Hukum Menjadi Model Hijab Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk hijab koleksinya.

Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana islam menyikapinya hukum wanita yang menjadi model hijab ini?

Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan:

“Sesungguhnya Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak moral masyarakat.

Kalau di ambil dari beberapa dalil diatas, secara Islam, wanita dilarang untuk terlibat terhadap kegiatan yang menggunakan dirinya sebagai objek “jual beli”. Baca juga Amalan yang Memudahkan Wanita Masuk Surga

Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangan wanita tersebut.

Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun baju.” (HR Ahmad).

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka (wanita). dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.(QS. An-Nûr: 60).

Bukankah para muslimah yang menjadi model busana Islami hampir semuanya mengalami proses seperti itu. Baca juga Hukum Wanita Bertato Dalam Islam

Mereka dirias terlebih dahulu, ada sisi-sisi pada wajahnya yang dipoles agar kecantikan wajahnya tampak cantik.

Begitupula pakaian digunakan juga pakaian yang model dan corak warnanya mengundang minat dan perhatian orang yang melihatnya. Ini yang ditegur oleh Nabi saw dalam haditsnya yang berbunyi:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan di antara penghuni neraka yang belum pernah aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk onta yang miring.

Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim dari jalur Abû Hurayrah).

Islam adalah agama yang sangat menghormati setiap umatnya dan Pekerjaan yang menimbulkan dorongan jinsiy dari lawan jenis terlarang dalam hukumnya dalam Islam. Baca juga Hukum Tidak Membaca Doa Qunut Subuh

Islam selalu melindungi wanita dan mewajibkan bagi wanita untuk menjaga kehormatannya, karena wanita merupakan makhluk yang sangat mulia disisi Allah Swt.

وَنَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَبْزِ وَالْغَزْلِ وَالنَّقْشِ

Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayanwanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya.Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya sepertimembuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).

Nah sudah jelas bukan, menampilkan kecantikan diri sebagai model hukumnya adalah haram. Baca juga Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram

Demikian pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah haram.

fbWhatsappTwitterLinkedIn