Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Memanah sejatinya telah digunakan sejak Nabi Adam. Sejarah Islam mencatat bahwa Malaikat Jibril diutus oleh Allah SWT untuk memberikan busur dan dua anak panah kepada Nabi Adam yang digunakan untuk membunuh seekor burung yang mencuri tanaman milik Adam.

Di masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, memanah kerap digunakan untuk berperang. Tidak sedikit peperangan yang berhasil dimenangkan oleh kaum muslimin berkat kepiawaian kaum muslimin dalam hal memanah. Sejarah juga mencatat bahwa kepiawaian memanah yang dimiliki oleh pasukan Sultan Muhammad Alfatih  juga menjadi kunci kemenangan kaum muslimin dalam merebut Konstatinopel di abad 14.

Memanah memang memiliki keutamaan tersendiri khususnya untuk berperang. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 60 yang artinya :

“Dan, siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi … “ (QS. Al-Anfal : 60).

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Uqbah ibn Amir r.a. dalam kitab Shahih Muslim, ia berkata :

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi! Ketahuilah, kekuatan memanah! Ketahuilah, kekuatan memanah! Ketahuilah, kekuatan memanah!”” (HR. Muslim).

Selain digunakan untuk berperang, memanah juga digunakan dalam olahraga. Memanah adalah salah satu olahraga yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW selain berkuda dan berenang.

Rasulullah SAW bersabda :

“Ajarilah anak panah kalian berkuda, berenang, dan memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW juga bersabda :

“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda).” (HR. Muslim)

Karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, kini banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba mengamalkan anjuran ini sebagai olahraga baik anak-anak maupun wanita. Bagaimanakah hukum olahraga memanah bagi wanita? Berikut ulasan singkatnya.

Menurut para ulama, hukum olahraga memanah bagi wanita adalah dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syar’i atau sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah tidak membuka aurat karena salah satu keutamaan menutup aurat bagi wanita adalah terhindar dari zina, tidak bercampur dengan laki-laki, dan tidak dilihat oleh para laki-laki yang bukan muhrim. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang mengatakan :

“Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak dan wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kai bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur baur dengan laki-laki, dan tidak ada laki-laki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh laki-laki dan tidak ada laki-laki. Ini tidak mengapa.

Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita, atau laki-laki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum muslimin maka tidak boleh.”

Mengapa demikian? Karena wanita adalah ujian terberat bagi laki-laki. Salah satu alasan wanita menjadi ujian terberat bagi laki-laki adalah karena wanita dapat menaklukan pandangan laki-laki. Jika wanita keluar rumah untuk olahraga maka harus mengikuti berbagai etika wanita muslimah saat keluar rumah. Karena kalau tidak, syetan akan memperindah wanita tersebut sehingga menimbulkan zina mata, zina hati, dan lain-lain. Zina dalam Islam sendiri merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan haram hukumnya.

Terkait dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda,

“Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. At Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga besabda,

“Tidaklah ada sepeninggalanku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum olahraga memanah bagi wanita adalah dibolehkan sebagaimana hukum berkuda bagi wanita sepanjang tidak melanggar syar’i atau ketentuan-ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

Demikian ulasan singkat tentang hukum olahraga memanah bagi wanita. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn