Hukum Menjadikan Wanita Sebagai Pemimpin

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dimana sistem pemerintahan diatur oleh, dari dan untuk rakyat.

Oleh karena itu, diadakanlah pemilihan umum atau pemilu untuk menentukan siapa yang bakal menduduki suatu jabatan dalam sistem pemerintahan. Pemilu ini diukur berdasarkan jumlah suara atau voting terbanyak.

Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam sistem demokrasi yakni berhak memilih dan dipilih. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perempuan memiliki kesempatan sebagai pemimpin seperti halnya laki-laki.

Namun, bagaimanakah hukumnya menjadikan wanita sebagai pemimpin? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada dasarnya, kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. 

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Berdasarkan ayat tersebut, Allah swt telah melebihkan kaum laki-laki dari segi fisik, pemikiran dan lain-lain sehingga menjadikannya pemimpin bagi kaum wanita. Sejak zaman kenabian, Allah swt selalu memilih dari golongan laki-laki.

“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “  (QS. Al-Anbiyaa’: 7)

Imam dalam sholat juga diharuskan laki-laki, kecuali jika seluruh makmumnya kaum wanita, maka wanita boleh menjadi imamnya.

Pahami hukum wanita menjadi imam bagi pria bila mendapati keadaan darurat atau tertentu. Jika dalam ibadah shalat saja wanita tidak bisa menjadi imam, apalagi untuk sebuah kepemimpinan dalam pemerintahan atau sebagainya.

“… Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita…” (QS. Ali Imran: 36)

Wanita memiliki sifat-sifat tertentu yang menjadikannya tidak diutamakan menjadi pemimpin. Kekhawatiran muncul ketika wanita menjadi pemimpin, wanita akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dan dampak negatif lainnya yang mungkin terjadi.

Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)

Rasulullah saw tidak menganjurkan memilih wanita sebagai pemimpin. Baik dalam cakupan kekuasaan yang terbatas maupun yang lebih luas. Jika masih ada kaum laki-laki Islam yang sanggup dan dipandang mampu, maka jadikanlah dia sebagai seorang pemimpin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn