarang keras atau mengharamkan kuku dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. Pendapat yang mengharamkan dipanjangkannya kuku lebih dari 40 hari dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan ada kondisi yang juga harus diperhatikan mengenai batasan waktu memotong kuku, atau sunnah fitrah lainnya, mengingat setiap orang memiliki kondisi berbeda satu sama lain.  Beliau berkata,

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Maj’mu)  

Apakah harus mengkhususkan hari ketika memotong kuku?

Menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak disunnahkan dilakukan pada hari Jum’at. (Al Majmu)

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memanjangkan kuku bagi wanita adalah makruh.

Demikian ulasan singkat tentang hukum memanjangkan kuku bagi wanita. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot, dan mencukur bulu kemaluan menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago