Hukum Membaca Al-Quran Digital Bagi Wanita Haid

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bagi seorang muslim, manfaat membaca Al-Quran atau kibat Allah merupakan sebuah keutamaan di samping ibadah-ibadah wajib yang mereka kerjakan. Meskipun hukumnya tidak wajib, namun banyak orang berlomba untuk bisa menyempatkan waktunya demi membaca dan mempelajari kitab Allah yang satu ini.

Terutama saat bulan ramadhan tiba terutama mengenai keutamaan mengkhatamkan Al-Quran. Namun adakalanya seorang muslim tidak diperbolehkan membacanya khususnya bagi para wanita yang sedang dalam keadaan haid atau menstuasi.

Haid atau menstruasi adalah keadaan di mana darah keluar dari varji kemaluan seorang wanita dewasa. Hukum darah haid adalah najis besar dan untuk mensucikannya pun wanita harus melakukan mandi besar. Untuk itu, beberapa pendapat melarang seorang wanita yang sedang dalam keadaan yang tidak suci (sedang haid) tidak diperbolehkan menyantuh dan membaca Al-Qur’an.

Di satu sisi ada beberapa pendapat yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya meskipun wanita tersebut masih dalam keadaan berhadast. Tentunya dengan syarat yang telah ditetapkan islam. Namun, bagaimana jika membacanya melalui Al-Qur’an  digital yang ada di smartphone? Apakah tetap diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan yang sering terbesit di dalam benak pikiran para muslimah. Berikut uraian dan penjalasan mengenai hukum membaca Alquran saat haid.

Hukum Membaca Al-Qur’an Digital Dalam Keadaan Haid/Menstruasi

Dalam kondisi berhadast (haid/mestruasi) seorang muslimah (perempuan) tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah ditentukan. Seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan ibadah-ibadah lain yang apabila dikerjakan seseorang harus dalam keadaan suci terlebih dahulu. Ini juga berhubungan dengan hukum wanita haid masuk masjid, hukum wanita haid ziarah kubur, hukum memotong rambut saat haid dalam islam.

Hal tersebut dikarenakan darah yang keluar dari varji (kemaluan) seorang muslimah bersifat najis. Sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

Mereka bertanya kepadamu mengenai darah ahid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita ketida dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan yang suci. Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci maka campurilah mereka di tempat yang telah di perintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dalam beberapa dalil menyebutkan jika wanita yang sedang dalam keadaan berhadast atau sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an. Selain membaca, mereka juga tidak diperbolehkan menyentuh ataupun melihat isi tulisan di dalamnya.

Hal ini sesuai dengan dalil Al-Qur’an yang menyebutkan: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah sebuah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihata (Lauhul Mahfuzd), tidak diperbolehkan menyentuhnya keciali bagi hamba-hamba yang dalam keadaan suci.” (QS. Al-Waqiah: 76 – 79).

Selain dalil Al-Qur’an, hadist lain yang menyebutkan tentang larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid adalah dari salah satu sahabat Rasulullah SAW yaitu Amr Ibn Hazm Radiyallahu’anhu yang menyatakan: “Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenakan untuk menyentuh Al-Qur’an.” (HR. Imam Malik).

Selain itu Imam Nawawi juga menegaskan dalam kitabnya Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab: “Dalam mahzab kami (Syafi’iyyah) yang yang sedang dalam keadaan junub dan bagi para wanita yang haid maka diharamkan untuk membaca Al-Qur’an baik itu sedikit maupun banyak, atau bahkan hanya sebagian ayat saja.” Karena hal ini merupakan pendapat mayoritas besar ulama kita.

Ada pula sebuah hadist yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Ummar Radiallahu’anha menyatakan: “Janganlah (perempuan) yang dalam keadaan berhadast (haid) dan orang yang masih dalam keadaan junub membaca sedikit pun dari ayat-ayat Al-Qur’an.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Namun kedudukan hadist ini sangat lemah atau Dhaif.

Berdasarkan firman Allah SWT yang terkandung dalam surat Al-Waqiah yang berbunyi: “Al-Qur’an tidak diperbolehkan disentuh kecuali bagi mereka yang telah dalam kondisi bersuci.” (QS. Al-Waqiah: 78).

Selain itu hadist lain dari Muhammad bin Fadl, dari Bapaknya Thawus dan Jabir, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “ Tidak boleh bagi perempuan haid atau nifas (orang yang dalam keadaan junub) membaca ayat-ayat Al-Qur’an sedikit pun juga dari ayat yang terkandung di dalamnya.”

Namun hadist ini Maudhu’ (palsu) yang telah diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Abu Nua’im pada kitabnya Al-Hilyah. Sanad dari hadist ini adalah Maudhu’ atau palsu karena Muhammad bin Fadl yang dikatakan oleh para imam ahli sebagai pendusta sebagaimana yang telah diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Dari dalil di atas, membaca Al-Qur’an bagi wanita dalam keadaan haid adalah tidak diperbolehkan. Karena pada dasarnya, saat membaca Al-Qur’an seorang muslim atau muslimah secara langsung akan berhubungan dengan muskhaf dan hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali bagi mereka yang sudah dalam keadaan bersuci (wudhu).

Namun, apabila mereka tidak menyentuhnya secara langsung, maka hal tersebut masih diperbolehkan menurut beberapa pendapat ulama lain.

Pendapat Ulama

Dari beberapa dalil di atas, telah disebutkan apabila seorang muslim atau muslimah yang ingin atau sedang membaca Al-Qur’an. Maka diwajibkan untunya bersuci terlebih dahulu (wudhu). Namun, hal tersebut berlaku ketika mereka sedang dalam keadaan menyentuh atau memegang muskhaf secara langsung. Karena ada larangan untuk menyentuh mushkaf Allah bagi mereka yang dalam kondisi tidak suci.

Hal inilah yang menimbulkan beberapa pendapat yang justru memperbolahkan seorang muslimah (wanita) dalam keadaan haid untuk membaca Al-Qur’an tapi tidak menyentuhnya. Hal ini tentu berdasarkan atas dalil yang telah dijelaskan sebelumnya.

Misalnya saja, seorang wanita yang masih dalam keadaan haid tetap bisa membaca Al-Qur’an dengan meminta tolong kepada orang lain untuk memegangnya. Atau bisa dengan jalan lain yaitu melalui Al-Qur’an digital (bukan mushkaf).

Contoh lain yang bisa digunakan untuk memperjelas pendapat ulama mengenai hukum membaca Al-Qur’an digital bagi seorang wanita yang sedang haid adalah ketika seorang hafidzah atau wanita yang sedang menghafalkan Al-Qur’an.

Maka ketika ia tidak membacanya, maka para ulama menakutkan apa yang sudah dihafalkannya akan hilang. oleh sebab itu, ada beberapa ulama yang memperbolehkan seorang wanita membaca Al-Qur’an meskipun ia dalam kondisi sedang haid dan baca juga mengenai penjelasan tentang larangan saat haid.

Hal ini berdasarkan hadist Aisyah yang berbunyi: “ Aisyah berkata: Kami keluar untuk (menunaikan ibadah haji) bersama Rasulullah SAW (dan) kami pun tidak menyebutnya selain haji”. Ketika kami telah sampai di suatu tempat yang bernama Sarif Aku Haid. Lalu Rasulullah masuk dan menemuiku dalam kondisi sedang menangis. Lalu Beliau pun bertanya:

Apa yang membuatnya menangis wahai Aisyah?” Aku menjawab: “Aku ingin demi Allah jikalau sekiranya aku tidak haji tahun ini”. Beliau pun bersabda: “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah SWT  bagi anak-anak perempuan Adam, oleh sebab itu kerjakanlah apa yang dikerjakan  orang yang sedang dalam keadaan berhaji kecuali engkau tidak diperbolehkan untuk Thawaf di Ka’bah hingga engkau suci dari (haid).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, membaca Al-Qur’an saat haid juga diperbolehkan apabila niatnya adalah hanya untuk mengajarkan atau membenarkan bacaan yang salah. Bukan untuk mendapatkan pahala dari membaca Al-Qur’an itu sendiri. Maka hal yang seperti inilah juga diperbolehkan menurut sebagian dari ulama islam.

Namun yang perlu diketahui, membaca bacaan Al-Qur’an sebaiknya tetap dilakukan dalam atau keadaan yang suci. Hal tersebut selain memiliki keutamaan dari apa yang ia kerjakan. Tentu Allah SWT juga akan lebih menyukai mereka yang benar-benar mengikuti ajaran-Nya.

Membaca Al-Qur’an dengan langsung memegang atau menyentuh Al-Qur’an. Tentu pahala dan keutamaannya lebih tinggi dibandingkan tidak menggunakan mushkaf secara langsung.

Namun apabila karena alasan lain seperti memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajarkan bacaan Al-Qur’an kepada orang lain. Maka menggunakan atau membaca Al-Qur’an digital bagi wanita haid itu diperbolehkan. Karena mengajarkan sesuatu kepada sesama muslim merupakan pahala yang sangat mulia dihadapan Allah SWT. Seperti hanya keutamaan membaca alquran di bulan ramadhan.

Kasimpulan mengenai hukum membaca Al-Qur’an digital bagi wanita haid terdapat dua pendapat yakni

  1. Beberapa Ulama melarangnya karena pada dasarnya membaca Al-Qur’an hanya diperbolehkan untuk mereka (muslim dan muslimah) yang dalam keadaan suci (berwudhu). Dan hal ini merupakan pendapat sebagian besar ulama ahli.
  2. Sedangkan diperbolehkan membaca melalui perangkat digital dengan niat bukan untuk mendapatkan pahala dari bacaan yang telah mereka kerjakan. Namun hal tersebut diperbolehkan bagi mereka yang memiliki tugas atau tanggung jawab untuk membenarkan bacaan orang lain.

Dari dua pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an  digital bagi wanita haid di atas. Sebenarnya kembali kepada kepercayaan masing-masing. Waalahu’alm bii showaf.

fbWhatsappTwitterLinkedIn