Banyak yang kita mengerti berdasarkan pembahasan terdahulu dimana ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum wanita muslimah memperlihatkan sesuatu dari bagian tubuhnya kepada wanita non muslimah baik disengaja ataupun tidak disengaja. Baca juga tentang Cara Mempercantik Diri Menurut Islam, Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita, dan Keistimewaan Wanita Berjilbab
Dengan berbagai rukuan dari kitab kitab Islam terdahulu, seperti Kitab Fiqhun Nazhar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, kemudian karya Mushthafa Abul Ghaith, kita akan membahasa bagaimana hukum membuka hijab di hadapan wanita non muslimah, simak selengkapnya dibawah ini.
Dalam pendapat pertama, terdapat pengharaman bagi wanita muslim yang menampakkan apa yang dibalik hijabnya kepada non-muslim, apabila tidak ada keperluan yang penting, mendesak, atau darurat.
Kemudian, di dalam pendapat pertama juga mengatakan, wanita non-muslim merupakan sama derajatnya dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi wanita muslim. Baca juga tentang Hukum Membaca Al-Quran Digital Bagi Wanita Haid, Hukum Menari Bagi Wanita Dalam Islam, Cara Berteman Dengan Wanita Dalam Islam, dan Hukum Wanita Bepergian Dengan Lawan Jenis
Pendapat pertama bisa ditemukan di madzhab Malikiyyah, Hanafiyyah, dan madzhab Syafi’iyyah yang dianggap shahih dibandingkan madzhab lainnya. Terdapat pula riwayat dari Al-Imam Ahmad dimana mereka berpendapat berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Berdasarkan surat ini, kata wanita disandarkan kepada mereka, wanita-wanita mukminah. Kemudian Ibnu Athiyyah berkata:
“Seandainya wanita non muslimah boleh melihat ke tubuh muslimah, niscaya tidak tersisa faedah bagi pengkhususan tersebut.”
Pendapat kedua memperbolehkan bahwa seorang muslimah boleh memandang, melihat, dengan dalil bahwa mereka sama-sama wanita. Pendapat ini terdapat dalam madzhab Syafi’yyah serta riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Baca juga tentang Hukum Memakai Gelang Kaki Pada Wanita Dalam Islam, Hukum Wanita Menjulurkan Lidah Dalam Islam, Cara Menjaga Kebersihan Diri Wanita Dalam Islam, dan Hukum Wanita Minta Dinikahi dalam Islam
Pendapat ini berdasarkan hadits Asma bintu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu yang isinya:
Ibuku datang menemuiku dalam keadaan ia musyrikah di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka aku pun minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ibuku datang dalam keadaan raghibah [2], apakah boleh aku menyambung hubungan dengannya?”, tanyaku. “Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu,” jawab beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 2620, 3183, 5978, 5979 dan Muslim no. 1003)
Hadits lain yang menjadi dasar dari pendapat kedua ini adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu ‘anha:
Seorang wanita Yahudi pernah masuk menemui Aisyah lalu ia menyebutkan tentang azab kubur, ia berkata: “Semoga Allah melindungimu dari azab kubur”. Aisyah pun menanyakan tentang azab kubur kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya, memang ada azab kubur,” jawab beliau. Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari mengerjakan satu shalat pun melainkan beliau mesti berlindung dari azab kubur.” (HR. Al-Bukhari no. 1372 dan Muslim no. 586)
Berdasarkan Hadits tersebut, terlihat bahwa wanita non muslim bisa menemui Ummahatul Mukminin, dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memperintahkan Istri-istri beliau untuk menutupi kepala mereka.
Baca juga tentang Amalan di Bulan Ramadhan Bagi Wanita Haid, Konsep Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam, dan Hukum Wanita Tidak Berjilbab dalam Islam
Terlihat dari siapa yang lebih kuat dalam meriwayatkan, bisa dianggap bahwa pendapat kedua lah yang lebih kuat, sebagaimana perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu:
Itulah bagaimana hukum membuka hijab di hadapan wanita non muslimah perlu diketahui oleh para muslimah agar tidak salah paham mengenai permasalahan tersebut. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT dan akan mendapat syafaat Rasulullah SAW di hari akhir nanti.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…