Hukum Membaca Surat Yasin untuk Wanita Haid yang Perlu diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Surat Yasin mempunyai sejumlah keutamaan atau fadhilah yang banyak. Sehingga lantunan membaca ayat dari surat ini banyak didengarkan ketika malam Jum’at. Saking seringnya surat tersebut dibaca, sehingga mengesankan isi dalam Al-Qur’an adalah hanya surat itu saja. kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.

          وفي الحديث : “إنَّ فِي الْقُرْآنِ لَسُوْرةٌ تَشْفَعُ لِقَارِئِها وَيَغْفِرُ لِسَامِعِهَا تُدْعَى فِي التوراةِ الْمُعِمَّةَ” قيل : يا رسولَ اللهِ وَمَا الْمُعِمَّة؟ قال : “تَعمُّ صاحِبَها بِخيْرِ الدَّارَيْنِ وَتدْفَعُ عنْهُ أهَاوِيْلَ الآخِرةِ وَتُدْعَى الدَّافعَةَ والقَاضِيَةَ” قيل : يا رسول الله وكَيْفَ ذَلِكَ؟ قال : “تدفَعُ عَنْ صاحِبِهَا كُلَّ سُوْءٍ وتَقْضِي لَهُ كُلَّ حَاجةٍ”

Artinya: Dalam Hadits disebutkan “sesungguhnya di dalam Al Quran terdapat suatu surat yang dapat memberi syafaat bagi pembacanya, memberi ampunan bagi yang mendengarnya, nama surat tersebut dalam Kitab Taurot disebut ‘Al Mu’immah’. Lalu ditanyakanlah wahai Rasululloh apa ‘Al Mu’immah’ itu? Rasululloh menjawabnya disebut Al-Mu’immah karena ia dapat melimpahkan kepada pembacanya kebaikan dunia dan akhirat. dapat menolak semua kejahatan, bencana, dan kesedihan akhirat. Disebut juga ‘Ad-dafi’ah wal qodhiyah’ Lalu ditanyakanlah bagaimana bisa begitu wahai Rasululloh? Ia menjawabnya karena surat yasin ini dapat menolak bagi pembacanya dari semua kejahatan, dan juga dapat memenuhi semua keperluannya.

وفي الحديث : “مَنْ قَرأَهَا عَدَلَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ حَجَّةً وَمَنْ سَمِعَهَا كانَ لَهُ ثَوَابُ صَدَقَةِ أَلْفِ دِيْنَارٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَمَنْ كَتَبَهَا ثُمَّ شَرِبَهَا أُدْخِلَتْ جَوْفَهُ أَلْفُ دَوَاءٍ وألْفُ نُوْرٍ وَأَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَنُزِعَ مِنْهُ كُلُّ دَاءٍ وَغلٍّ”

Artinya: Dalam Hadits disebutkan “Barang siapa yang membaca surat Yasin maka baginya mendapatkan pahala yang setara dengan haji 20 kali. Dan barang siapa yang mendengarkannya maka baginya pahala yang setara sodaqoh 1000 Dinar untuk jalan Alloh. Dan barang siapa menulisnya lalu meminumnya maka dimaskkanlah dalam dirinya 1000 obat, 1000 nur, 1000 berkah, 1000 rahmat dan dilepaskanlah darinya seluruh penyakit dan kedengkian.

Al-Qur’an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur’an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur’an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Dan jika tidak sanggup menjalankan hal tersebut, maka tidak mengapa menghatamkannya secepat yang kita bisa dengan catatan membacanya secara rutin. Hal ini sesuai yang diketahui, jika seorang wanita mengalami siklus datang bulan yang datang secara rutin, membuatnya menghalangi wanita untuk segera mengkhatamkan atau membaca surat yasin. Dan bagaimana hukumnya?

Kala haid, kaum wanita dilarang melakukan sejumlah ibadah. Yakni, sholat, puasa, dan memegang mushaf. Hal tersebut mutlak hukumnya. Berkaitan dengan hal ini, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Dra. Cholifah Syukri, MSi,Hal mengatakan bahwa dalilnya tertuang dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77 sampai 80 yang berbunyi sebagai berikut,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيم ٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ ٌ لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ ٌ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ ٌ

Artinya: “Dan ini sesungguhnya Alquran yang sangat mulia,”(77) “Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz),”(87) “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan,”(79) “Diturunkan dari Tuhan seluruh alam,”(80).

Alquran merupakan kitab suci umat Muslim, maka siapa pun yang memegangnya haruslah dalam keadaan suci juga. Suci di diri maksudnya, orang yang akan memegang Alquran terlebih dulu harus berwudu.

Tidak hanya berwudu, dalam membaca Alquran umat Islam juga harus mengikuti adab-adab yang telah ditentukan. Yakni membaca taawuz, lalu duduk dalam posisi yang benar-benar bagus.

Saat membaca Alquran, kita harus mengesankan seolah-olah Allah SWT sendiri yang berfirman kepada kita. Hal ini penting supaya ayat-ayat Allah menempel di hati kita dan mudah mengamalkan dan mendakwahkan isi Alquran.

Berbeda dengan memegang, membaca ayat Alquran oleh sebagian ulama, masih diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Karena jika tujuannya untuk menghafal dan melengkapkan hafalan hukumnya adalah tidak mengapa.

Lebih lanjut, Cholifah menegaskan bahwa hukum wanita haid membaca Alquran diperbolehkan, saja asal tidak bermaksud untuk mencari pahala sebagaimana wanita yang tak dalam keadaan berhadats. Jadi dapat disimpulkan, kalau hukum wanita haid membaca Alquran adalah makruh. Namun apabila diperlukan untuk belajar atau menelaah makna serta tafsirnya yang akan disampaikan sebagai materi mengajar bahkan belajar untuk mengulangi hafalan itu tidak dilarang.

Haid merupakan keluarnya darah oleh wanita yang sudah baligh dan termasuk hadast besar. Dalam menghilangkan hadast besar, seorang wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib atau yang kita kenal dengan mandi junub.

Saat dalam keadaan junub, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah seperti melaksanakan sholat, puasa, membaca Al-Quran dan ibadah lainnya.

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya.” (QS Al-Baqarah: 222).”

Dan menurut Buya Yahya, dalam madzhab Imam Syafii dan jumhur ulama, perempuan haid dilarang untuk membaca Al-Quran. Buya Yahya mengatakan bahwa sebenarnya boleh perempuan haid membaca Al-Quran, asalkan tanpa suara dan tanpa menyentuh.

Lain halnya dengan madzhab Imam Maliki dalam ajaran Imam Maliki perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al Quran tanpa menyentuhnya. Adapun perempuan haid diperkenankan untuk membaca Al Quran untuk belajar ataupun mengajar, serta untuk menjaga atau menambah hafalan. Namun untuk menyentuhnya sangat tidak diperbolehkan.

Dan dari kedua madzhab tersebut, dikeluarkan agar diperuntukkan meringankan dalam urusan ibadah.Tapi, Buya Yahya mengatakan bahwa jika masih bisa berpegang pada ajaran madzhab untuk perempuan haid tidak membaca Al Quran sebagimana yang kita anut, maka pertahankan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn