Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua.. semoga sobat semua selalu dalam lindungan Allah dan mendapat keberkahan serta perlindungan dalam hari hari yang sobat lalui. Jumpa lagi dengan penulis yang dengan senang hati membagi wawasan islami berkualitas untuk sobat semua. Tentunya penulis selalu berharap wawasan islami yang penulis bagikan dapat bermanfaat dan menjadi salah satu motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di mata Allah.

Sobat pembaca semua, kali ini penulis membahas mengenai rutinitas yang dilakukan ketika ada orang yang meninggal dunia, yakni mengenai shalat jenazah, mungkin diantara sobat sudah ada yang memahaminya dan pernah atau sering melakukannya ketika ada kerabat atau tetangga yang meninggal dunia.

Umumnya keutamaan shalat jenazah dalam islam dilakukan oleh laki laki ya sobat? mungkin di daerah tertentu ada wanita yang mengikuti namun hal itu amat jarang, wanita lebih banyak mendoakan di kediaman atau mengantar ke makam. Penulis membahas mengenai hal ini secara lengkap sebagai wawasan islami untuk kita semua, yuk sobat simak selengkapnya, Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita.

Sebelumnya penulis menjelaskan terlebih dahulu bahwa shalat jenazah ialah salah satu amal kebaikan yang berpahala tinggi ya sobat, sebab merupakan cara untuk menghargai orang tersebut di masa terakhirnya di dunia sebelum diantar menuju alam yang lebih kekal, sekaligus mengngat mati dan ayat tentang kematian dalam islam, sehingga Allah memberikan kebaikan bagi yang mau melakukannya sebagai berikut.

  • Imam Bukhori dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga dia menshalatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikannya sehingga menguburkannya maka baginya dua qirath.” Lalu Rasulullah ditanya,”Seberapakah dua qirath itu?” beliau saw menjawab,”Seperti dua buah gunung yang besar.”
  • Abu Hurairoh berkata,”Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan dan orang itu terus bersama jenazah itu hingga dia menshalatkannya dan selesai pemakamannya maka orang itu pulang dengan membawa dua qirath, setiap qirath setara dengan sebuah gunung Uhud. Barangsiapa yang menshalatkannya kemudian dia pulang sebelum jenazah itu dimakamkan maka dia pulang dengan membawa satu qirath.” (HR. Bukhori)

Nah sobat, tentunya dalam hadist tersebut tidak dijelaskan bahwa pahala berlaku untuk semua umat muslim baik itu laki laki dan perempuan atau seperti apa? sebab dijelaskan secara umum yakni barang siapa yang bermakna semua yang melakukannya, untuk mengetahui mengenai bagaimana jika wanita yang melakukannya, simak dalam hadist lanjutan berikut ya sobat, yang merupakan kisah jaman Rasulullah.

1. Tidak Ada Larangan bagi Wanita untuk Shalat Jenazah

Ummu Athiyah berkata,”Kami pernah dilarang untuk mengiringi jenazah namun kami tidaklah ditekankan (didalam pelarangan itu).” (HR. Muslim). Jelas bahwa sejak dahulu pun wanita tidak dilarang untuk menjalankan shalat jenazah ya sobat, sebab tidak ada sumber syariat islam yang menyatakan larangan tersebut.

Ketika Saad bin Abi Waqqas wafat para istri Nabi meminta supaya jenazahnya dibawa ke masjid supaya mereka dapat menyolatinya. Dalam kitab Al-Majmuk hlm 5/172, Imam Nawawi mengatakan bahwa kaum perempuan apabila berkumpul dengan jamaah laki-laki boleh shalat jenazah bermakmum pada imam laki-laki. Apalagi tidak kumpul dengan laki-laki, maka disunnahkan shalat sendiri-sendiri dimana terdapat pahala wanita shaalt di rumah. Tapi kalau dilakukan berjamaah juga tidak apa-apa.

Pada jaman dahulu terdapat kisah mengenai wanita yang melakukan shalat jenazah. “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam meminta agar jenazahnya di bawah ke  masjid agar mereka dapat menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.” (HR. Muslim, no. 973)

Dari hadist tersebut jelas bahwa wanita boleh melakukan shalat jenazah seperti dalam hadist yang telah dsebutkan bahwa terdapat istri istri dari seorang lelaki yang meninggal yang melakukan shalat jenazah, sedangkan shalat jenazah tersebut dapat dilakukan berjamaah dengan lelaki atau melakukan shalat sendiri.

2. Lebih Baik untuk Dilakukan Sendiri

Imam Nawawi rahimahullah mengomentari, “Adapun para wanita, kalau bersama para lelaki, maka mereka shalat mengikuti imam para lelaki. Kalau mereka perempuan semua. Syafi’i dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat (jenazah) sendiri-sendiri. Masing-masing melakukan sendiri.

Imam Nawawi menyatakan bahwa shalat jenazah ada baiknya untuk dilaksanakan sendiri sendiri dimana wanita memang lebih baik menjalankan shalat di rumah, terlebih ketika shalat jenazah dilakukan di masjid dan wanita harus mengikuti ke masjid dan mengikuti ke makam, memang wanita lebih baik untuk melakukannya sendiri di rumah.

Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Dalam hal ini perlu dikaji ulang. Seyogyanya mereka melakukan jamaah seperti jamaah pada (shalat) lainnya. Ini pendapat sekelompok ulama salaf diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu Hanifah serta yang lainnya. Malik mengatakan, dilakukan sendiri-sendiri.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/172)

Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh pendapat Malik yang menyatakan bahwa shalat sendiri lebih baik, memang wanita tentu ingin mendoakan seseorang yang meninggal dunia baik itu kerabat atau tetangganya, jika wanita dilarang tentu suatu yang dirasa wanita tidak adil karena wanita juga ingin mendoakan dan ingin mendapat pahala dari amal kebaikan yang dilakukannya tersebut sebagaimana laki laki mendapatkan pahala ketika melakukan shalat jenazah.

3. Pendapat Ulama

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul di salah satu rumah wanita, dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah itu?” Beliau menjawab, “Ya, tidak mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para wanita tidak dilarang menshalati jenazah.”(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)

Dari pendapat tersebut jelas bahwa tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan shalat jenazah sebab ibadah merupakan hal semua umat muslim, jika shalat jumat yang lebih khusus untuk lelaki saja wanita diperbolehkan terlebih dengan ibadah shalat jenazah yang umum dan boleh dilakukan oleh siapa saja tidak terbatas laki laki dan peempuan.

Beliau juga ditanya, “Apakah seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?”  Beliau menjawab, “Shalat dia di rumahnya itu yang lebih utama. Jika dia keluar dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa. Akan tetapi selagi hal itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak menshalatinya.

Beliau melanjutkan bahwa shalat jenazah memang kewajiban utama bagi laki laki dimana jika dalam satu desa atau tempat ada orang muslim yang meninggal dan tidak ada yang menshalati maka seluruh penduduk terkena dosa, sebab itu memang laki laki yang lebih utama atau lebih dianjurkan untuk menjalankan shalat jenazah sehingga berperan aktif dalam merawat dan mengantar jenazah tersebut.

Namun bukan berarti bahwa wanita tidak boleh ikut untuk akfit melakukan shalat jenazah dan mendoakan, wanita juga boleh melakukan dengan syarat tetap melakukannya sesuai syariat islam yakni menutup auratm tidak menarik perhatian lelaki, terpisah dari jamaah laki laki, dan tidak dilakukan karena niat yang buruk seperti ingin menarik perhatian dsb.

Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika  mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114).

Memang ibadah adalah hak segala muslim laki laki dan perempuan, termasuk dalam menjalankan shalat jenazah, disini dapat diambil kesimpulan ya sobat, bahwa melakukan shalat jenazah bagi wnaita hukunya ialah diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam hal tersebut, namun hanya sekedar ibadah yang disunnahkan saja bukan sebagai kewajiban, jika wanita tidak melakukannya pun bukan masalah. Berikut kesimpulan dari hukum shalat jenazah bagi wanita :

  • Wanita boleh menjalankan shalat jenazah sebab termasuk ibadah yang umum, boleh dilakukan siapa saja termasuk laki laki dan wanita, serta keduanya jika menjalankan mendapatkan pahala yang sama.
  • Wanita tidak wajib menjalakan shalat jenazah, jika ingin melakukannya karena ingin turut mendoakan dsb maka hal itu bukan larangan baginya.
  • Wanita boleh melakukan shalat jenazah dengan cara mengikuti jamaah laki laki atau menjadi makmum atau melakukan di rumah.
  • Dalam pendapat ulama ada yang menyatakan bahwa shalat jenazah yang dilakukan wanita jauh lebih baik jika dilakukan sendiri di rumah dimana wanita lebih baik menjalankan shalat di rumah, namun jika ingin berjamah, hal itu diperbolehkan selama wanita tetap menjalankan syariat islam seperti menutup aurat dsb.

Demikian yang bisa disampaikan penulis, sekarang sobat pembaca sudah memahami ya, bahwa hukum shalat jenazah bagi wanita adalah sunnah dengan segala anjuran dan syarat yang telah disebutkan. Semoga pembahasan kali ini dapat menjadi wawasan yang berkualitas untuk sobat pembaca dan dapat memberi manfaat. Akhir kata penulis ucapkan Terima kasih. Semoga menjadi keberkahan bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn