Hukum Salat Idul Fitri bagi Wanita Haid

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menyambut kebahagiaan Hari raya ayalnya sangatdinantikan oleh setiap kaum muslimin. Pasalnya di hari tersebut akan datangbanyak keberkahan dikarenakan semua orang bermaaf-maafan. Tentu saja untukdapat bermaaf-maafan tersebut, diharuskan untuk saling berjumpa satu sama lain.

Dan cara yang paling ultimate dalam mempertemukan sanak saudara dan sahabat di hari raya adalah dikala salat idul fitri. Tentu saja bukan tanpa alasan kalau salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah. Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun keadaannya lebih diutamakan apabila seorang muslim berangkat dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih  salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Namun bagaimanakah hukum salat idul fitri bagi wanita haid?

Dalil Tentang Hukum Salat Idul Fitri Bagi Wanita Haid

Kita pahamilmu paling dasar. Bahwa setiap beribadah harus dalam keadaan suci. Dan Allahmemiliki toleransi terhadap perempuan yang tengah dalam masa Haid untuk tidakmelaksanakan salat. Karena darah haid merupakan darah yang tidak suci dan haramhukumnya seorang melakukan ibadah tertentu apabila dia dalam masa haid.

Dalam menyambut salat idul fitri, dan jika dihubungkan dengan masalah Haid. Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah. Yang mana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang berbunyi :

روى البخاري (324) ومسلم (890) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin.

Kemudian kepada Rasulullah Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.”
(Al-Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)

Baca juga:

Atas Hadistdiatas, kita dapat menarik kesimpuan. Bahwasannya, memang melaksanakan salatied dalam kondisi haid masih tetap tidak diperbolehkan. Namun dalam upaya untukmencari keberkahan hari lebaran. Maka dianjurkan untuk ikut berkumpul di dekatmasjid (memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah yangdisampaikan.

Hal ini tentu saja lebih utama daripada berdiam di rumah. Karena dengan kita berada di sekitaran masjid, kita akan mendapat ilmu dan upaya mendengarkan yang kita lakukan akan terhitung ibadah. InsyaAllah. Jadi sudah jelas bahwa hukum salat idul fitri bagi wanita haid tidak dibolehkan.

Adab bagi Wanita Haid yang Menghadiri Tempat Dilaksanakannya Salat Idul Fitri

Dalammengkaji perihal masalah ini lebih jauh, setelah kita paham bahwasannya seorangperempuan yang haid lebih utamauntuk datang dan mendengarkan khutbah. Tentu kita harus paham beberapa poinagar apapun yang dilakukan tidak akan menjadi sebuah kemudharatan. Beberapapoin tersebut adalah :

1. Jangan berlebihan

Dalamartian sebagai orang yang datang untuk mendengarkan khutbah (tidak melaksanakansalat) maka janganlah berdandan berlebihan yang mana bisa menimbulkan fitnah.Contohnya seperti berhias dengan sangat mencolok dan memakai wangi-wangian yangberlebihan. Itu tidak boleh.

2. Mengajak sesama wanita yang sedang haid untuk datang ke masjid

Mengajaksesama muslim untuk berbuat baik itu menumbuhkan pahala. Apabila kita mengajakorang lain untuk datang dan mendengarkan khutbah di masjid, maka hal tersebutsangat bagus untuk dilakukan. Selain kita tidak sendirian, kita juga memberikankebermanfaatan untuk orang lain.

3. Tidak membawa barang-barang yang menimbulkan niat menjadi sia-sia

Yang dimaksud adalah, saat semisal orang lain tengah melakukan salat ied dan kita sebagai wanita haid menunggu datangnya khutbah. Janganlah membawa barang-barang yang tidak perlu seperti handphone, peralatan rias, klarinet dan barang-barang lain yang berpotensi menganggu berlangsungnya salat ied.

Baca juga:

4. Mendengarkan khutbah dengan khusyu’

Tidakberbicara sendiri, apalagi bergosip tatkala khotib sudah berbicara di mimbar.Niatkan diri untuk mendengarkan sebagai upaya menambah keilmuan agar menjadimanusia yang lebih baik. Tentunya dengan begitu, kegiatan di pagi hari lebaranakan lebih berkah.

Tentu saja, atas poin-poin diatasalangkah baiknya apabila penyelenggara salat idul fitri menyediakan tempatkhusus (secara terpisah) bagi para wanita-wanita haid yang ingin datang untukmendengarkan khitbah di masjid. Dikarenakan hal tersebut dapat mempermudah danmemberikan kenyamanan bagi siapa saja.

Selebihnya, apapun yang kita lakukan.Selama hal tersebut baik dan Ikhlas karensa Allah. Maka insyaAllah akan dihitung pahala dan manfaat oleh Allah sendiri.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum salat idul fitri bagi wanita haid. semoga dapat menambah keilmuan dan pengetahuan agar kita menjadi pribadi yang lebih baik dari kemarin. Amin

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn