Adanya pemahaman yang beredar dimasyarakat bahwa dilarang hukumnya bagi wanita yang sedang haid untuk memotong kuku dan rambut. Alasannya adalah tidak lain karena, wanita yang sedang dalam kondisi haid dianggap sedang tidak suci.
Sehingga ketika memotong rambut dan hukum memotong kuku saat haid, maka bagian yang terpisah terasebut akan menjadi tidak suci pula. Sehingga jika rambut dan kuku ini di buang maka akan bermasalah di hari kiamat kelak.
Analoginya begini, ketika hari kebangkitan tiba maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan ke kondisi sedia kala. Begitu pula dengan rambut dan kuku tadi yang di buang dalam keadaan tidak suci. Maka akan kembali dalam keadaan tidak suci juga. Sehingga hal ini kemudian akan membuat aib bagi didirinya. Benarkan demikian?
Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Sebagaimana hadist Nabi SAW, orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim).
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang mukmin tak boleh disebut najis. Ini berdalil dengan hadis Nabi SAW,
“Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis.” (HR Bukhari Muslim).
Bahkan jika seorang mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak disebut najis (HR Hakim). Sebutan Najis hanya bagi orang kafir saja. Firman Allah SWT,
“Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” (QS at-Taubah [10]: 28).
Hukum Memotong Rambut Saat Haid Dalam Islam
Haid merupakan sebuah kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Haid atau datang bulan ialah peristiwa dimana keluarnya darah segar dari lubang kewanitaan dalam siklus setiap satu bulan sekali. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Demikian pula bagi orang yang junub.
Di dalam fatawa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pertanyaan, “Saat seorang sedang junub dan memotong kukunya atau kumis atau menyisir rambut, apakah salah?, Sebagian orang mengatakan jika orang yang memotong rambut atau kuku saat junub, maka semua bagian tubuhnya akan kembali saat hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya dan apakah itu benar?”.
Syaikhul Islam lalu menjawab, “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’
Dalam hadis Nabi SAW dan atsar para sahabat ditemui anjuran bagi wanita haid dan nifas untuk memelihara kebersihan. Misalkan, orang yang haid dianjurkan untuk mandi dan menyisir rambutnya. Padahal bagi sebahagian wanita yang mengalami kerontokan, menyisir rambut dapat mencabut sebahagian rambut. Tentunya hal ini bersebrangan dengan paham tentang larangan memotong rambut saat haid. Berikut akan dijelaska secara singkat mengenai hukum memotong rambut saat haid dalam islam. Mudah-mudahan dapat dipahami.
Diceritakan sebuah kisah, Hal ini terjadi kepada istri Nabi SAW, Aisyah RA. Ketika Aisyah RA menunaikan haji Wada’ bersama Nabi SAW, ia mendapati dirinya haid. Nabi SAW memintanya untuk mandi dan bersisir.
“Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh,” sabda Beliau SAW. (HR Bukhari Muslim).
Dalam hadist tersebut jelas sekali Rosulullah mengatakan kepada Aisyah yang sedang mengalami haid untuk meninggalkan umrah, kemudian menguraikan rambut dan menyisir rambutnya. Artinya bahwa dalam hadist tersebut tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang memotonh rambut saat sedang haid. Bahkan sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.
Pada kenyataannya menyisir rambut malah akan dapat menyebabkan rambut menjadi rotok. Tentunya hal ini, bisa menjadi dasar bahwa memotong rambut pada saat haid bukanlah sesuatu yang dilarang dalam islam sebagaimana hukum menyambung rambut dan juga hukum mencukur alis dalam islam .
Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An-Nail Wa Syifai Alil (1/347) menyebut pemahaman yang melarang wanita haid dan nifas memotong kuku/ rambut tersebut sebagai perkara bid’ah. Yang demikian jika ia meyakini akan berpengaruh pada hari berbangkit. Umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang dibolehkan. Sebagaimana dilarang untuk membolehkan perkara yang dihalalkan.
Hadis Rasulullah SAW menegaskan,
“Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari)
Dalam hadist tersebut diterangkan bahwa, sesungguhnya kita tidak boleh membuat spekulasi mengenai hal ini. Karena secara hukum tidak ada dasar dan ketegasan yang menjelaskan bahwa memotonh rambut saat haid merupakan sebuah hal yang dilarang.
Dalam kondisi ini, sebaiknya kita betpatokan kepada sumber Al-Quran dan hadist. Sehingga gidak menimbulkan pemahaman yang salah kaprah dan cenderung menyesatkan. Yang akhirnya kemudian dipercaya oleh sebagian besar kaum muslimah.
Dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah:
1. Shalat atau sujud tilawah.
2. Tawaf di sekitar ka’bah.
3. Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim.
4. Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat.
5. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf.
Sebagaimana hadist berikut :
“Dari Aisyah RA, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh”
Diambil dalam QS Al-Waqi’ah : 79 “Tidak menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan”
Hanya inilah yang kebanyakan disebutkan para ulama dalam masalah larangan buat wanita yang sedang mendapat haidh. Berdasarkan larangan saat haid yang disebutkan diatas, jelas sudah bahwa sebenarnya memotong rambut saat dalam kondisi haid bukan merupakan hal yang di larang.
Dalam pendapatnya Atho bin Abi robah ra yang merupakan seorang tabi’in senior berkata,
“Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496)
Itulah tadi, penjelasan singkat mengenai hukum memotong rambut saat haid dalam islam. Hendaknya kita mempercayai ajaran yang benar-benar berdasar kepada Al-Quran dan Hadist. Sebagaimana fungsi Al-Quran bagi umat manusia yakni sebagai petunjuk. Sehingga kemudian tidak akan menimbulkan kebingungan dan bahkan pemahaman yang salah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.