Hukum Mengangkat Rahim Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Apakah anda sering mendengar slogan “Dua Anak Cukup”. Slogan ini merupakan slogan BKKBN yang di cetuskan dalam upaya menekan pertambahan jumlah penduduk. Dalam hal ini, salah satu upaya yang ditempuh untuk mensukseskan program ini  adalah dengan melakukan KB atau pemasangan alat kontrasepsi.

Islam sendiri memandang penggunaan alat kontrasepsi dalan menunda kehamilan dalam dua sisi yang berbeda sebagaimana hukum menolak rezeki dalam islam .

Jika ada seorang istri pamit kepada suaminya untuk memasang alat kontrasepsi maka menurut Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berfatwa:

“Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah n telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat”

Pada dasarnya terdapat dua pengertian penggunaan alat kontrasepsi yakni menunda kehamilan atau memutus kehamilan. Menunda kehamilan dengan cara obat-obatan memiliki hukum yang makruh, sedangkan memutus kehamilan atau sterilisaai memiliki hukum haram.

Salah satu metode sterilisasi yang paling banyak dianjurkan adalah pengangkatan rahim bagi para wanita. Karenanya berikut akan dibahas lebih dalam mengenai hukum pengangkatan rahim.

Hukum Mengangkat Rahim Dalam Islam

Pengangkatan rahim merupakan hal yang diharamkan dalam islam dan merupakan dosa wanita yang paling dibenci allah  , apalagi dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Sebagaimana Dari Abdullah bin Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:

Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)

Artinya bahwa jangan ada ketakutan bahwa anak akan membawa kemiskinan dan mengurangi  jumlah harta anda. Sesungguhnya hal yang demikian sangat buruk dan di laknat oleh Allah SWT, dan merupakan sifat sombong dalam islam yang meragukan terhadap kekuasaan Allah. Sebagaimana pandangan 2 hukum mengangkat rahim dalam islam yang wajib diketahui kaum wanita. Simak selengkapnya.

Dibolehkan

Hukum mengangkat rahim akan berbeda jika pada kondisi tertentu seorang wanita  terpaksa harus mengangkat rahimnya karena adanya saran dari dokter ahli, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan membahayakan bagi nyawa sang wanita. Dalam hal ini maka hukum mengangkat rahim diperbolehkan karena Dlarurah. Sebagaimana hadist berikut :

Jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1403 H, halaman 87).

Sehingga alasan pengangkatan rahin pada kasus diatas hukumnya diperbolehkan karena Dlarurah. Namun, berbeda hal ini jika pengangkatan ini didasarkan pada rasa cukup untuk memiliki dua anak saja. Tentunya hal tersebut  hukumnya akan kembali kepada poin yang pertama atau haram. Atau juga kondisinya akan lain, jika dokter ahli memutuskan pengangkatan rahim karena akan dapat membahayakan nyawa samg wanita pada kehamilan selanjutnya. Tentu saja hukum untuk melakukan  hal ini adalah diperbolehkan.

Jika memang ingin menunda kehamilan, atau memperpanjanh karak kehamilan. Maka disarankan untuk melakukan Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar lubang kemaluan wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata :

“Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara.

Dilarang

Mas’ud r.a. ia berkata:

Kami pergi berperang bersama Rasulullah s.a.w. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (H.R. Muslim No.2493).

Pada zaman dahulu, belum ada istilah pengangkatan rahim. Namun, pada zaman rosullullah  istilah mengebiri digunakan untuk mensterisasi kaum pria. Hakikat kebiri ini sama dengan hakikat pengangkatan rahim.

Karena kedua-duanya merupakan cara untuk memutus tali keturunan. Sesungguhnya Rosulullah sendiri mengharamkan hal demikian, karena sangat bertentangan dengan syariat islam yakni memperbanyak keturunan. Sebagaimana hadist berikut :

Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua,” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Fathil Qarib, Beirut, tanpa tahun, juz 2, halaman 59).

Lebih lanjut dijelaskan, Dari Samurah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya.” (H.R. Abu Daud & Nasa’i) Al-Hakim menilai hadits ini shahih.

Dalam hal ini, mengebiri atau pengangkatan rahim yang dilakukan dengan kesadaran diri dan upaya untuk memutus keturunan merupakan hal yang sangat di tentang. Dalam islam sendiri manusia telah diberi kemampuan dan keleluasaan untuk dapat memiliki keturunan sebanyak mungkin. Sebagaimana dengan sabda Rosulullah SAW berikut :

Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/211).

Dalam hadist tersebut dijelaskan secara jelas bahwa, sebagai umat muslim kita harus berbangga sebagai cara bersyukur menurut islam dengan jumlah dari banyaknya keturunan yang kita miliki. Karena Rosulullah sendiri sangat berbangga atas hal ini.

Jika mengkaitkan hal ini dengan topik yang kita bahas, maka akan kontradiksi dengan pengangkatan rahim. Berangkat dari sini, kita dapat menarik sebuh simpulan bahwa pengangakatan rahim adalah tidak dibenarkan atau haram. Sebab, pengangakatan tersebut mematikan fungsi keturunan secara mutlak.

Semoga , 2 hukum pengangkatan rahim dalam islam yang wajib diketahui kaum wanita dapat benar-benar dipahami dan menjadi panduan bagi anda. Selain itu juga dapat  menjadi cara untuk mengerjakan amalan memperlancar rezeki dan meningkatkan kadar iman dalam islam .  Semoga artikel ini bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn