Hukum Syari Istri Bekerja Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dewasa ini istri telah banyak berpartisipasi dalam dunia pekerjaan seperti halnya  suami dan hal ini juga merupakan kebanggan tersendiri bagi keluarga. Sebuah keluarga biasanya akan merasa bangga jika putrinya dapat bekerja dan memiliki pekerjaan. Apalagi jika pekerjaan tersebut menunjang profesi dan menghasilkan pendapatan yang tinggi sehingga tercapai sukses menurut islam.

Masyarakat juga menganggap bahwa keberadaan istri bekerja merupakan suatu kemajuan suatu bangsa yang patut dibanggakan. Istri bekerja adalah istri yang memasuki dunia usaha atau pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk pekerjaan atas tujuan tertentu misalnya mencari nafkah keluarga, menyalurkan bakat, dan mengaplikasikan ilmu serta keahlian yang dimilikinya

sebagai cara menjadi orang sukses menurut Al Qur’an. Adakalanya seorang istri sangat mementingkan karir dan ia lupa akan tugasnya sebagai seorang istri. Lalu bagaimanakah Hukum Syari Istri Bekerja Menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Menurut Alqur’an

Isu istri bekerja aatau istri yang bekerja bukanlah merupakan hal baru dalam masyarakat saat ini. Sejak individu diciptalan oleh Allah dan mula berkembang biak, istri sudah pun bekerja naik di dalam rumah maupun di luar rumah seperti keutamaan Khadijah istri Rasulullah yang rajin bekerja.

Meskipun demikian, istri bekerja saat ini merujuk pada mereka yang bekerja menurut islam seperti di kantor dan mendapatkan gaji. Dalam Alqur’an juga dijelaskan bahwa setiap individu hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam dalil berikut ini

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak banyak supaya kamu beruntung.” (Al Jumu’ah(62):10) “Tuntutlah harta kekayaan yang telah dikurniakan Allah kepada kamu, yaitu pahala dan kebahagiaan hari akhirat, danjangan kamu melupakan kebahagiaan kamu di dunia “.

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan” (Al Qasas (28):77

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang  suami ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para istri (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuat” (An Nisa ayat 32)

Melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap individu termasuk istri berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal apa yang mereka kerjakan sesuai dengan ayat tentang lelah bekerja. Sehingga dalam islam hukum istri yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.

Menurut Pendapat Ulama

Ada beberapa ulama yang berpendapat tentang istri bekerja dan beberapa diantaranya memiliki pendapat yang berbeda. Bagi beberapa ulama  Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum istri bekerja dalam islam diluar rumah :

1. Mubah atau Diperbolehkan

Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarang istri bekerja menurut islam, asalkan mereka memahami syarat syarat yang membolehkan istri bekerja dan mereka dapat memenuhinya serta memiliki niat keutamaan istri berbakti pada suami. Syarat syarat tersebut

didasari oleh ayat ayat al Qur’an dan hadits hadits mengenai istri yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam. Adapun syarat syarat yang memperbolehkan istri bekerja menurut islam adalah sebagai berikut sebagaimana dijelaskan oleh Abd al Rabb Nawwab al Din

  • Menutup aurat (al hijab).

Adapun syarat tersebut didasari oleh perintah Allah SWT pada ayat berikut ini :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada istri yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera putera mereka, atau putera putera suami mereka, atau saudara saudara  suami mereka, atau putera putera

saudara lelaki mereka, atau putera putera saudara perempuan mereka, atau istri istri islam, atau budak budak yang mereka miliki, atau pelayan pelayan  suami yang tidak mempunyai keinginan (terhadap istri) atau anak anak yang belum mengerti tentang aurat istri. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An Nur : 31)

  • Menghindari fitnah

Abd al Rabb menjelaskan, syarat tersebut berdasarkan alasan bahwa semua yang ada pada istri adalah aurat. Adapun untuk menghindari fitnah sebaiknya istri menghindari pekerjaan dimana pria dan istri bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan istri dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.

  • Mendapat izin dari suami

Seorang istri tidak boleh meninggalalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang istri boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat. Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah al Nisa’ (4):34 yang berbunyi

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum  suami itu adalah pemimpin bagi kaum istri, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( suami) atas sebahagian yang lain (istri), dan karena mereka ( suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka istri yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara

(mereka). Istri istri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

  • Tetap menjalankan kewajibannya di rumah

Istri boleh saja bekerja menurut islam untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya. Waktu yang dimiliki istri sebaiknya tidak dihabiskan di luar rumah untuk bekerja melainkan ia tetap harus mengerjakan pekerjaan rumah dan mendidik anak anaknya. Tugas tersebut sebenarnya tidak boleh dilimpahkan pada pembantu atau asisten rumah tangga karena pembantu bukanlah orang yang tepat untuk menjaga dan mendidik seorang anak. Biasanya istri bekerja cenderung sudah merasa lelah jika ia pulang bekerja sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk keluarganya.

  • Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki

Hal ini sesuai dengan penjelasan ulama Abd al Rabb bahwa istri tidak boleh menjadi pemimpin tertinggi dalam suatu masyarakat atau suatu negara, berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w yang menjelaskan bahwa suatu kaum yang melantik istri menjadi pemimpin tertinggi tidak akan mempeoleh kemenangan atau kejayaan selamanya.

2. Haram

Adapun ulama lain berpendapat bahwa istri bekerja tidak sesuai dengan ajaran islam karena pada hakikatnya istri harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat istri yang bekerja menurut islam atau istri bekerja cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.

3. Wajib

Hukum istri bekerja dalam islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orang tua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Adapun seorang istri juga dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, tidak disebutkan dalam Alqur’an bahwa istri tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam islam, istri bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat atau ketentuan dalam islam serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn