Wanita dan kosmetik merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan saat ini. Kosmetik juga telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi wanita, bahkan beberapa wanita rela melakukan apapun demi mendapatkan penampilan yang cantik dan menarik. Berbagai produk kosmetik pun bermunculan dimana-mana. Dari maskara, lipstik , bedak, eyeliner, eyeshadow, dan banyak lainnya. Media sosial pun dipenuhi dengan foto-foto wanita yang berhasil memoles wajah cantiknya. Lihat juga media sosial menurut Islam.
Hukum Berdandan dalam Islam
Dari fenomena kosmetik yang semakin maju, mari kita lihat terlebih dahulu bagaimana Islam memandang perihal bersolek atau berdandan bagi wanita.
Sesungguhnya Allah berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S. Al-A’raff, 7 : 31)
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa Islam membolehkan bahkan menganjurkan untuk berhias atau berdandan bagi wanita maupun laki-laki. Namun perlu diketahui bahwa dalam Islam juga terdapat batasan-batasan dalam berdandan.
Baca juga:
Berikut adalah beberapa cara berdandan dalam Islam:
1. Tidak tabarruj
Tabarruj berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, tampak) yang berarti berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan sepeti leher, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini tentu bertentangan dengan Islam, sesuai firman Allah :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…”(Q.S.Al-Ahzab, 33 : 33)
Orang-orang pada jaman jahiliyah terutama wanita mempunyai kebiasaan saat keluar rumah ia akan memakai minyak wangi dan gelang kaki yang berbunyi jika berjalan, sehingga setiap ia berjalan keluar rumah, para lelaki akan memandanginya. Dapat kita simpulkan bahwa tabarruj dalam Islam sangat dilarang. Wanita tidak diperbolehkan menampilkan kecantikannya secara berlebihan kecuali jika berada di hadapan suami.
Baca juga:
2. Tidak memperlihatkan aurat
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, maka hendaknya ia tidak memperlihatkan auratnya kepada yang bukan muhrim.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”(HR. Tirmidzi)
Namun ada juga batasan dalam diperbolehkannya memperlihatkan aurat kepada mahramnya. Aurat yang diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada mahramnya adalah aurat yang biasa terlihat saat berada di dalam rumah seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis, atau anggota tubuh yang biasa terkena air wudhu.
Begitu pula dengan sesama wanita, sebaiknya hanya aurat yang biasa terkena air wudhu yang boleh diperlihatkan. Memang sebagian ahli menganggap aurat wanita yang diperbolehkan dilihat oleh sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut.
Namun memngingat banyaknya fenomena LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) yang merebak saat ini, sebaiknya tidak memperlihatkan aurat secara berlebihan kepada sesama wanita. Tindakan ini hanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Baca juga pergaulan bebas dalam Islam.
3. Tidak melakukan cara berdandan yang dilarang
Ada beberapa cara berdandan yang dilarang di dalam Islam, diantaranya:
“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir)giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari dan Muslim)
“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.”(Riwayat Ahmad, an-Nasaí, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asyári radhiyallahu ánhu)
“Rasullullah saw. Melaknat laki-laki yang menyerupai diri seperti perempuan dan perempuan yang menyerupai diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari).
“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” Hadist ini dinilai shahih oleh Tirmidzi.
Baca juga:
Setelah mengetahui hukum berdandan dalam Islam, mari kita lihat bagaimana hukum shalat menggunakan make up bagi seorang wanita.
Banyaknya kosmetik yang beragam di pasaran memang membuat wanita semakin rajin merawat diri. Salah satu jenis kosmetik yang paling disukai wanita adalah kosmetik jenis waterproof. Kosmetik jenis ini adlaah kosmetik yang tahan air karena bahan dasarnya terbuat dari minyak silikon (silicon-based oil). Kosmetik ini sangat disenangi karena awet dan tidak mudah pudar, apalagi jika sedang menghadiri acara tertentu. Air saja tidak bisa menghilangkan kosmetik ini dari wajah, paling tidak harus menggunakan alat pembersih khusus seperti face tonic dan milk cleanser.
Lalu bagaimana jika ia akan mengambil wudhu? Apakah wudhunya sah?
Seringkali kita lihat banyak wanita yang justru malas atau enggan menghapus make up nya terlebih dahulu sebelum berwudhu. Bahkan ada beberapa yang justru sengaja meninggalkan shalat karena tidak ingin menghapus make up di wajahnya. Padahal ia tahu bahwa ia menggunakan make up berjenis waterproof.
Menurut Dr. Isnawati Rais,MA, salah satu dosen Ilmu Hadist di Fakultas Syariáh, UIN Jakarta, menyatakan bahwa syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke kulit.
Pernyataannya ini juga pada sebuah riwayat dari sebahagian sahabat Nabi bahwasanya Rasulullah pernah melihat seorang lelaki shalat namun pada punggung kakinya terdapat kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudhu).
Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR. Abu Daud:175).
Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa tidak sah shalatnya seorang wanita jika ia memakai make up saat berwudhu. Sebaiknya hapus terlebih dahulu (terutama jika yang dipakai adalah make up jenis waterproof) seluruh make up agar air wudhu dapat sampai ke kulit hingga wudhu menjadi sempurna. Tapi jika ia menggunakan make up setelah berwudhu maka wudhunya sah,begitu pula dengan shalatnya tentu menjadi sah karena air telah membersihkan sampai sempurna hingga ke kulit.
Hal ini tidak menjadi masalah selama make up yang dipakai setelah berwudhu adalah make up yang bersih dari zat-zat yang najis. Selalu perhatikan komposisi bahan make up yang Anda gunakan, jangan sampai Anda menggunkaan make up berbahan zat yang najis atau haram.
Jika ketika mengadakan suatu acara, Anda masih merasa malas atau enggan menghapus make up sebelum berwudhu, maka sebaiknya Anda mengadakan acara tersebut pada jam yang tidak melewati waktu shalat atau ketika Anda menstruasi sehingga Anda tidak akan meninggalkan ibadah shalat atau tidak sahnya shalat Anda hanya karena make up. Baca juga cara mempercantik diri menurut Islam.
Pentingkanlah ibadah Anda daripada make up yang tidak seberapa. Jadilah wanita cantik menurut Islam.
Semoga artikel ini dapat membantu dan menyadarkan banyak muslimah dalam berdandan dan berwudhu.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…