Hukum Shalat Tarawih Bagi Ibu Hamil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada bulan ramadhan yang suci dan penuh berkah ini, semua umat muslim berlomba-lomba untuk mengejar pahala puasa ramadhan selama 30 hari. Salah satunya adalah dengan melaksanakan ibadah shalat tarawih. Namun, bagi ibu hamil terlebih jika perut sudah semakin membesar tentu cukup kesulitan dalam melakukan gerakan shalat.

Apabila Anda mengalami kondisi yang demikian, terkadang merasa bingung bagaiaman cara melaksanakan ibadah shalat tarawih dengan nyaman. Lalu, bagaimana hukum shalat tarawih bagi ibu hamil? Simak penjelasan dalamislam.com berikut ini yang akan membahasnya secara lengkap beserta dalilnya.

Baca juga:

Islam sendiri merupakan agama yang memberikan ketenangan, kemuliaan, dan kemudahan bagi umatnya, termasuk dalam beribadah. Bagi ibu hamil, dikategorikan orang yang mengalami kondisi yang berat sehingga mendapatkan keringanan dalam melaksanan ibadah seperti puasa dan shalat. Ibu hamil dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)

Dalam firman Allah Ta’ala lainnya juga dijelaskan bahwa:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Sehingga melaksanakan shalat tarawih bagi wanita hamil pun bisa disesuaikan dengan kemampuannya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)

Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)

Baca juga:

Apabila Anda mampu tata cara shalat tarawih 8 rakaat dengan berdiri maka wajib untuk shalat dengan cara berdiri. Tetapi, jika berdiri terasa berat, maka Anda bisa shalat dengan cara duduk. Duduklah di lantai dengan cara bersila, karena duduk di lantai adalah sunah shalat. Namun, jika merasa kesulitan dudu di lantai, maka Anda bisa shalat dengan cara duduk di kursi. Hal ini sebagaimana disarankan oleh Syaikh Shalih al Munajjid.

Duduk di lantai dengan cara bersila ini juga disampaikan oleh Syaikh Utsaimin, karena bagina duduk bersila dan rukuk lebih utama.  Namun, meskipun kedua tokoh ini menyarankan untuk duduk bersila tetapi hukumnya tidak wajib. Karena Nabi Muhammad shallalalhu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan secara rinci cara sholat dengan duduk. (Syarhul Mumti’, 4:462)

Baca juga:

Dengan demikian, cara melaksanakan shalat tarawih bagi ibu hamil adalah dengan cara duduk jika tidak mampu berdiri. Kemudian, lakukan posisi ruku dengan menyondongkan badan lalu sujud dengan menyondongkan badan lebih rendah dibanding posisi rukuk tanpa perlu dahi menyentuh laintai. Sebagaimana Syaikh Ibnu Baz berkata:

“Barangsiapa yang mampu berdiri namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia dapat menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum shalat tarawih bagi ibu hamil. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn