Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperbanyak membaca shalawat tersebut.
Hal ini dikarenakan, membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan perintah Allah SWT dan fadhilah shalawat di antaranya adalah sebab turunnya rahmat, pengampunan, dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Dalam surat Al-Ahzab ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab : 56).
Keutamaan membaca shalawat ini dapat kita lihat melalui salah satu riwayat yakni dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak).” (HR. An-Nasai, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (11/167) dan al-Albani dalam Shahihul adabil mufrad).
Yang dimaksud dengan shalawat berdasarkan dalil di atas adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih.
Dalam artian, shalawat yang biasa dibaca oleh kaum muslimin dalam shalat mereka ketika tasyahhud. Dalilnya adalah sebagai berikut.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau shallallhu ‘alaihi wasallam, “(Wahai Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ucapkanlah : “Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau … dst seperti shalawat dalam tasyahhud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membaca dan memperbanyak membaca shalawat merupakan ibadah yang harus dikerjakan oleh kaum muslim, baik laki-laki maupun wanita.
Karena itu, agar syarat diterimanya ibadah dalam Islam terpenuhi maka ketika membaca shalawat haruslah ikhlas serta diniatkan karena Allah Ta’ala semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jika beribadah dengan tidak ikhlas maka akan timbul perasaan kecewa atau tidak bersyukur yang merupakan ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT.
Bagaimanakah hukum membaca shalawat saat haid?
Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan beberapa ibadah seperti shalat (shalat wajib dan shalat sunnah) dan puasa (puasa wajib dan puasa sunnah).
Meskipun ada beberapa larangan saat haid, ada jenis ibadah lain yang tetap dapat dilakukan oleh wanita yang sedang haid yaitu membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan bismillah ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqih, do’a dan aminnya, serta mendengarkan Al Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir dalam setiap waktu.” (HR. Muslim)
Hal ini dijelaskan pula oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya At Tibyan yang mengatakan,
“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haid.”
Para ulama Syafi-iyah mengatakan,
“Diperbolehkan bagi wanita haid dan orang yang junub mengucapkan Inna lillahi wa inna ilahi roji’un (QS. Al Baqarah : 156) ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.”
Dari beberapa dalil dan penjelasan yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dapat disimpulkan bahwa hukum membaca shalawat saat haid adalah dibolehkan bagi wanita sebagaimana hukum membaca Al Qur’an saat haid.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum membaca shalawat saat haid. Semoga bermanfaat. Terima kasih.