Hukum Tanam Benang Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Metode pengencangan kulit wajah kini semakin berkembang, salah satunya dengan teknik tanam benang (Catgut Embedded).

Seperti kita ketahui bahwa tanam benang merupakan perawatan yang menggunakan media benang dalam proses operasinya dimana benang menggunakan cairan obat untuk regenerasi kulit yang ditanamkan di dalam kulit sebagai proses kecantikan. Baca juga Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran

Bagaimana menurut hukum Islam ? ada baiknya kita lihat hadits berikut :

عن عبد الله رضي الله عنه لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (Hadits riwayat Muslim dan riwayat Bukhari )

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim 13/107 menyatakan: “Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Baca juga Hukum Memegang Qur’an Tanpa Wudhu

Dan wanita yang mentato punggung, telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, serta anggota tubuh lainnya dengan menggunakan jarum hingga mengeluarkan darah dan diberikan tinta untuk diwarnai. Dalam islam perbuat tersebut sudah jelas haram hukumnya bagi yang mentato atau yang ditatokan.

Tanam benang, Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara yang terkandung dalam hadits ini (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119).

Ahmad Dahlan berpatokan kepada pendapat Imam Nawawi menyatakan “boleh” bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Landasannya adalah Syarah Muslim 1/287 dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi sebagai berikut :

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح

Dalam syarah di atas jelas bahwa (wain adana … ‘ala sholih) artinya jika diijinkan oleh suami dan bertujuan untuk membahagiakan suami, menurut konteks syarah hadits di atas diperbolehkan, kecuali bagi yang belum nikah haram mutlak hukumnya. Baca juga Hukum Operasi Caesar Dalam Islam

Coba direnungkan bagi kalian para istri dan muslimah bahkan bisa jadi perlu diadakan penelitian terhadap para istri yang melakukan hal tersebut tanam benang dan tindakan operasi kecantikan lainnya yang sebenarnya merugikan diri sendiri adakah yang bertujuan untuk membahagiakan suami? Tentu ini yang paling tahu adalah masing-masing diri sendiri.

Bandingkan antara aspek manfaat dan aspek madharatnya, juga antara aspek bahayanya, karena dapat kita ketahui jika tindakan seperti itu juga berkonsekuensi lain pada tubuh kalian, karena bisa saja ada efek samping. 

Atau lebih penting mana kecantikan hati dengan kecantikan wajah karena sesungguhnya wanita muslimah adalah dilihat dari kecantikan hatinya. Baca juga Hukum Fashion Show dalam Islam

Kesimpulannya bahwa ada dua pendapat yang ditemukan dalam persoalan tanam benang dn tindakan operasi lainnya seperti sulam alis, sulam bibir dan sejenisnya.

Yakni yang mengharamkan dan yang membolehkan tapi dengan syarat ada ijin khusus bagi yang sudah bersuami harus ada izin dari suami terlebih dahulu karena hal tersebut berarti kita menghargai suami dan bagi yang belum bersuami haram hukumnya karena sama saja menampilkan kecantikan dan keanggunan tubuh dan wajahnya.

Selain itu pikirkan juga aspek maslahat dan madharatnya, aspek tujuan yang ada dan aspek bahanya juga hati-hati karena operasi seperti ini pasti ada risikonya. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn